Kemenag Tegaskan, Vaksinasi Covid-19 Tak Membatalkan Puasa

Rabu, 06 April 2022 - 19:06 WIB
Berdarkan banyak pertanyaan, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan, proses vaksinasi tidak membatalkan syariat puasa. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan, proses vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan syariat puasa. Hal tersebut ia katakan, berdasarkan banyaknya pertanyaan dari masyarakat muslim Indonesia.

Baca juga: Percepat Vaksinasi, Pemkab Tangerang Luncurkan Mobil Vaksinasi Keliling

Kamaruddin mengatakan, keputusan tersebut telah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah ditetapkan.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tegas Kamaruddin dikutip MPI dalam kemenag.go.id, Rabu (6/4/2022).

Menurut Kamaruddin, puasa sejatinya akan batal bila sesuatu yang masuk justru membahayakan manusia, sedangkan vaksin, bertujuan untuk menjaga kekebalan imun dari Covid-19.



“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” ujarnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut tertera dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa yang terbit Fatwa pada 16 Maret 2021.

Oleh sebab itu, Kamarrudin meminta, agar masyarakat terutama umat muslim untuk ikut berpartisipasi mengikuti program pemerintah. Yakni, vaksin satu, dua dan booster.

“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tuturnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat.  (1) Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakannya untuk memukul orang.  (2) Wanita-wanita berpakaian tetapi (seperti) bertelanjang (pakaiannya terlalu minim, tipis, ketat, atau sebagian auratnya terbuka), berjalan dengan berlenggok-lenggok, mudah dirayu atau suka merayu, rambut mereka (disasak) bagaikan punuk unta. Wanita-wanita tersebut tidak dapat masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga. Padahal bau surga itu dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.

(HR. Muslim No. 3971)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More