Bolehkah Kaum Muslimah Salat Berjamaah? Begini Syarat dan Ketentuannya
Sabtu, 04 Juni 2022 - 15:59 WIB
Seluruh ulama sepakat (ijma') bahwa kaum wanita muslimah tidak wajib mengerjakan salat berjamaah , akan tetapi syariat tetap membenarkan atau membolehkan mereka melakukan salat secara berjamaah. Hanya saja, ketika kaum wanita melaksanakan salat berjamaah ini ada beberapa cara dan syarat yang harus dipenuhi.
Dikutip dari kitab 'Fiqhus Sunnah Lin Nisaa' atau (Fiqih Sunnah untuk Wanita) yang ditulis Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, menjelaskan tentang tata cara salat jamaah bagi wanita ini. Sholat berjamaah bagi wanita dapat dilakukan dengan cara:
Kaum wanita mengerjakan salat berjamaah dengan imam seorang wanita. Cara ini dibedakan oleh syariat berdasarkan tiga alasan, yakni :
1. Pengertian umum hadis-hadis yang menyebut keutamaan salat berjamaah seperti sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:
"Sholat berjamaah dua puluh tujuh (derajat) lebih utama daripada sholat sendirian," (HR Bukhari dan Muslim)
2. Tidak ada dalil yang melarang wanita mengerjakan salat secara berjamaah
3. Beberapa sahabat wanita mengerjakan salat berjamaah seperti Ummu Salamah radhiyallahu'anhu dan Aisyah radhiyallahu'anhu.
Raithah Al Hanafiyah meriwayatkan bahwa Aisyahradhiyallahu'anhu pernah mengimani mereka. Ia berdiri di tengah mereka (barisan pertama) dalam sholat fardhu.(HR Abdurrazzaq dalam kitab Al-Munshannaf, dan Baihaqi). Riwayat ini shahih karena banyak riwayat lain yang menguatkannya (syawahid)
'Ammar Ad-Duhni meriwayatkan dari seorang wanita dari keluarganya yang dikenal dengan nama Hujairah bahwa Ummu Salamah pernah mengimani mereka dan berdiri di tengah (barisan pertama). (HR Abdurrazzaq dalam kitab Al-Munshannaf, dan Baihaqi. Riwayat ini shahih karena banyak riwayat lain yang menguatkannya (syawahid).
Praktik wanita sahabat ini tidak ada yang membantahnya sehingga layak menjadi dalil kebenaran seorang wanita mengimani jamaah wanita lain.
Kriteria wanita yang pantas menjadi imam jamaah wanita?
Dalam buku Fiqih Sunnah untuk Wanita ini juga dijelaskan, apabila sekelompok kaum wanita melakukan salat berjamaah, maka wanita yang paling layak menjadi imam mereka adalah wanita yang paling baik bacaan (dan pemahamannya) tentang Al-Qur'an. Jika dalam hal ini ada beberapa wanita yang seimbang, maka didahulukan wanita yang lebih mengerti sunnah. JIka mereka mengerjakan salat berjamaah dikerjakan di rumah, maka pemilik rumah lebih berhak menjadi imam, kecuali bila dia melimpahkan haknya kepada wanita lain.
Ini berdasarkan hadis Abu Mas'ud Al Anshari ra yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
"Imam suatu kaum adalah orang yang paling pandai membaca Al-Qur'an di antara mereka. Jika mereka seimbang dalam kemampuan memaca Al-Qur'an maka dipilih yang lebih mengerti sunnah. JIka mereka seimbang dalam pengetahuan tentang sunnah, maka dipilih yang lebih dulu hijrah...Janganlah seseorang menjadi imam di wilayah kekuasaan orang lain dan jangan pula duduk di rumahnya di tempat kehormatannya, kecuali bila diizinkan", (HR Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Majah).
Kemudian bagaimana posisi imam wanita dalam shalat berjamaah?
Imam wanita berdiri di tengah barisan (pertama) jamaah wanita dan bukan di depan mereka, seperti yang dilakukan Aisyah radhiyallahu'anha dan Ummu Salamah radhiyallahu'anha dalam riwayat di atas. Inilah pendapat mayoritas ulama salaf. Dan, jika sekelompok wanita melakukan salat berjamaah secara terpisah dan jauh dari kaum laki-laki, maka shaf yang paling utama adalah shaf pertama lalu disusul dengan shaf berikutnya.
Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:
"Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya melimpahkan rahmat dan mendoakan orang-orang yang berada di shaf-shaf terdepan" (HR abu Dawud dan Nasa'i)
Tetapi jika mereka salat di belakang jamaah laki-laki, maka shaf paling utama bagi mereka adalah shaf paling belakang dan shaf paling buruk bagi mereka adalah shaf paling depan.
Dikutip dari kitab 'Fiqhus Sunnah Lin Nisaa' atau (Fiqih Sunnah untuk Wanita) yang ditulis Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, menjelaskan tentang tata cara salat jamaah bagi wanita ini. Sholat berjamaah bagi wanita dapat dilakukan dengan cara:
Kaum wanita mengerjakan salat berjamaah dengan imam seorang wanita. Cara ini dibedakan oleh syariat berdasarkan tiga alasan, yakni :
1. Pengertian umum hadis-hadis yang menyebut keutamaan salat berjamaah seperti sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:
"Sholat berjamaah dua puluh tujuh (derajat) lebih utama daripada sholat sendirian," (HR Bukhari dan Muslim)
2. Tidak ada dalil yang melarang wanita mengerjakan salat secara berjamaah
3. Beberapa sahabat wanita mengerjakan salat berjamaah seperti Ummu Salamah radhiyallahu'anhu dan Aisyah radhiyallahu'anhu.
Raithah Al Hanafiyah meriwayatkan bahwa Aisyahradhiyallahu'anhu pernah mengimani mereka. Ia berdiri di tengah mereka (barisan pertama) dalam sholat fardhu.(HR Abdurrazzaq dalam kitab Al-Munshannaf, dan Baihaqi). Riwayat ini shahih karena banyak riwayat lain yang menguatkannya (syawahid)
'Ammar Ad-Duhni meriwayatkan dari seorang wanita dari keluarganya yang dikenal dengan nama Hujairah bahwa Ummu Salamah pernah mengimani mereka dan berdiri di tengah (barisan pertama). (HR Abdurrazzaq dalam kitab Al-Munshannaf, dan Baihaqi. Riwayat ini shahih karena banyak riwayat lain yang menguatkannya (syawahid).
Praktik wanita sahabat ini tidak ada yang membantahnya sehingga layak menjadi dalil kebenaran seorang wanita mengimani jamaah wanita lain.
Kriteria wanita yang pantas menjadi imam jamaah wanita?
Dalam buku Fiqih Sunnah untuk Wanita ini juga dijelaskan, apabila sekelompok kaum wanita melakukan salat berjamaah, maka wanita yang paling layak menjadi imam mereka adalah wanita yang paling baik bacaan (dan pemahamannya) tentang Al-Qur'an. Jika dalam hal ini ada beberapa wanita yang seimbang, maka didahulukan wanita yang lebih mengerti sunnah. JIka mereka mengerjakan salat berjamaah dikerjakan di rumah, maka pemilik rumah lebih berhak menjadi imam, kecuali bila dia melimpahkan haknya kepada wanita lain.
Ini berdasarkan hadis Abu Mas'ud Al Anshari ra yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
"Imam suatu kaum adalah orang yang paling pandai membaca Al-Qur'an di antara mereka. Jika mereka seimbang dalam kemampuan memaca Al-Qur'an maka dipilih yang lebih mengerti sunnah. JIka mereka seimbang dalam pengetahuan tentang sunnah, maka dipilih yang lebih dulu hijrah...Janganlah seseorang menjadi imam di wilayah kekuasaan orang lain dan jangan pula duduk di rumahnya di tempat kehormatannya, kecuali bila diizinkan", (HR Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Majah).
Kemudian bagaimana posisi imam wanita dalam shalat berjamaah?
Imam wanita berdiri di tengah barisan (pertama) jamaah wanita dan bukan di depan mereka, seperti yang dilakukan Aisyah radhiyallahu'anha dan Ummu Salamah radhiyallahu'anha dalam riwayat di atas. Inilah pendapat mayoritas ulama salaf. Dan, jika sekelompok wanita melakukan salat berjamaah secara terpisah dan jauh dari kaum laki-laki, maka shaf yang paling utama adalah shaf pertama lalu disusul dengan shaf berikutnya.
Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:
"Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya melimpahkan rahmat dan mendoakan orang-orang yang berada di shaf-shaf terdepan" (HR abu Dawud dan Nasa'i)
Tetapi jika mereka salat di belakang jamaah laki-laki, maka shaf paling utama bagi mereka adalah shaf paling belakang dan shaf paling buruk bagi mereka adalah shaf paling depan.