Hukum Berkurban untuk Orang Tua Menurut Gus Baha

Selasa, 14 Juni 2022 - 08:15 WIB
Hukum berkurban untuk orang tua menurut Gus Baha boleh-boleh saja, namun ulama berbeda pendapat tentang pahalanya apakah sampai atau tidak kepada si mayit. Foto/Ist
Hukum berkurban untuk orang tua menurut Gus Baha boleh-boleh saja. Ini sama seperti hukum haji bagi orang tua digantikan oleh anaknya.

Pertanyaannya, apakah pahala kurbannya sampai kepada orang tua, ini terjadi khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak penjelasan ulama ahli tafsir Al-Qur'an Gus Baha berikut.

Gus Baha menerangkan hukum berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal dalam satu kajian bertema "Berkurban dalam Perspektif Kesehatan" yang diunggah Channel Sirah Ulama 2020 lalu.

Berikut Penjelasannya:

"Dulu ada sahabat bertanya: 'Ya Rasulullah orang tua saya sudah tua, beliau ingin haji. Tapi kalau haji tidak bisa karena sudah tidak bisa berkendara unta.' Rasulullah menjawab: "Ya sudah kamu saja yang haji sebagai ganti bapak kamu."

Dari dulu Islam memang ada beberapa amalan bisa diamali untuk orang lain. Kurban juga begitu. Biasanya anak-anak yang sholeh itu merasa dulu bapaknya miskin tidak mampu kurban, tidak mampu aqiqah. Terus si anak melakukan itu untuk bapaknya.

Memang jadi perdebatan ulama, "Apakah mayit ini mendapatkan pahalanya tidak?" Jawabannya begini, kalau mayit itu orang saleh dapat. Tapi kalau tidak saleh kemungkinan dapat kecil.

Misalnya ada mayit ketika zaman hidup, anti pati ngamal. "Kok enak uangku yang hilang, orang lain nyate". Dia mentalnya mental kikir. Kemudian si anak saleh berkurban untuk bapaknya. Lah yang seperti ini ada potensi tidak sampai, karena dia tidak punya niat.

Itu beda dengan orang yang zaman hidup memang ingin kurban tapi tidak mampu. Maka, inilah pentingnya mengamalkan Hadis "innamal a'malu binniyat" itu. Amal itu tergantung niatnya.

Dalam banyak syarah, dijelaskan kenapa orang mukmin masuk surga selama-lamanya padahal dia jadi mukmin hanya 80 tahun. Kan kita rata-rata hidup di dunia sekitar 80 tahun. Karena dia berkomitmen, andaikan hidup 1000 tahun ya tetap mukmin. Setiap orang sholeh perasaannya sama, andakan kita hidup 2000 tahun ya tetap seperti ini kan? Tetap shalat dan lain-lain.

Sehingga karena niat itu, dia diganjar surga selamanya, karena dia membayangkan andaikan hidup di dunia selamanya akan tetap iman.

Orang kafir juga demikian. Kalau dia hidup ya akan kafir terus. Makanya kekafirannya, 80 tahun misalnya, mendapat hukuman di neraka lama sekali. Kira-kira seperti itu.

Makanya, kalau mayit yang tidak saleh, para ulama berdebat. Ibarat begini, ada mayit tidak pernah shalat, bahkan dulu mengkritik orang shalat. Terus mati, anaknya jadi orang saleh.

Anak itu tanya kepada saya: "Gus, bapakku aku qodhoi tidak?" Bapak anak ini tidak shalat, meng-qodhoi ya tidak kuat kan? Beda misalnya dengan kita punya bapak orang yang saleh.

Terkadang orang salah kaprah, "Bisa enggak amal sampai kepada mayit?" Sebenarnya di dunia ulama perdebatannya tidak pada masalah sampai tidaknya, tapi mayitnya ini siapa?

Kalau mayitnya orang saleh ya jelas dapat, karena Nabi bersabda:

مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا الى يوم القيمة

Artinya: "Orang baik kemudian mengajarkan kebaikan pasti dia dapat investasi kebaikan tersebut. Dan siapapun yang meniru dia, dia dapat sahamnya."

Itu tidak ada perbedaan antara NU, Muhammadiyah, dan Wahabi, semuanya sama. Yang debat itu yang tidak paham. (hehehe)

Haditsnya shahih. Siapa yang mensyariatkan kebaikan, maka kebaikan itu ditiru oleh orang setelahnya maka ia dapat kebaikan itu dan kebaikan orang yang meniru itu. Itu kan hadis shahih tidak ada perdebatan sama sekali.

Perbedaan Pendapat

Sebagaimana dijelaskan Gus Baha di atas, hukum berkurban untuk orang tua yang sudah wafat terdapat khilaf di antara ulama. Menurut Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam Kitab Minhaj ath-Thalibin menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meninggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا

Artinya: "Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani."

Namun ada pandangan lain menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia sebagaimana dikemukakan Abu al-Hasan al-Abbadi. Alasannya adalah berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya.

لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِإذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ (وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ

Artinya: "Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi membolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma para ulama." (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab)



Berikut video ceramah Gus Baha diunggah Channel Sirah Ulama:
(rhs)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا تَنَاجَيۡتُمۡ فَلَا تَـتَـنَاجَوۡا بِالۡاِثۡمِ وَالۡعُدۡوَانِ وَمَعۡصِيَتِ الرَّسُوۡلِ وَتَنَاجَوۡا بِالۡبِرِّ وَالتَّقۡوٰى‌ؕ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِىۡۤ اِلَيۡهِ تُحۡشَرُوۡنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu mengadakan pembicaraan rahasia, janganlah kamu membicarakan perbuatan dosa, permusuhan dan durhaka kepada Rasul. Tetapi bicarakanlah tentang perbuatan kebajikan dan takwa. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan kembali.

(QS. Al-Mujadilah Ayat 9)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More