Mengapa Perhiasan Emas Hanya untuk Wanita? Begini Penjelasannya
Kamis, 02 Juni 2022 - 13:54 WIB
Jadi wanita diperbolehkan memakai emas, bahkan sejak pada zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Namun, ada zakat yang harus ditunaikan atas emas tersebut. Seperti yang diriwayatkan dalam sebuah hadis berikut. Dari ‘Amr bin Syuaib, dari bapaknya, dari kakeknya :
"Seorang wanita mendatangi Rasulullah Shallalahu alaihi wa sallam. bersama dengan putrinya. Dan ditangan putri wanita tersebut terdapat dua buah gelang emas yang tebal, kemudian Rasulullah berkata kepada wanita tersebut, “Sudahkah engkau memberikan zakat pada gelang ini?” wanita tersebut menjawab tidak. Lalu Rasulullah SAW. bersabda “Apakah engkau senang jika Allah memakaikan gelang padamu dengan keduanya pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka?” Kemudian wanita tersebut melepaskan gekang itu dan menyerahkannya kepada Rasulullah SAW. dan berkata, “Dua gelang ini untuk Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)
Sedangkan, Islam tidak memperbolehkan para kaum pria untuk memakai perhiasan emas. Seperti yang dikatakan oleh An-Nawawi : “Diharamkan cincin emas bagi para laki-laki dan terhapusnya (hukum) diperbolehkannya pada permulaan Islam.”
Jadi, hukum memakai emas bagi wanita menurut Islam adalah halal atau diperbolehkan, namun alangkah baiknya dalam berhias diri tidak berlebihan dan tetap berpedoman pada sumber syariat Islam dan tidak lepas dari dasar hukum Islam.
Wallahu A'lam
"Seorang wanita mendatangi Rasulullah Shallalahu alaihi wa sallam. bersama dengan putrinya. Dan ditangan putri wanita tersebut terdapat dua buah gelang emas yang tebal, kemudian Rasulullah berkata kepada wanita tersebut, “Sudahkah engkau memberikan zakat pada gelang ini?” wanita tersebut menjawab tidak. Lalu Rasulullah SAW. bersabda “Apakah engkau senang jika Allah memakaikan gelang padamu dengan keduanya pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka?” Kemudian wanita tersebut melepaskan gekang itu dan menyerahkannya kepada Rasulullah SAW. dan berkata, “Dua gelang ini untuk Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)
Sedangkan, Islam tidak memperbolehkan para kaum pria untuk memakai perhiasan emas. Seperti yang dikatakan oleh An-Nawawi : “Diharamkan cincin emas bagi para laki-laki dan terhapusnya (hukum) diperbolehkannya pada permulaan Islam.”
Jadi, hukum memakai emas bagi wanita menurut Islam adalah halal atau diperbolehkan, namun alangkah baiknya dalam berhias diri tidak berlebihan dan tetap berpedoman pada sumber syariat Islam dan tidak lepas dari dasar hukum Islam.
Wallahu A'lam
(wid)