Pendapat Ulama tentang Thawaf: Haruskah Dimulai dari Hajar Aswad
Kamis, 30 Juni 2022 - 19:22 WIB
loading...
Thawaf merupakan rukun yang wajib dilakukan ketika melaksanakan ibadah haji dan umrah. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Pengertian thawaf menurut bahasa berarti mengelilingi. Sedangkan menurut istilah berarti mengelilingi Baitullah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Kakbah berada di sebelah kiri, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad.
Thawaf merupakan rukun yang wajib dilakukan ketika melaksanakan ibadah haji dan umrah. Nabi Muhammad SAW memulai thawaf dari Hajar Aswad kemudian thawaf tujuh putaran. Namun para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya dalam tiga pendapat.
Baca juga: Begini Tata Cara Thawaf Menurut Sejumlah Ulama
Pendapat pertama menyatakan memulai dari Hajar Aswad adalah syarat sah thawaf. Kitab al-Majmû’ dan al-Mughni menyebut inilah pendapat asy-Syâfi’i, Ahmad dan Muhammad bin al-Hasan dari madzhab Hanafiyah.
Pendapat kedua menyatakan memulai dari hajar Aswad hukumnya hanya sunnah. Inilah pendapat Abu Hanifah yang masyhur.
Pendapat ketiga menyatakan hukumnya hanya wajib, seandainya ditinggalkan dalam thawaf yang fardhu maka harus mengulanginya selama masih di Mekkah. Apabila telah kembali dari Mekkah maka diharuskan menyembelih sembelihan (dam). Inilah pendapat Abu Hanifah dalam sebuah pendapatnya dan Malik dalam pendapat beliau yang masyhur.
Syaikh Muhammad bin Utsaimin dalam "Dalil Al-Akhtha Allati Yaqa Fiiha Alhajj Wal Mu’tamir" ketika ditanya bahwa sebagian orang melakukan thawaf dari pintu Kakbah, tidak memulainya dari Hajar Aswad. Beliau menjawab, “Yang memulai thawafnya dari pintu Kakbah lalu menyempurnakan thawafnya dengan patokan tersebut, maka dia tidak dianggap menyempurnakan thawaf. Karena Allah Ta’ala berfirman, “Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS Al-Hajj: 29)
Baca juga: Perbedaan Antara Rukun Haji dan Wajib Haji
Syaikh Muhammad bin Utsaimin mengatakan jika seseorang memulai thawaf dari pintu Kakbah atau tidak sejajar dengan Hajar Aswad walau sedikit, maka putaran pertamanya dianggap gugur, karena dia tidak menyempurnakannya. "Karena itu, dia harus menggantinya jika dia ingat segera, jika tidak, hendaknya dia mengulangi thawafnya dari awal," ujarnya.
Menurut Syaikh Utsaimin, pernah dibuat garis sejajar dengan Hajar Aswad hingga akhir medan thawaf agar menjadi tanda awal dan akhir thawaf. Setelah garis tersebut dibuat, kekeliruan jamaah haji dalam masalah ini tinggal sedikit, kecuali pada sebagian orang yang bodoh. Kesimpulannya, setiap orang harus memperhatikan kekeliruan ini agar tidak melanggar kesalahan serius yaitu thawafnya menjadi tidak sempurna..
Thawaf merupakan rukun yang wajib dilakukan ketika melaksanakan ibadah haji dan umrah. Nabi Muhammad SAW memulai thawaf dari Hajar Aswad kemudian thawaf tujuh putaran. Namun para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya dalam tiga pendapat.
Baca juga: Begini Tata Cara Thawaf Menurut Sejumlah Ulama
Pendapat pertama menyatakan memulai dari Hajar Aswad adalah syarat sah thawaf. Kitab al-Majmû’ dan al-Mughni menyebut inilah pendapat asy-Syâfi’i, Ahmad dan Muhammad bin al-Hasan dari madzhab Hanafiyah.
Pendapat kedua menyatakan memulai dari hajar Aswad hukumnya hanya sunnah. Inilah pendapat Abu Hanifah yang masyhur.
Pendapat ketiga menyatakan hukumnya hanya wajib, seandainya ditinggalkan dalam thawaf yang fardhu maka harus mengulanginya selama masih di Mekkah. Apabila telah kembali dari Mekkah maka diharuskan menyembelih sembelihan (dam). Inilah pendapat Abu Hanifah dalam sebuah pendapatnya dan Malik dalam pendapat beliau yang masyhur.
Syaikh Muhammad bin Utsaimin dalam "Dalil Al-Akhtha Allati Yaqa Fiiha Alhajj Wal Mu’tamir" ketika ditanya bahwa sebagian orang melakukan thawaf dari pintu Kakbah, tidak memulainya dari Hajar Aswad. Beliau menjawab, “Yang memulai thawafnya dari pintu Kakbah lalu menyempurnakan thawafnya dengan patokan tersebut, maka dia tidak dianggap menyempurnakan thawaf. Karena Allah Ta’ala berfirman, “Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS Al-Hajj: 29)
Baca juga: Perbedaan Antara Rukun Haji dan Wajib Haji
Syaikh Muhammad bin Utsaimin mengatakan jika seseorang memulai thawaf dari pintu Kakbah atau tidak sejajar dengan Hajar Aswad walau sedikit, maka putaran pertamanya dianggap gugur, karena dia tidak menyempurnakannya. "Karena itu, dia harus menggantinya jika dia ingat segera, jika tidak, hendaknya dia mengulangi thawafnya dari awal," ujarnya.
Menurut Syaikh Utsaimin, pernah dibuat garis sejajar dengan Hajar Aswad hingga akhir medan thawaf agar menjadi tanda awal dan akhir thawaf. Setelah garis tersebut dibuat, kekeliruan jamaah haji dalam masalah ini tinggal sedikit, kecuali pada sebagian orang yang bodoh. Kesimpulannya, setiap orang harus memperhatikan kekeliruan ini agar tidak melanggar kesalahan serius yaitu thawafnya menjadi tidak sempurna..
Lihat Juga :