Rasulullah SAW Sempat Menunda Haji, Ini Penyebabnya
Selasa, 07 Juni 2022 - 18:12 WIB
Ulama Arab Saudi, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin dalam buku tersebut mengatakan bahwa Imam Syafi’i berpendapat kewajiban haji tidak harus segera dilakukan. Sebab Nabi SAW mengakhirkan haji hingga tahun ke 13 H.
Hanya saja, pendapat Imam Syafi’i ini dijawab, bahwa Nabi SAW tidak mengakhirkan haji melainkan hanya dalam satu tahun karena beliau ingin membersihkan Baitullah dari orang-orang musyrik dan hajinya orang-orang yang telanjang. Tatkala Baitullah telah suci dari hal-hal tersebut, Nabi SAW menunaikan haji pada tahun berikutnya.
Atas dasar ini, maka haji harus segera dilakukan karena takut ajal tiba sehingga orang yang wajib haji dan tidak segera melaksanakan termasuk orang-orang yang ceroboh karena menunda-nunda kewajiban yang telah mampu dilakukan.
Nabi SAW bersabda:
مَنْ مَللَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً فَلَمْ يَحُجَّ فَلاَ عَلَيْهِ أَنْ يَمُوْ تَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِّيَّن
“Barangsiapa yang telah memiliki bekal dan kendaraan lalu dia tidak haji, maka bila mati silahkan mati sebagai Yahudi atau orang Nasrani” [Hadis Riwayat Tirmidzi]
Sanad hadis tersebut dha’if (lemah) dilemahkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany dalam Dha’if Jami’us Shagir No. 5860 dan Misykat No. 2521.
Baca juga: Rukun Haji dan Umrah Lengkap dengan Keutamaan dan Penjelasannya
Hanya saja, pendapat Imam Syafi’i ini dijawab, bahwa Nabi SAW tidak mengakhirkan haji melainkan hanya dalam satu tahun karena beliau ingin membersihkan Baitullah dari orang-orang musyrik dan hajinya orang-orang yang telanjang. Tatkala Baitullah telah suci dari hal-hal tersebut, Nabi SAW menunaikan haji pada tahun berikutnya.
Atas dasar ini, maka haji harus segera dilakukan karena takut ajal tiba sehingga orang yang wajib haji dan tidak segera melaksanakan termasuk orang-orang yang ceroboh karena menunda-nunda kewajiban yang telah mampu dilakukan.
Nabi SAW bersabda:
مَنْ مَللَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً فَلَمْ يَحُجَّ فَلاَ عَلَيْهِ أَنْ يَمُوْ تَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِّيَّن
“Barangsiapa yang telah memiliki bekal dan kendaraan lalu dia tidak haji, maka bila mati silahkan mati sebagai Yahudi atau orang Nasrani” [Hadis Riwayat Tirmidzi]
Sanad hadis tersebut dha’if (lemah) dilemahkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany dalam Dha’if Jami’us Shagir No. 5860 dan Misykat No. 2521.
Baca juga: Rukun Haji dan Umrah Lengkap dengan Keutamaan dan Penjelasannya
(mhy)
Lihat Juga :