Kelahiran Bayi Prematur Dalam Pandangan Syariat
Senin, 27 Desember 2021 - 14:13 WIB
“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat sesuatu yang menyenangkan, beliau mengucapkan, ‘Alhamdulillaahilladzii bini’matihi tatimmushshoolihaat‘ (segala puji hanya bagi Allah, yang dengan kenikmatan-Nya sempurnalah kebaikan-kebaikan). Dan apabila beliau melihat sesuatu yang tidak disukai, beliau mengucapkan, ‘Alhamdulillaahi ‘alaa kulli haal‘ (segala puji hanya bagi Allah dalam tiap keadaan).” (HR. Ibnu Majah, no. 3830; Ibnus Sunni, no. 372; Al-Hakim, 1:499; hadis hasan)
Baca juga: Hati-hati, Bahaya Ikhtilat di Dalam Rumah
Pendapat Ulama dan Kepentingan Syariat
Tentang kelahiran prematur ini, menurut ustadz dr. Raehanul Bahraen, para ulama mengambil kesimpulan bahwa bayi prematur batasannya adalah 6 bulan. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur"an :
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al Baqarah: 233)
Kemudian fieman Allah lainnya, tentang waktu total hamil dan menyusui, sebagaimana tercantum dalam ayat:
“Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan”. (QS. Al-Ahqaf: 15)
Maka batas minimal bayi bisa lahir adalah: 30 bulan – 24 bulan [2 tahun]= 6 bulan
Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menafsirkan surat Al-Ahqaf ayat 15,:
Baca juga: Hati-hati, Bahaya Ikhtilat di Dalam Rumah
Pendapat Ulama dan Kepentingan Syariat
Tentang kelahiran prematur ini, menurut ustadz dr. Raehanul Bahraen, para ulama mengambil kesimpulan bahwa bayi prematur batasannya adalah 6 bulan. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur"an :
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al Baqarah: 233)
Kemudian fieman Allah lainnya, tentang waktu total hamil dan menyusui, sebagaimana tercantum dalam ayat:
وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْراً
“Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan”. (QS. Al-Ahqaf: 15)
Maka batas minimal bayi bisa lahir adalah: 30 bulan – 24 bulan [2 tahun]= 6 bulan
Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menafsirkan surat Al-Ahqaf ayat 15,:
Lihat Juga :