Ini yang Dilakukan Umar bin Khattab ketika Mendapati Istri Prajurit Muslim Kesepian

Senin, 24 Januari 2022 - 16:12 WIB
Suami Istri: Imam al-Ghazali berkata, sepatutnya suami menjimak istrinya pada setiap 4 malam satu kali. (Foto/Ilustrasi: Ist)
Suatu ketika Umar bin Khattab meronda di Kota Madinah. Beliau melewati halaman rumah seorang perempuan yang sedang bersenandung pilu:

"Malam itu begitu panjang dan tepi langit begitu hitam.

Sudah lama aku tiada kawan untuk bersendau gurau.

Demi Allah, kalaulah bukan karena takut kepada Allah tentu kaki-kaki tempat tidur itu sudah bergoyang-goyang.

Tetapi, oh Tuhanku! Rasa malu cukup menahan diriku. Namun suamiku sungguh lebih mengutamakan mengendarai ontanya.”





Khalifah Umar lalu menanyakan tentang perempuan ini. Lalu, ada orang yang menceritakan keadaannya kepada Umar. "Dia perempuan seorang diri. Suaminya telah pergi berperang di jalan Allah." Selanjutnya Umarpun mengirim surat kepada suami perempuan yang kesepian itu agar segera pulang.

Khalifah Umar lalu mendatangi putrinya, Hafshah , dan bertanya: “Wahai putriku, berapa lamakah seorang perempuan ditinggal lama oleh suaminya?”

Hafshah menjawab “Subhanallah! Orang seperti ayah bertanya masalah ini kepada orang seperti aku?”

”Seandainya aku tidak ingin memperhatikan kepentingan kaum muslimin niscaya aku tidak akan bertanya hal ini kepadamu," ujar Umar.

Hafshah menjawab, "lima bulan sampai enam bulan."

Umar lalu menetapkan waktu tugas bagi tentara untuk bertempur selama enam bulan. Sebulan untuk pergi, empat bulan untuk tinggal di medan perang, dan sebulan lagi untuk pulang menemui istrinya.”

Kisah ini adalah riwayat Abu Hafsh dengan sanad Zaid bin Aslam, disampaikan Imam Ahmad saat ditanya, “Berapa batas suami meninggalkan istrinya?”

Ia menjawab, “Enam bulan, jika ia tidak mau kembali setelah enam bulan, pengadilan boleh menceraikan antara keduanya.



4 Malam Satu Kali

Para ulama memang berbeda pendapat tentang masalah ini. Ibnu Hazm berkata, suami wajib menyetubuhi istrinya dan sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap bulan jika ia mampu. Kalau tidak, dia berarti durhaka kepada Allah.

Kebanyakan ulama sependapat dengan Ibnu Hazm tentang kewajiban suami menyetubuhi istrinya jika ia tidak memiliki halangan apa-apa.

Adapun menurut Imam Syafi’i , ini tidaklah wajib karena menjimak istrinya itu menjadi haknya. Jadi, ia tidak wajib menggunakan haknya ini seperti halnya dengan hak-hak lain.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Farwah bin Naufal Al Asyja'i dia berkata: Saya pernah bertanya kepada Aisyah tentang doa yang pernah diucapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat memohon kepada Allah Azza wa Jalla, maka Aisyah menjawab, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berdoa: ALLAHUMMA INNI A'UUDZU BIKA MIN SYARRI MAA 'AMILTU WA MIN SYARRI MAA LAM A'MAL (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatan yang telah aku lakukan dan yang belum aku lakukan).

(HR. Muslim No. 4891)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More