4 Hal yang Harus Diperhatikan Terkait Niat Puasa Ramadhan

Minggu, 03 April 2022 - 03:01 WIB
Kira-kira dia meniatkannya seperti ini: "Jika saja besok sudah masuk bulan Ramadhan maka saya akan berpuasa wajib Ramadhan, namun jika belum maka saya akan berpuasa sunnah." Maka model niat menggantung seperti ini dinilai oleh para ulama tidak sah. Tidak juga sah niat puasa wajibnya sama halnya juga niat puasa sunnah juga tidak sah.

4. Memperbaharui Niat Setiap Malam

Ini disebut dengan istilah Ta'addud An-Niyyah bi Ta'addud Al-Ayyam. Satu bulan puasa Ramadhan yang diwajibkan kepada ummat Islam boleh jadi 29 hari atau 30 hari. Setiap hari puasa itu dipisah oleh malam dimana kita semua bebas untuk makan/minum dan melakukan segala apa yang dilarang pada siang harinya.

Kenyataan seperti ini memberikan petunjuk kepada kita bahwa hari-hari puasa Ramadhan itu bukanlah satu kesatuan, dia terpisah satu dengan yang lainnya. Boleh jadi puasa pada hari pertama sah, lalu puasa pada hari kedua batal, dan puasa pada hari ketiga sah, begitu selanjutnya hingga bulan Ramadhan berakhir.

Batalnya satu/dua hari puasa Ramadhan tidak bisa membatalkan keseluruhan hari-hari puasa Ramadhan lainnya. Begitu sebaliknya, sahnya satu/dua hari puasa ramadhan tidak bisa menjamin sahnya puasa pada sisa hari lainnya.

Dari sinilah mayoritas ulama menjelaskan bahwa niat puasa Ramadhan itu harus terus diperbahurui setiap malamnya. Demikian empat hal yang perlu diperhatikan, semoga ibadah puasa kita bernilai di sisi Allah dan mendapat ridho-Nya.

Lafaz niat puasa Ramadhan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ الشَّهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلَّهِ تَعَالَى


Nawaitu shouma ghodin an adaa-i fardhisy syahri Romadhoona hadzihis sanati lillaahi ta'aala.

Artinya: "Aku niat puasa esok hari untuk melaksanakan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta'ala."

Allahu A'lam

(rhs)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.  Ada seorang sahabat bertanya: bagaimana maksud amanat disia-siakan?  Nabi menjawab: Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.

(HR. Bukhari No. 6015)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More