Ini Alasan Mengapa Islam Tidak Menganjurkan Kencing Berdiri
Selasa, 07 Juni 2022 - 23:57 WIB
Islam memberi tuntunan ketika buang air kecil yaitu kencing dengan posisi jongkok, bukan dengan cara berdiri. Foto ilustrasi/Ist
Islam sangat perhatian dengan urusan kebersihan, kesucian dan keselamatan. Itu sebabnya bab thaharah (bersuci) sangat penting untuk dipelajari.
Dalam urusan buang air kecil atau kencing misalnya, Islam memberi tuntunan dan adab-adabnya. Salah satu adabnya adalah kencing dengan posisi jongkok.
Islam tidak menganjurkan kencing dengan posisi berdiri sebagaimana diterangkan dalam Hadis berikut:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلَّا جَالِسًا
Artinya: "Diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha beliau berkata, "Barangsiapa yang berkata bahwa Rasulullah kencing dengan berdiri, maka jangan kalian benarkan. Rasulullah tidak pernah kencing kecuali dengan duduk." (HR An-Nasa'i)
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW melarang kencing dengan cara berdiri. Larangan ini terdapat dalam hadits riwayat Sahabat Jabir bin Abdillah:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قَائِمًا
Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kencing dengan berdiri." (HR Al-Baihaqi)
Para ulama menghukumi kencing dengan posisi berdiri sebagai perbuatan yang makruh selama tidak ada uzur. Adapun alasan mengapa Islam tidak menganjurkan kencing berdiri karena banyak orang yang disiksa dalam kubur akibat tidak berhati-hati ketika kencing.
Sebenarnya seseorang yang kencing berdiri tidak dihukumi dosa, asalkan ia memastikan aman dari percikan air kencing. Namun ini agaknya sulit karena kencing berdiri tidak dapat menuntaskan air kencing sehingga najisnya terkadang menempel di celana tanpa disadari.
Dalam urusan buang air kecil atau kencing misalnya, Islam memberi tuntunan dan adab-adabnya. Salah satu adabnya adalah kencing dengan posisi jongkok.
Islam tidak menganjurkan kencing dengan posisi berdiri sebagaimana diterangkan dalam Hadis berikut:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلَّا جَالِسًا
Artinya: "Diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha beliau berkata, "Barangsiapa yang berkata bahwa Rasulullah kencing dengan berdiri, maka jangan kalian benarkan. Rasulullah tidak pernah kencing kecuali dengan duduk." (HR An-Nasa'i)
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW melarang kencing dengan cara berdiri. Larangan ini terdapat dalam hadits riwayat Sahabat Jabir bin Abdillah:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قَائِمًا
Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kencing dengan berdiri." (HR Al-Baihaqi)
Para ulama menghukumi kencing dengan posisi berdiri sebagai perbuatan yang makruh selama tidak ada uzur. Adapun alasan mengapa Islam tidak menganjurkan kencing berdiri karena banyak orang yang disiksa dalam kubur akibat tidak berhati-hati ketika kencing.
Sebenarnya seseorang yang kencing berdiri tidak dihukumi dosa, asalkan ia memastikan aman dari percikan air kencing. Namun ini agaknya sulit karena kencing berdiri tidak dapat menuntaskan air kencing sehingga najisnya terkadang menempel di celana tanpa disadari.
Lihat Juga :