Hukum Wudhu Sambil Telanjang, Bagaimana Menurut Syariat?
Senin, 29 November 2021 - 16:01 WIB
Hukum wudhu sambil telanjang di kamar mandi dan tidak ada seorang pun bersamanya, tetap sah atau malah batal? Bagaimana penjelasannya menurut syariat? Wudhu atau berwudhu termasuk dalam syarat wajibnya sebelum melaksanakan sholat, dan ketika berwudhu sebaiknya seseorang dalam keadaan menutup aurat.
Sebenarnya ketentuan aurat sendiri dibagi menjadi dua, yaitu aurat ketika sendirian dan aurat ketika di hadapan seseorang yang boleh melihat, berlaku bagi istri dan budak, namun untuk sekarang ini ketentuan mengenai aurat budak tidak lagi diberlakukan. Adapun ketentuan tentang perbedaan tata cara keduanya yang dijelaskan dalam Fathul mu’in sebagai berikut;
“Boleh membuka aurat (telanjang bulat) ketika mandi karena khalwat (sendirian), atau (boleh juga membuka aurat) di depan orang yang diperbolehkan memandang auratnya seperti istri dan budak perempuannya. Namun, sesungguhnya menutup aurat lebih afdhal. Dan haram hukumnya membuka aurat jika di sana ada seorang yang terlarang (tidak dibolehkan) melihatnya. Seperti halnya membuka aurat ketika sendirian tanpa keperluan apa-apa.”
Menurut Az-Zarkasyi dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj, dijelaskan tentang aurat ketika berwudhu bahwa aurat yang harus tertutup ketika dalam keadaan sendiri atau khalwat maka bagi laki-laki cukup dua kemaluan saja yaitu qubul dan dubur, sedangkan aurat yang harus tertutup bagi perempuan adalah dari pusar sampai dengan lutut.
"Jadi karena habis mandi, kemudian seseorang itu langsung berwudhu dan dia sendirian maka syariat menghukuminya adalah boleh dan wudhunya sah. Hanya saja, yang lebih afdhal dia tidak melakukan hal itu. Karena melepas pakaian tidak selayaknya dilakukan kecuali dalam keadaan dibutuhkan, seperti ketika mandi itu saja,"ujar Ustadz Ammi Nur Baits, dai yang juga pengasuh di Dewan Pembina Konsultasi Syariah ini.
Kenapa wudhu seperti itu dibolehkan? Dalilnya seperti diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang auratnya, kapan wajib ditutup dan kapan boleh ditampakkan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu atau budakmu.”
Orang itu bertanya lagi: Bagaimana jika seorang lelaki bersama lelaki yang lain? Beliau menjawab:
“Jika engkau mampu agar auratmu tidak dilihat orang lain, lakukanlah!”
Orang itu bertanya lagi: Ketika seseorang itu sendirian? Beliau menjawab:
“Allah lebih layak seseorang itu mallu kepada-Nya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, dan dihasankan Al-Albani) (Disadur dari: Fatwa Syabakah islamiyah, no. 3762)
Hal yang sama juga difatwakan Komite Fatwa Arab Saudi. Ketika ditanya masalah wudhu dalam kondisi telanjang atau hanya memakai celana pendek, tim fatwa menjawab: "Wudhunya sah, karena membuka aurat maupun hanya memakai celana pendek, tidaklah menghalangi sahnya wudhu." (Fatwa Lajnah Daimah, 5:235)
Wallahu A'lam
Sebenarnya ketentuan aurat sendiri dibagi menjadi dua, yaitu aurat ketika sendirian dan aurat ketika di hadapan seseorang yang boleh melihat, berlaku bagi istri dan budak, namun untuk sekarang ini ketentuan mengenai aurat budak tidak lagi diberlakukan. Adapun ketentuan tentang perbedaan tata cara keduanya yang dijelaskan dalam Fathul mu’in sebagai berikut;
“Boleh membuka aurat (telanjang bulat) ketika mandi karena khalwat (sendirian), atau (boleh juga membuka aurat) di depan orang yang diperbolehkan memandang auratnya seperti istri dan budak perempuannya. Namun, sesungguhnya menutup aurat lebih afdhal. Dan haram hukumnya membuka aurat jika di sana ada seorang yang terlarang (tidak dibolehkan) melihatnya. Seperti halnya membuka aurat ketika sendirian tanpa keperluan apa-apa.”
Menurut Az-Zarkasyi dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj, dijelaskan tentang aurat ketika berwudhu bahwa aurat yang harus tertutup ketika dalam keadaan sendiri atau khalwat maka bagi laki-laki cukup dua kemaluan saja yaitu qubul dan dubur, sedangkan aurat yang harus tertutup bagi perempuan adalah dari pusar sampai dengan lutut.
"Jadi karena habis mandi, kemudian seseorang itu langsung berwudhu dan dia sendirian maka syariat menghukuminya adalah boleh dan wudhunya sah. Hanya saja, yang lebih afdhal dia tidak melakukan hal itu. Karena melepas pakaian tidak selayaknya dilakukan kecuali dalam keadaan dibutuhkan, seperti ketika mandi itu saja,"ujar Ustadz Ammi Nur Baits, dai yang juga pengasuh di Dewan Pembina Konsultasi Syariah ini.
Kenapa wudhu seperti itu dibolehkan? Dalilnya seperti diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang auratnya, kapan wajib ditutup dan kapan boleh ditampakkan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مما مَلَكَتْ يَمينُكَ
“Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu atau budakmu.”
Orang itu bertanya lagi: Bagaimana jika seorang lelaki bersama lelaki yang lain? Beliau menjawab:
إن اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ
“Jika engkau mampu agar auratmu tidak dilihat orang lain, lakukanlah!”
Orang itu bertanya lagi: Ketika seseorang itu sendirian? Beliau menjawab:
فَالله أَحقّ أَنْ يستحيا مِنْهُ
“Allah lebih layak seseorang itu mallu kepada-Nya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, dan dihasankan Al-Albani) (Disadur dari: Fatwa Syabakah islamiyah, no. 3762)
Hal yang sama juga difatwakan Komite Fatwa Arab Saudi. Ketika ditanya masalah wudhu dalam kondisi telanjang atau hanya memakai celana pendek, tim fatwa menjawab: "Wudhunya sah, karena membuka aurat maupun hanya memakai celana pendek, tidaklah menghalangi sahnya wudhu." (Fatwa Lajnah Daimah, 5:235)
Wallahu A'lam
(wid)