Mengapa Perhiasan Emas Hanya untuk Wanita? Begini Penjelasannya

Kamis, 02 Juni 2022 - 13:54 WIB
Jadi wanita diperbolehkan memakai emas, bahkan sejak pada zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Namun, ada zakat yang harus ditunaikan atas emas tersebut. Seperti yang diriwayatkan dalam sebuah hadis berikut. Dari ‘Amr bin Syuaib, dari bapaknya, dari kakeknya :

"Seorang wanita mendatangi Rasulullah Shallalahu alaihi wa sallam. bersama dengan putrinya. Dan ditangan putri wanita tersebut terdapat dua buah gelang emas yang tebal, kemudian Rasulullah berkata kepada wanita tersebut, “Sudahkah engkau memberikan zakat pada gelang ini?” wanita tersebut menjawab tidak. Lalu Rasulullah SAW. bersabda “Apakah engkau senang jika Allah memakaikan gelang padamu dengan keduanya pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka?” Kemudian wanita tersebut melepaskan gekang itu dan menyerahkannya kepada Rasulullah SAW. dan berkata, “Dua gelang ini untuk Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)

Sedangkan, Islam tidak memperbolehkan para kaum pria untuk memakai perhiasan emas. Seperti yang dikatakan oleh An-Nawawi : “Diharamkan cincin emas bagi para laki-laki dan terhapusnya (hukum) diperbolehkannya pada permulaan Islam.”

Jadi, hukum memakai emas bagi wanita menurut Islam adalah halal atau diperbolehkan, namun alangkah baiknya dalam berhias diri tidak berlebihan dan tetap berpedoman pada sumber syariat Islam dan tidak lepas dari dasar hukum Islam.



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
اَوَلَا يَرَوۡنَ اَنَّهُمۡ يُفۡتَـنُوۡنَ فِىۡ كُلِّ عَامٍ مَّرَّةً اَوۡ مَرَّتَيۡنِ ثُمَّ لَا يَتُوۡبُوۡنَ وَلَا هُمۡ يَذَّكَّرُوۡنَ
Dan tidakkah mereka (orang-orang munafik) memperhatikan bahwa mereka diuji sekali atau dua kali setiap tahun, namun mereka tidak (juga) bertobat dan tidak (pula) mengambil pelajaran?

(QS. At-Taubah Ayat 126)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More