Hukum Wanita Haid Berlama-lama di Masjid Saat Ramadhan

Jum'at, 15 April 2022 - 11:48 WIB
Wanita haid yang tidak boleh berpuasa, masih dapat melakukan amalan-amalan lainnya sehingga pahala Ramadhan masih bisa diraihnya seperti menghadiri kajian ilmu di masjid-masjid. Foto ilustrasi/ist
Salah satu amalan yang dapat dilakukan perempuan yang sedang haid saat bulan puasa ini adalah mendengarkan kajian atau majelis taklim sebagai ikhtiar menuntut ilmu. Namun, karena biasa kajian atau taklim ini digelar di masjid, bolehkah muslimah yang sedang berhadast ini berkunjung atau berlama-lama di masjid?

Ustadz Abul Aswad Al Bayati menjelaskan bahwa perihal di atas masih diperselisihkan oleh para ulama. Imam Ahmad, Al-Muzani, Ibnu Hazm, Abu Dawud termasuk ulama yang memilih pendapat bolehnya seorang perempuan haid berdiam diri di masjid untuk mendengarkan pengajian selama memang aman dari darah yang tercecer.



Demikian pula Syaikh Al-Albani juga memilih pendapat ini. Syaikh Muhammad Ali Al-Farkus pula menyatakan :

م يَرِدْ دليلٌ ثابتٌ صريحٌ يمنع الحائضَ مِنْ دخول المسجد، والأصلُ عدَمُ المنع


“Tidak ada dalil shahih dan tegas yang melarang wanita haid masuk masjid. Dan hukum asal seorang hamba itu tidak dibebani larangan.” (Fatawa Syaikh Farkus no. 35).

Menurut dai yang aktif di Bimbinganislam ini, di antara dalil yang mendasarinya adalah sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiyallahu anha :

فَافْعَلِي مَا يَفْعَلُ الحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي


“Lakukanlah semua yang dilakukan oleh seorang yang berhaji hanya saja kamu jangan melakukan thawaf di ka’bah sampai kamu suci dari haid." (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat ini Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang Aisyah radhiyallahu'anha dari memasuki dan berdiam diri di masjid. Yang dilarang oleh beliau hanya melakukan thawaf.

Dengan demikian, mendengar kajian keagamaan di masjid adalah salah satu amalan perempuan haid yang boleh dilakukan selama bulan Ramadhan. Hal tersebut juga sebagai ikhtiar mencari ilmu.

Mencari ilmu dalam Islam bersifat wajib (faridlah). Manfaatnya yang sangat besar bagi diri sendiri dan orang lain membuat kegiatan tersebut masuk kategori ibadah, bahkan setara dengan jihad.

تَعَلَّمُوا الْعِلْمَ فَإِنَّ تَعَلُّمَهُ لِلهِ خَشْيَةٌ، وَطَلَبَهُ عِبَادَةٌ، وَمدَارَسَتَهُ تَسْبِيحٌ، وَالْبَحْثُ عَنْهُ جِهَادٌ


“Belajarlah ilmu, sesungguhnya belajar ilmu kerana Allah adalah suatu bentuk ketakwaan. Mencari ilmu adalah ibadah, menelaahnya adalah tasbih, dan mengkajinya adalah jihad.” (HR Ad-Dailami)



Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya dia berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendengar seseorang mengucapkan: Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu, bahwasanya Engkau adalah Allah Yang Maha Esa, yang bergantung pada-Nya segala sesuatu, yang tidak beranak dan tidak diperanakkan, dan tidak ada seorang pun yang setara dengan-Nya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sungguh dia telah meminta kepada Allah dengan nama-Nya yang Agung, yang apabila diminta dengan menyebut-Nya, pasti akan diberi dan apabila berdoa dengan menyebut-Nya pasti akan dikabulkan.

(HR. Sunan Ibnu Majah No. 3847)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More