10 Hari Menuju Ramadhan 2022, Yuk Segera Lunasi Utang Puasa
Rabu, 23 Maret 2022 - 21:02 WIB
1. Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh.
2. Orang tua (lansia)
3. Wanita Hamil yang khawatir akan bayinya saja (wajib qadha dan bayar fidyah).
Takaran Fidyah
Dalam Kitab Roudhatut Tholibin karya Imam An-Nawawi dijelaskan, fidyah yaitu seukuran satu mud makanan (sebagai denda) untuk setiap hari di bulan Ramadhan. Jenis makanannya adalah makanan yang dipakai untuk zakat Fitrah. Jenis makanan pokok umum penduduk setempat dinilai sah menurut pendapata paling shahih.
Menurut Imam Malik, Imam Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 Mud gandum atau beras untuk masyarakat Indonesia. Kira-kira 6 Ons atau 675 Gram. Atau seukuran 0,75 Kg atau 3/4 liter.
Sedangkan menurut ulama Hanafiyah (Mazhab Hanafi), fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 Mud atau setara 1/2 sha' gandum.
Alokasi Fidyah
Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau orang miskin. Tidak dibolehkan untuk golongan Mustahiq zakat yang lain. Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj mengatakan, dari 8 golongan penerima zakat, hanya fakir miskin saja yang berhak menerima Fidyah. Jika fidyah diberikan kepada selain fakir miskin misalnya Amil zakat, muallaf dan lainnya, maka hukumnya tidak sah da wajib membayar fidyah lagi.
2. Orang tua (lansia)
3. Wanita Hamil yang khawatir akan bayinya saja (wajib qadha dan bayar fidyah).
Takaran Fidyah
Dalam Kitab Roudhatut Tholibin karya Imam An-Nawawi dijelaskan, fidyah yaitu seukuran satu mud makanan (sebagai denda) untuk setiap hari di bulan Ramadhan. Jenis makanannya adalah makanan yang dipakai untuk zakat Fitrah. Jenis makanan pokok umum penduduk setempat dinilai sah menurut pendapata paling shahih.
Menurut Imam Malik, Imam Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 Mud gandum atau beras untuk masyarakat Indonesia. Kira-kira 6 Ons atau 675 Gram. Atau seukuran 0,75 Kg atau 3/4 liter.
Sedangkan menurut ulama Hanafiyah (Mazhab Hanafi), fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 Mud atau setara 1/2 sha' gandum.
Alokasi Fidyah
Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau orang miskin. Tidak dibolehkan untuk golongan Mustahiq zakat yang lain. Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj mengatakan, dari 8 golongan penerima zakat, hanya fakir miskin saja yang berhak menerima Fidyah. Jika fidyah diberikan kepada selain fakir miskin misalnya Amil zakat, muallaf dan lainnya, maka hukumnya tidak sah da wajib membayar fidyah lagi.
(rhs)
Lihat Juga :