Hukum Bersalaman dan Mencium Tangan Orang Saleh
Sabtu, 11 Desember 2021 - 20:45 WIB
Kita sering menyaksikan orang-orang mencium tangan orang alim atau orang saleh ketika bersalaman. Hal semacam ini biasa terlihat di berbagai pengajian atau pesantren, para santri atau murid mencium tangan para gurunya atau kiyainya.
Bagaimana pandangan syariat terhadap hal ini, bolehkah mencium tangan orang 'alim? Untuk diketahui, bersalaman (berjabat tangan) sesama muslim adalah Sunnah yang dianjurkan sebagaimana Hadis berikut:
مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
"Tidak ada (balasan) bagi dua orang muslim yang bertemu lalu saling berjabat tangan, kecuali diampuni dosanya sebelum mereka berpisah" (HR. Abu Dawud 5212)
Adapun mencium tangan orang saleh karena kezuhudan, kesalehan, keilmuan, jasanya, atau karena latar belakang agama lainnya tidaklah makruh, bahkan disunnahkan (dianjurkan).
ويندب تقبيل طفل ولو لغير شفقة ووجه میت لنحو صلاح ويد نحو عالم
وصالح وصديق وشريف لأجل غني ونحوه والقيام لهم كذلك وبحث
بعضهم وجوب ذلك في هذه الأزمنة ؛ لأن ترکه صار قطيعة
"Sunnah mencium anak kecil meski karena selain tujuan mengasihi. Sunnah pula mencium wajahnya mayit karena kesalehannya. Sunnah pula mencium tangan orang alim, orang saleh, kerabat, orang mulia, bukan karena kekayaannya atau yang lain."
Mencium tangan diartikan sebagai penghormatan kepada orang yang dicium, atas dasar ilmu dan kemuliaan yang Allah titipkan kepadanya. Para sahabat dahulu terbiasa mencium tangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana diceritakan dalam hadis riwayat Usamah bin Syarik:
قُمْنَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَبَّلْنَا يَدَهُ
"Kami menuju (bertemu) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu kami mencium tangan beliau." (Ibnu Hajar Al-Atsqalani, Fathul Bari, juz 11, h. 59).
Terhadap masalah ini, Imam An-Nawawi berpendapat: "Mencium tangan seseorang karena sifat kezuhudannya, kesalehannya, amalnya, mulianya, sikapnya dalam menjaga diri dari dosa, atau sifat keagamaan yang lainnya adalah satu hal yang tidak makruh, bahkan dianjurkan. Akan tetapi jika mencium tangan karena kayanya, kekuatannya, atau kedudukan dunianya adalah satu hal yang makruh dan sangat dibenci. Bahkan Abu Sa'id Al Mutawalli mengatakan: "Tidak boleh." (Fathul Bari, Al Hafizh Ibn Hajar 11/57).
Kesimpulannya, mencium tangan orang saleh itu dibolehkan sebagai penghormatan atas kealimannya, kesalehannya dan keilmuannya. Yang tidak dibolehkan adalah mencium tangan seseorang karena kekayaannya atau jabatannya.
Wallahu A'lam
Bagaimana pandangan syariat terhadap hal ini, bolehkah mencium tangan orang 'alim? Untuk diketahui, bersalaman (berjabat tangan) sesama muslim adalah Sunnah yang dianjurkan sebagaimana Hadis berikut:
مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
"Tidak ada (balasan) bagi dua orang muslim yang bertemu lalu saling berjabat tangan, kecuali diampuni dosanya sebelum mereka berpisah" (HR. Abu Dawud 5212)
Adapun mencium tangan orang saleh karena kezuhudan, kesalehan, keilmuan, jasanya, atau karena latar belakang agama lainnya tidaklah makruh, bahkan disunnahkan (dianjurkan).
ويندب تقبيل طفل ولو لغير شفقة ووجه میت لنحو صلاح ويد نحو عالم
وصالح وصديق وشريف لأجل غني ونحوه والقيام لهم كذلك وبحث
بعضهم وجوب ذلك في هذه الأزمنة ؛ لأن ترکه صار قطيعة
"Sunnah mencium anak kecil meski karena selain tujuan mengasihi. Sunnah pula mencium wajahnya mayit karena kesalehannya. Sunnah pula mencium tangan orang alim, orang saleh, kerabat, orang mulia, bukan karena kekayaannya atau yang lain."
Mencium tangan diartikan sebagai penghormatan kepada orang yang dicium, atas dasar ilmu dan kemuliaan yang Allah titipkan kepadanya. Para sahabat dahulu terbiasa mencium tangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana diceritakan dalam hadis riwayat Usamah bin Syarik:
قُمْنَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَبَّلْنَا يَدَهُ
"Kami menuju (bertemu) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu kami mencium tangan beliau." (Ibnu Hajar Al-Atsqalani, Fathul Bari, juz 11, h. 59).
Terhadap masalah ini, Imam An-Nawawi berpendapat: "Mencium tangan seseorang karena sifat kezuhudannya, kesalehannya, amalnya, mulianya, sikapnya dalam menjaga diri dari dosa, atau sifat keagamaan yang lainnya adalah satu hal yang tidak makruh, bahkan dianjurkan. Akan tetapi jika mencium tangan karena kayanya, kekuatannya, atau kedudukan dunianya adalah satu hal yang makruh dan sangat dibenci. Bahkan Abu Sa'id Al Mutawalli mengatakan: "Tidak boleh." (Fathul Bari, Al Hafizh Ibn Hajar 11/57).
Kesimpulannya, mencium tangan orang saleh itu dibolehkan sebagai penghormatan atas kealimannya, kesalehannya dan keilmuannya. Yang tidak dibolehkan adalah mencium tangan seseorang karena kekayaannya atau jabatannya.
Wallahu A'lam
(rhs)