Rasulullah SAW Sempat Menunda Haji, Ini Penyebabnya

Selasa, 07 Juni 2022 - 18:12 WIB
Tatkala Baitullah telah suci dari hal-hal syirik dan penyimpangan lainnya, Nabi SAW menunaikan haji. Foto/Ilustrasi: Ist
Haji diwajibkan pada tahun 9 H, yaitu pada saat banyaknya delegasi yang datang kepada Rasulullah SAW dan yang pada saat itu diturunkan surat Ali-Imran yang di dalamnya termaktub firman Allah SWT.

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Mengerjakan haji adalah kewajiban menusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” [Ali-Imran : 97]

Baca juga: Perbedaan Antara Rukun Haji dan Wajib Haji

Dalam buku "Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia", yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad disebutkan bahwa ayat ini sebagai dalil wajibnya haji untuk dilaksanakan dengan segera, sebab perintah mempunyai pengertian harus segera dilaksanakan.

Imam Ahmad dan ashabus sunan meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda.

تَعَجَّلُواالْحَجَّ- يَعْنِِى الْفَرِضَةَ- فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَيَدْرِيْ مَايَعْرِضُ لَهُ

“Bersegeralah berhaji -yakni haji yang wajib-, sebab sesungguhnya seseorang tidak mengetahui apa yang akan menimpa kepadanya” [HR Ahmad dan lainnya]

Dalam riwayat yang lain disebutkan.

مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ، فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَ ضُ وَتَضِلُّ الرَّاحِلَةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ

“Barangsiapa ingin haji, maka hendaklah dia melakukannya dengan segera. Sebab boleh jadi dia nanti sakit, kendaraannya hilang, dan ada keperluan baru” [HR Ahmad dan Ibnu Majah]

Baca juga: Jelang Haji 2022, Kemenag Minta Pengelola Sterilisasi Asrama Haji

Tidak Harus
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!