Syarat Wajib Haji yang Perlu Diketahui
Jum'at, 01 Juli 2022 - 14:24 WIB
Ibadah haji merupakan ibadah wajib bagi yang mampu menunaikannya, dan ada syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi oleh seorang muslim yang akan melaksanakannya. Foto istimewa
Melaksanakan ibadah haji wajib hukumnya bagi yang mampu. Haji adalah beribadah ke Baitullah (Ka'bah) di Makkah baik laki-laki maupun perempuan beragama Islam yang mampu dan telah memenuhi syarat tertentu.
Artinya, haji ada ketentuannya yang dirumuskan ulama berdasarkan Al-Qur'an dan hadis. Ketentuan ibadah haj i selain pengertian haji di atas, juga ada syarat haji, rukun haji, wajib haji, larangan haji, tata cara haji, serta sunnah-sunnah haji.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“… Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis , maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. …” (QS. At-Taubah : 28).
Baca juga: Pendapat Ulama tentang Thawaf: Haruskah Dimulai dari Hajar Aswad
Merujuk ayat di atas, salah satu syarat yang paling utama dari haji adalah beragama Islam. Diwajibkan kepada umat Islam untuk menunaikannya. Hal ini sudah termaktub dalam Al-Qur'an.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
"Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran : 97).
Artinya, haji ada ketentuannya yang dirumuskan ulama berdasarkan Al-Qur'an dan hadis. Ketentuan ibadah haj i selain pengertian haji di atas, juga ada syarat haji, rukun haji, wajib haji, larangan haji, tata cara haji, serta sunnah-sunnah haji.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
آمَنُواْ إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلاَ يَقْرَبُواْ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ … (التوبة: ٢٨)
“… Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis , maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. …” (QS. At-Taubah : 28).
Baca juga: Pendapat Ulama tentang Thawaf: Haruskah Dimulai dari Hajar Aswad
Merujuk ayat di atas, salah satu syarat yang paling utama dari haji adalah beragama Islam. Diwajibkan kepada umat Islam untuk menunaikannya. Hal ini sudah termaktub dalam Al-Qur'an.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
فِيۡهِ اٰيٰتٌ ۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبۡرٰهِيۡمَۚ وَمَنۡ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ؕ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الۡبَيۡتِ مَنِ اسۡتَطَاعَ اِلَيۡهِ سَبِيۡلًا ؕ وَمَنۡ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِىٌّ عَنِ الۡعٰلَمِيۡنَ
"Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran : 97).
Lihat Juga :