Berikut Tiga Pendapat Hukum Masturbasi Menurut Islam

Kamis, 24 Februari 2022 - 11:56 WIB
Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, bahwa mani adalah barang kelebihan. Oleh karena itu boleh dikeluarkan, seperti memotong daging lebih.

Pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hazm (salah seorang tokoh Mazhab az- Zahiri). Ia berpendapat bahwa hukum bagi praktik masturbasi adalah makruh, dan masturbasi tidak akan menjerumuskan orang pada dosa.

Ia mendasarkan pendapatnya pada firman Allah SWT surah Baqarah (2) ayat 29: "Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu...”

Jadi, ia memandang makruh saja mencari kesenangan dengan melakukan masturbasi karena untuk melakukannya tidak dilibatkan orang lain.

Secara umum Allah SWT telah menciptakan semua itu untuk manusia sesuai dengan fitrahnya.

Al-Qardhawi mengatakan pendapat Imam Ahmad ini memungkinkan untuk kita ambil dalam keadaan gharizah itu memuncak dan dikhawatirkan akan jatuh ke dalam haram. Misalnya seorang pemuda yang sedang belajar atau bekerja di tempat lain yang jauh dari negerinya, sedang pengaruh-pengaruh di hadapannya terlalu kuat dan dia khawatir akan berbuat zina. Oleh karena itu dia tidak berdosa menggunakan cara ini (onani) untuk meredakan bergeloranya gharizah tersebut dan supaya dia tidak berlaku congkak dan gharizahnya itu tidak menjadi ulat.

Ibnu Abbas (seorang sahabat Nabi Muhammad SAW) membolehkan masturbasi karena orang Islam dahulu sering kali melakukannya sewaktu mengikuti peperangan (jauh dari keluarga). Bahkan Mujahid (seorang ahli tafsir, murid Ibnu Abbas) berkata bahwa Nabi Muhammad SAW mentoleransi para pemuda Islam melakukan masturbasi pada waktu itu.

Agar boleh melakukan masturbasi di sini tidak salah diartikan, maka kebolehan itu hanya berlaku dalam kondisi yang sangat mendesak, dan tidak boleh dilakukan secara berlebihan karena dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan jasmani dan mental orang yang melakukannya.

Rasulullah SAW menyarankan pemuda yang tidak mampu kawin, yaitu kiranya dia mau memperbanyak puasa, di mana puasa itu dapat mendidik beribadah, mengajar bersabar dan menguatkan kedekatan untuk bertakwa dan keyakinan terhadap penyelidikan (muraqabah) Allah kepada setiap jiwa seorang mu'min.

Untuk itu Rasuluilah SAW bersabda: "Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah ada kemampuan, maka kawinlah sebab dia itu dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan; tetapi barangsiapa tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab puasa itu baginya merupakan pelindung." (Riwayat Bukhari)

Baca juga: Menikah dengan Jin Menurut Hukum Islam, Bolehkah?

Masturbasi Suami Istri

Lalu, bagaimana hukum onani yang dilakukan istri kepada suaminya atau sebaliknya: masturbasi istri oleh suaminya?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!