Mengapa Perhiasan Emas Hanya untuk Wanita? Begini Penjelasannya
Kamis, 02 Juni 2022 - 13:54 WIB
Dalam islam perhiasan dari emas dan kain sutera hanya diperuntukkan dan dipakai oleh kaum wanita, untuk laki-laki sangat diharamkan memakai dua benda tersebut. Foto istimewa
Mengapa dalam Islam, perhiasan emas hanya diperuntukkan untuk wanita? Fitrah wanita selalu ingin tampil cantik. Tak heran, banyak aksesoris yang mereka gunakan sebagai penunjang tampilan cantik tersebut, seperti gelang, kalung, cincin atau anting-anting yang terbuat dari emas. Tak hanya itu, mereka pun dibolehkan menggunakan kain terbaik yang terbuat dari sutera.
Dari Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu;anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengambil sutera yang kemudian beliau meletakannya pada tangan kanannya, lalu beliau mengambil emas dan diletakkannya emas tersebut di tangan kirinya, kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
“Sesungguhnya kedua benda ini ( sutera dan emas ) diharamkan bagi laki-laki dari umatku.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i)
Baca juga: Inilah Perhiasan Terindah Perempuan Muslimah!
Dari Abu Musa al-Asy’ari bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Diharamkan bagi kaum laki-laki dari ummatku memakai sutera dan emas dan diperbolehkan bagi kaum wanita (HR. At-Tirmidzi, dan an-Nasai)
Penjelasan hadis seperti Dinukil dari kitab 'Syarah al-Arba’un al-Uswah Min al-Hadits al-Waridah Fii an-Niswah,'atau dalam edisi Bahasa Indonesia: '40 Hadis Tentang Wanita Beserta Syarahnya' karya Mansur bin hasan al-Abdullah, dipaparkan sebagai berikut:
Imam Suyuti mengatakan dalam Hasyiyah Ala Sunan an-Nasai juz 8 hal 157, Ibnu Syahim berkata dalam kitab Nasikhnya, “Pada awalnya kaum laki-laki memakai cincin dari emas dan yang lainnya, kemudian datang terhadap seluruh manusia larangan mengenakan hal tersebut. kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam membolehkannya hanya untuk kaum wanita saja, sehingga jadilah kebiasaan wanita yang terlarang tersebut diperbolehkan untuk mereka.
Pembolehan tersebut menghapus hukum pengharamannya. Imam an-Nawawi menerangkan dalam kitab syarah Muslim, bahwa kaum muslimin sepakat atas keputusan hukum tersebut. Beliau mengatakan: “ adapun bagi kaum wanita yang telah menikah atau belum, tua atau muda, yang kaya maupun miskin diperbolehkan memakai berbagai macam pakaian dari sutera dan cincin dari emas, dan semua perhiasan emas dan perak. “ inilah pendapat kita, pendaptanya sebagian besar ulama, bahwasanya emas dan sutera haram bagi kaum laki-laki dan boleh bagi kaum wanita."
Dari Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu;anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengambil sutera yang kemudian beliau meletakannya pada tangan kanannya, lalu beliau mengambil emas dan diletakkannya emas tersebut di tangan kirinya, kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
“Sesungguhnya kedua benda ini ( sutera dan emas ) diharamkan bagi laki-laki dari umatku.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i)
Baca juga: Inilah Perhiasan Terindah Perempuan Muslimah!
Dari Abu Musa al-Asy’ari bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Diharamkan bagi kaum laki-laki dari ummatku memakai sutera dan emas dan diperbolehkan bagi kaum wanita (HR. At-Tirmidzi, dan an-Nasai)
Penjelasan hadis seperti Dinukil dari kitab 'Syarah al-Arba’un al-Uswah Min al-Hadits al-Waridah Fii an-Niswah,'atau dalam edisi Bahasa Indonesia: '40 Hadis Tentang Wanita Beserta Syarahnya' karya Mansur bin hasan al-Abdullah, dipaparkan sebagai berikut:
Imam Suyuti mengatakan dalam Hasyiyah Ala Sunan an-Nasai juz 8 hal 157, Ibnu Syahim berkata dalam kitab Nasikhnya, “Pada awalnya kaum laki-laki memakai cincin dari emas dan yang lainnya, kemudian datang terhadap seluruh manusia larangan mengenakan hal tersebut. kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam membolehkannya hanya untuk kaum wanita saja, sehingga jadilah kebiasaan wanita yang terlarang tersebut diperbolehkan untuk mereka.
Pembolehan tersebut menghapus hukum pengharamannya. Imam an-Nawawi menerangkan dalam kitab syarah Muslim, bahwa kaum muslimin sepakat atas keputusan hukum tersebut. Beliau mengatakan: “ adapun bagi kaum wanita yang telah menikah atau belum, tua atau muda, yang kaya maupun miskin diperbolehkan memakai berbagai macam pakaian dari sutera dan cincin dari emas, dan semua perhiasan emas dan perak. “ inilah pendapat kita, pendaptanya sebagian besar ulama, bahwasanya emas dan sutera haram bagi kaum laki-laki dan boleh bagi kaum wanita."
Lihat Juga :