6 Hal yang Wajib Dilakukan dalam Berwudhu

Kamis, 11 November 2021 - 08:47 WIB
loading...
6 Hal yang Wajib Dilakukan dalam Berwudhu
Ada tiga kondisi di mana seorang muslim harus wudhu terlebih dahulu; ketika hendak sholat, ketika hendak thawaf, dan ketika hendak memegang mushaf. Foto ilustrasi/ist
A A A
Dinukil dari kitab 'Thuhurul Muslim fi Dhau-il Kitab was Sunnah' karya Syaikh Said bin Ali bin Wahf al-Qahthani dan beberapa referensi lain, tentang fikih wudhu sesuai petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Banyak sekali keutamaan dari wudhu, beberapa di antaranya karena wudhu dosa terampuni, wudhu yang sempurna wajib masuk surga, karena wudhu derajat diangkat dan lainnya.

Ada tiga kondisi di mana seorang muslim harus wudhu terlebih dahulu; ketika hendak sholat, ketika hendak thawaf, dan ketika hendak memegang mushaf. Agar wudhu yang kita laksakan ini sah, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.



Syarat tersebut antara lain, beragama Islam, berakal sehat, Tamyiz (bisa membedakan baik dan buruk), niat dalam hati di awal wudhu, dan tidak berkeinginan memutus wudhunya dari awal hingga selesai, tidak ada hal-hal yang mewajibkan mandi, semisal kondisi junub, dan sebagainya. Sebelumnya beristinja’ atau beristijmar, air yang digunakan adalah air yang suci dan mubah, air yang digunakan bisa menghilangkan kotoran dan najis, tidak ada hal-hal yang bisa menghalangi sampainya air ke permuakaan kulit. Serta telah masuk waktu salat bagi orang yang wajib berwudhu setiap hendak shalat.

Sedangkan hal-hal yang wajib dilakukan dalam wudhu merupakan rukun wudhu dan bentuk wudhu itu sendiri. Karena setiap perkataan atau perbuatan yang menjadi unsur-unsur dalam suatu ibadah menjadi rukun dari ibadah tersebut. Ada enam hal yang wajib dilakukan dalam wudhu.

1. Membasuh wajah

Dalam wudhu, wajib hukumnya membasuh wajah. Termasuk di dalamnya berkumur, istisyaq, dan istintsar. Dalilnya firman Allah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan salat, maka basuhlah wajah kalian…” (QS. Al-Maidah: 6)

Juga berdasar hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Laqith, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَبلّغْ فِي الإِسْتِنْشَاقِ إِلاّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا

“Bersungguh-sungguhlah dalam melakukan istinsyaq kalau tidak sedang berpuasa.”

Dalam riwayat lain disebutkan, “Bila engkau wudhu hendaklah berkumur-kumur.” (HR. Abu Dawud)

2. Mencuci kedua tangan sampai siku.

Mencuci kedua tangan sampai siku wajib dilakukan saat wudhu dengan mendahulukan tangan kanan. Dalilnya firman Allah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai dengan siku.” (QS. Al-Maidah: 6)

Juga berdasar hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا تَوَاضَأْتُمْ فَابْدَأُوا بِيَمِيْنِكُمْ

“Jika kalian wudhu hendaklah mendahulukan bagian yang kanan.” (HR. Abu Dawud)

3. Membasuk seluruh kepala termasuk telinga
.
Dalam wudhu, kepala harus dibasuh, termasuk telinga. Dalilnya firman Allah,
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ

“Dan sapulah kepalamu…” (QS. Al-Maidah: 6)

Juga berdasar hadis Nabi yang diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اَلْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ

“Teliga termasuk bagian dari kepala.” (HR. Ibnu Majah no. 443,444,445)

Ada tiga cara membasuh kepala. Pertama, Membasuh seluruh kepala. Dalilnya, hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh kepala dengan kedua tangannya, dimulai dari bagian depan diteruskan sampai ke bagian belakang, kemudian dari bagian belakang diteruskan sampai ke bagian depan. (HR. Al-Bukhari dalam kitab Fathul Bari, 1/289. Muslim, 1/210)

Kedua, Bila mengenakan sorban di kepalanya, maka cukup membasuh sorbannya. Dalilnya hadits yang diriwayatkan dari Amru bin Umayyah, dari bapaknya, ia berkata,

“Saya melihat bahwa Nabi membasuh sorban dan Khuffnya.” (HR. Al-Bukhari dalam kitab Fathul Bari, 1/308, no. 205)



Dari hadis itu dipahami bahwa ketika seseorang memakai sorban, dibolehkan cukup membasuh sorbannya saja atau membasuh sorban dan ubun-ubunnya sebagaimana membasuh Khuff. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Baz rahimahumallah. (Syarh al-Umdah, Ibnu Baz, 271)

Ketiga, Membasuh ubun-ubun dan sorban sekaligus. Dalilnya hadits yang diriwayatkan dari al-Mughirah bin Syu’bah yang menceritakan bahwa Nabi pernah wudhu membasuh ubun-ubun, sorban, dan Khuffnya. (HR. Muslim, 1/230, no. 274)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1187 seconds (0.1#10.140)