Ini yang Dilakukan Umar bin Khattab ketika Mendapati Istri Prajurit Muslim Kesepian

Senin, 24 Januari 2022 - 16:12 WIB
Hafshah menjawab, "lima bulan sampai enam bulan."

Umar lalu menetapkan waktu tugas bagi tentara untuk bertempur selama enam bulan. Sebulan untuk pergi, empat bulan untuk tinggal di medan perang, dan sebulan lagi untuk pulang menemui istrinya.”

Kisah ini adalah riwayat Abu Hafsh dengan sanad Zaid bin Aslam, disampaikan Imam Ahmad saat ditanya, “Berapa batas suami meninggalkan istrinya?”

Ia menjawab, “Enam bulan, jika ia tidak mau kembali setelah enam bulan, pengadilan boleh menceraikan antara keduanya.

Baca juga: Beberapa Kesalahan Berjimak yang Sering Dilalaikan

4 Malam Satu Kali

Para ulama memang berbeda pendapat tentang masalah ini. Ibnu Hazm berkata, suami wajib menyetubuhi istrinya dan sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap bulan jika ia mampu. Kalau tidak, dia berarti durhaka kepada Allah.

Kebanyakan ulama sependapat dengan Ibnu Hazm tentang kewajiban suami menyetubuhi istrinya jika ia tidak memiliki halangan apa-apa.

Adapun menurut Imam Syafi’i , ini tidaklah wajib karena menjimak istrinya itu menjadi haknya. Jadi, ia tidak wajib menggunakan haknya ini seperti halnya dengan hak-hak lain.

Imam al-Ghazali berkata, sepatutnya suami menjimak istrinya pada setiap 4 malam satu kali. Ini lebih baik karena batas poligami adalah empat orang. "Akan tetapi, boleh diundurkan dari waktu tersebut, bahkan sangat bijaksana kalau lebih dari satu kali dalam empat malam atau kurang dari ini sesuai dengan kebutuhan istri dalam memenuhi keinginan seksualnya," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!