Berhijab Syar'i Namun Masih Tabbaruj, Bagaimana Hukumnya?

Rabu, 16 Februari 2022 - 20:00 WIB
Banyak kaum muslimah sudah berhijab syari, namun dalam menerapkannya ternyata masih banyak yang tabarruj (menampakkan perhiasannya). Foto ilustrasi/ist
Berhijab syar'i atau berbusana sesuai dengan syariat sudah kian populer di kalangan wanita muslimah. Namun, dalam penerapannya, masih banyak kaum muslimah yang berhijab syar'i namun masih tabarruj (menampakkan perhiasan sehingga menjadi pusat perhatian pandangan mata). Bagaimana hukumnya menurut syariat?

Dalam Islam, kewajiban menutup aurat dengan berjilbab atau berhijab adalah untuk menutupi perhiasan dan kecantikan kaum wanita ketika mereka berada di luar rumah atau di hadapan laki-laki yang bukan suami atau mahramnya. Mengutip tulisan Ustadz Abdullah Taslim Lc, MA di laman pribadinya, dijelaskan bahwa tidak diragukan lagi, wanita yang keluar rumah memakai pakaian atau jilbab yang dihiasi dengan bordiran, renda, ukiran, motif dan yang sejenisnya, ini jelas merupakan bentuk tabarruj , karena pakaian/jilbab ini menampakkan perhiasan dan keindahan yang seharusnya disembunyikan.



Menurutnya, pakaian dan jilbab seperti ini telah disebutkan oleh para ulama sejak dahulu sampai sekarang, disertai dengan peringatan keras akan keharamannya.

Fatwa lajnah daimah (kumpulan ulama besar ahli fatwa) di Arab Saudi, yang diketuai oleh syaikh ‘Abdl ‘Azizi Alu asy-Syaikh menjelaskan bahwa : "Abayah (baju kurung/baju luar) yang disyariatkan bagi wanita adalah jilbab yang terpenuhi padanya tujuan syariat Islam (dalam mentapkan pakaian bagi wanita), yaitu menutupi (perhiasan dan kecantikan wanita) dengan sempurna dan menjauhkan (wanita) dari fitnah. Atas dasar ini, maka ‘abayah wanita harus terpenuhi padanya sifat-sifat (syarat-syarat) berikut: …Yang ke empat: ‘abayah tersebut tidak diberi hiasan-hiasan yang menarik perhatian. Oleh karena itu, ‘abayah tersebut harus polos dari gambar-gambar, hiasan (pernik-pernik), tulisan-tulisan (bordiran/sulaman) maupun simbol-simbol”

Bahkan, Syaikh Muhammad bin Sholeh al-‘Utsaimin pernah diajukan kepada beliau pertanyaan berikut:

“Akhir-akhir ini muncul di kalangan wanita (model) ‘abayah (pakaian luar/baju kurung) yang lengannya sempit dan di sekelilingnya (dihiasi) bordir-bordir atau hiasan lainnya. Ada juga sebagian ‘abayah wanita yang bagian ujung lengannya sangat tipis, bagaimanakah nasihat Syaikh terhadap permasalahan in?”

Jawaban beliau: “Kita mempunyai kaidah penting (dalam hal ini), yaitu (hukum asal) dalam pakaian, makanan, minuman dan (semua hal yang berhubungan dengan) mu’amalah adalah mubah/boleh dan halal. Siapapun tidak boleh mengharamkannya kecuali jika ada dalil yang menunjukkan keharamannya.

"Maka jika kaidah ini telah kita pahami, dan ini sesuai dengan dalil dalam al-Qur’an dan sunnah Rasulullah,"ungkap Ustadz Abdullah Taslim.

Allah Ta'ala berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعاً


“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kalian” (QS al-Baqarah: 29).

Dan Firman-Nya:

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ


“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat” (QS al-A’raaf: 32).

Maka segala sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah dalam perkara-perkara ini berarti itu halal. Inilah (hukum) asal (dalam masalah ini), kecuali jika ada dalil dalam syariat yang mengharamkannya, seperti haramnya memakai emas dan sutra bagi laki-laki, selain dalam hal yang dikecualikan, haramnya isbal (menjulurkan kain melewati mata kaki) pada sarung, celana, gamis dan pakaian luar bagi laki-laki, dan lain-lain.

Maka apabila kita terapkan kaidah tersebut untuk masalah ini, yaitu (hukum memakai) ‘abayah (model) baru ini, maka kami katakan: bahwa (hukum) asal pakaian (wanita) adalah dibolehkan, akan tetapi jika pakaian tersebut menarik perhatian atau (mengundang) fitnah, karena terdapat hiasan-hiasan bordir yang menarik perhatian (bagi yang melihatnya), maka kami melarangnya, bukan karena pakaian itu sendiri, tetapi karena pakaian itu menimbulkan fitnah”. (Liqa-aatil baabil maftuuh)



Di tempat lain beliau berkata: “Memakai ‘abayah (baju kurung) yang dibordir dianggap termasuk tabarruj (menampakkan) perhiasan dan ini dilarang bagi wanita, sebagaimana firman Allah :

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَاِذۡ قَالَ اللّٰهُ يٰعِيۡسَى ابۡنَ مَرۡيَمَ ءَاَنۡتَ قُلۡتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُوۡنِىۡ وَاُمِّىَ اِلٰهَيۡنِ مِنۡ دُوۡنِ اللّٰهِ‌ؕ قَالَ سُبۡحٰنَكَ مَا يَكُوۡنُ لِىۡۤ اَنۡ اَقُوۡلَ مَا لَـيۡسَ لِىۡ بِحَقٍّ‌ؕ اِنۡ كُنۡتُ قُلۡتُهٗ فَقَدۡ عَلِمۡتَهٗ‌ؕ تَعۡلَمُ مَا فِىۡ نَفۡسِىۡ وَلَاۤ اَعۡلَمُ مَا فِىۡ نَفۡسِكَ‌ؕ اِنَّكَ اَنۡتَ عَلَّامُ الۡغُيُوۡبِ‏
Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman, Wahai Isa putra Maryam! Engkaukah yang mengatakan kepada orang-orang, jadikanlah aku dan ibuku sebagai dua tuhan selain Allah? (Isa) menjawab, Mahasuci Engkau, tidak patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku. Jika aku pernah mengatakannya tentulah Engkau telah mengetahuinya. Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada-Mu. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mengetahui segala yang gaib.

(QS. Al-Maidah Ayat 116)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More