Al-Qadam dan Kaos Kaki bagi Muslimah

Rabu, 19 Januari 2022 - 08:32 WIB
Sering ditanyakan, apakah bagian bawah kaki atau disebut al qadam termasuk batasan aurat wanita, sehingga muslimah harus tetap menutupinya dengan memakai kaos kaki. Foto ilustrasi/islampost
Islam menegaskan bahwa semua bagian tubuh seorang perempuan muslimah adalah aurat , kecuali muka dan telapak tangan. Yang sering ditanyakan, apakah bagian bawah kaki atau disebut al qadam termasuk batasan aurat juga? Sehingga pemakaian kaus kaki menjadi wajib atau tidak bagi muslimah untuk menutup auratnya ini?

Tentang aurat muslimah, Allah Ta'ala berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا


“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS Al Ahzab: 59)



Selain itu, diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau berkata, “Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud)

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, ulama berbeda pendapat mengenai batasan aurat bagi wanita. Ulama Hanafi, Maliki dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan ulama Hambali salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat termasuk wajah dan telapak tangan

Dijelaskan pula dalam Fatawa Nurun ‘alad Darbi bahwasanya:

“Wajib untuk wanita menutup kedua qadam, menurut jumhur ulama. Sebagaimana terdapat dalam hadis Ummu Salamah, bahwa ia bertanya: ‘Apakah seorang wanita boleh shalat dengan mengenakan baju panjang dan penutup kepala tanpa mengenakan kain?’ Nabi menjawab, ‘Boleh, jika baju itu luas yang biasa menutupi kedua qadam-nya’. Maka shalatlah dengan baju panjang yang cukup untuk menutupi kedua qadam, atau memakai kaus kaki. Inilah yang disyariatkan menurut jumhur ulama. Wajib menutup kedua qadam-nya, baik dengan kain tambahan (yang menutup qadam) atau dengan menggunakan kaus kaki. Inilah yang disyariatkan dan diwajibkan menurut jumhur ulama” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi)



Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
هُوَ الَّذِىۡ خَلَقَكُمۡ مِّنۡ تُرَابٍ ثُمَّ مِنۡ نُّطۡفَةٍ ثُمَّ مِنۡ عَلَقَةٍ ثُمَّ يُخۡرِجُكُمۡ طِفۡلًا ثُمَّ لِتَبۡلُغُوۡۤا اَشُدَّكُمۡ ثُمَّ لِتَكُوۡنُوۡا شُيُوۡخًا ؕ وَمِنۡكُمۡ مَّنۡ يُّتَوَفّٰى مِنۡ قَبۡلُ وَلِتَبۡلُغُوۡۤا اَجَلًا مُّسَمًّى وَّلَعَلَّكُمۡ تَعۡقِلُوۡنَ (٦٧) هُوَ الَّذِىۡ يُحۡىٖ وَيُمِيۡتُؕ فَاِذَا قَضٰٓى اَمۡرًا فَاِنَّمَا يَقُوۡلُ لَهٗ كُنۡ فَيَكُوۡنُ (٦٨)
Dialah yang menciptakanmu dari tanah, kemudian dari setetes mani, lalu dari segumpal darah, kemudian kamu dilahirkan sebagai seorang anak, kemudian dibiarkan kamu sampai dewasa, lalu menjadi tua. Tetapi di antara kamu ada yang dimatikan sebelum itu. Kami perbuat demikian agar kamu sampai kepada kurun waktu yang ditentukan, agar kamu mengerti. Dialah yang menghidupkan dan mematikan. Maka apabila Dia hendak menetapkan sesuatu urusan, Dia hanya berkata kepadanya, Jadilah! Maka jadilah sesuatu itu.

(QS. Ghafir Ayat 67-68)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More