Mengapa Perhiasan Emas Hanya untuk Wanita? Begini Penjelasannya
Kamis, 02 Juni 2022 - 13:54 WIB
Ibnu Hazm mengatakan dalam kitabnya al-Muhalla, 10/82, “ halal bagi kaum wanita untuk memakai kain dari sutera dan emas ketika shlat dan di luar shalat”. Ia mengatakan lagi pada juz 10 hal 86, bahwa wanita dan laki-laki boleh berhias dengan perak, batu lu’lu’ (pemata) yaqut (mutiara) , dan zamrud pada pada semua kondisi.
Begitu juga dengan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam al-Fatawa. Ia berkata :"Adapun masalah pakaian dari sutera dan emas serta perak diperbolehkan dipakai kaum wanita , berdasarkan kesepakatan para ulama”.
Ash-Shan’ani di dalam Subulu assalam mengatakan pada juz 6 hal 157,”sekelompok besar ummat memandang bahwa memakai kain sutera haram bagi kaum laki-laki dan boleh bagi kaum wanita, dan menurut ijma’ bahwa kain sutera halal bagi wanita.
Hukum Asal
An-Nawawi dalam al-Majmu’ mengatakan, “Asal hukum memakai emas bagi wanita adalah mubah (boleh). Ia berkata lagi, “ Kaum muslimin sepakat membolehkan kaum wanita memakai bermacam perhiasan dari emas dan perak seperti kalung, anting, cincin, gelang kaki , gelang leher, gelang tangan, ikat leher, dan semua yang dipakai pada leher atau yang lainnya dan yang biasa dipakai oleh mereka dan tidak ada perbedaan sedikitpun dalam masalah ini.”
Baca juga: Inilah Tanda Orang yang Beruntung Dalam Pandangan Syariat
Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitab al-Mughni juz 3 hal 15, “ Adapun perhiasan yang tidak biasa dipakai oleh kaum wanita , maka itu diharamkan seperti ikat pinggang dan lainnya yang biasa dipakai laki-laki, dan wajib baginya untuk mengeluarkan zakat. Demikian pula seorang laki-laki harus mengeluarkan zakat apabila ia menjadikan perhiasan wanita untuk dirinya.
Dari Al-Hafidz Ibnu Hajar, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah melarang kami dari tujuh macam perkara. Dan beliau melarang kami dari memakai cincin emas (Al-Hadits).”
Dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ad Daruqutni dan dishahihkan oleh Al-Hakim, dari Ummu Salamah ra. : Ummu Salammah memakai gelang kaki dari emas, kemudian ia berkata kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, apakah ini kanzun (harta simpanan) ?” Rasulullah pun bersabda, “Apabila engkau menunaikan zakat gelang kaki emas itu, maka itu tidaklah termasuk harta simpanan.” (HR Abu Daud dan Ad Daruqutni)
Dan dari Aisyah radhiyallahu' anha, ia berkata :
Begitu juga dengan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam al-Fatawa. Ia berkata :"Adapun masalah pakaian dari sutera dan emas serta perak diperbolehkan dipakai kaum wanita , berdasarkan kesepakatan para ulama”.
Ash-Shan’ani di dalam Subulu assalam mengatakan pada juz 6 hal 157,”sekelompok besar ummat memandang bahwa memakai kain sutera haram bagi kaum laki-laki dan boleh bagi kaum wanita, dan menurut ijma’ bahwa kain sutera halal bagi wanita.
Hukum Asal
An-Nawawi dalam al-Majmu’ mengatakan, “Asal hukum memakai emas bagi wanita adalah mubah (boleh). Ia berkata lagi, “ Kaum muslimin sepakat membolehkan kaum wanita memakai bermacam perhiasan dari emas dan perak seperti kalung, anting, cincin, gelang kaki , gelang leher, gelang tangan, ikat leher, dan semua yang dipakai pada leher atau yang lainnya dan yang biasa dipakai oleh mereka dan tidak ada perbedaan sedikitpun dalam masalah ini.”
Baca juga: Inilah Tanda Orang yang Beruntung Dalam Pandangan Syariat
Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitab al-Mughni juz 3 hal 15, “ Adapun perhiasan yang tidak biasa dipakai oleh kaum wanita , maka itu diharamkan seperti ikat pinggang dan lainnya yang biasa dipakai laki-laki, dan wajib baginya untuk mengeluarkan zakat. Demikian pula seorang laki-laki harus mengeluarkan zakat apabila ia menjadikan perhiasan wanita untuk dirinya.
Dari Al-Hafidz Ibnu Hajar, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah melarang kami dari tujuh macam perkara. Dan beliau melarang kami dari memakai cincin emas (Al-Hadits).”
Dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ad Daruqutni dan dishahihkan oleh Al-Hakim, dari Ummu Salamah ra. : Ummu Salammah memakai gelang kaki dari emas, kemudian ia berkata kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, apakah ini kanzun (harta simpanan) ?” Rasulullah pun bersabda, “Apabila engkau menunaikan zakat gelang kaki emas itu, maka itu tidaklah termasuk harta simpanan.” (HR Abu Daud dan Ad Daruqutni)
Dan dari Aisyah radhiyallahu' anha, ia berkata :
Lihat Juga :