Wajibnya Menutup Aurat Ketika Buang Hajat, Begini Penjelasannya

Senin, 07 Februari 2022 - 09:14 WIB
Syarat benda untuk menutup aurat:

- Disyaratkan, penutup yang digunakan harus benar-benar menutupi aurat, artinya bukan benda yang terlalu tipis atau transparan.

- Jika menggunakan kain, gunakan kain yang tidak terlalu tipis. Jika menggunakan plastik, gunakan plastik yang bukan trasnparan.

Bila saja tidak mendapati benda apa pun untuk menutup aurat di alam terbuka, boleh menutupinya dengan tanah. Caranya, membuat sebuah gundukan tanah dan buang hajat dengan membelakangi tanah tersebut.

Berkaitan dengan menutupi aurat saat buang hajat ini, ulama Syafii juga menyebutkan adab buang hajat dengan cara menutup kepala.

Adab buang hajat dengan menutup kepala disebutkan atas dasar ittiba’kepada Nabi, sebab ketika Nabi buang hajat beliau menutupi kepalanya. Sekalipun, Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa hadits ini lemah, hanya saja siapapun boleh melakukannya untuk mendapatkan fadilat-fadilat amal.

Baca juga: Doa Orang Didzalimi dan Balasan Perbuatan Dzalim

Wallahu A’lam.
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!