Pendapat Ulama tentang Thawaf: Haruskah Dimulai dari Hajar Aswad
loading...
A
A
A
Pengertian thawaf menurut bahasa berarti mengelilingi. Sedangkan menurut istilah berarti mengelilingi Baitullah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Kakbah berada di sebelah kiri, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad.
Thawaf merupakan rukun yang wajib dilakukan ketika melaksanakan ibadah haji dan umrah. Nabi Muhammad SAW memulai thawaf dari Hajar Aswad kemudian thawaf tujuh putaran. Namun para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya dalam tiga pendapat.
Pendapat pertama menyatakan memulai dari Hajar Aswad adalah syarat sah thawaf. Kitab al-Majmû’ dan al-Mughni menyebut inilah pendapat asy-Syâfi’i, Ahmad dan Muhammad bin al-Hasan dari madzhab Hanafiyah.
Pendapat kedua menyatakan memulai dari hajar Aswad hukumnya hanya sunnah. Inilah pendapat Abu Hanifah yang masyhur.
Pendapat ketiga menyatakan hukumnya hanya wajib, seandainya ditinggalkan dalam thawaf yang fardhu maka harus mengulanginya selama masih di Mekkah. Apabila telah kembali dari Mekkah maka diharuskan menyembelih sembelihan (dam). Inilah pendapat Abu Hanifah dalam sebuah pendapatnya dan Malik dalam pendapat beliau yang masyhur.
Syaikh Muhammad bin Utsaimin dalam "Dalil Al-Akhtha Allati Yaqa Fiiha Alhajj Wal Mu’tamir" ketika ditanya bahwa sebagian orang melakukan thawaf dari pintu Kakbah, tidak memulainya dari Hajar Aswad. Beliau menjawab, “Yang memulai thawafnya dari pintu Kakbah lalu menyempurnakan thawafnya dengan patokan tersebut, maka dia tidak dianggap menyempurnakan thawaf. Karena Allah Ta’ala berfirman, “Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS Al-Hajj: 29)
Syaikh Muhammad bin Utsaimin mengatakan jika seseorang memulai thawaf dari pintu Kakbah atau tidak sejajar dengan Hajar Aswad walau sedikit, maka putaran pertamanya dianggap gugur, karena dia tidak menyempurnakannya. "Karena itu, dia harus menggantinya jika dia ingat segera, jika tidak, hendaknya dia mengulangi thawafnya dari awal," ujarnya.
Menurut Syaikh Utsaimin, pernah dibuat garis sejajar dengan Hajar Aswad hingga akhir medan thawaf agar menjadi tanda awal dan akhir thawaf. Setelah garis tersebut dibuat, kekeliruan jamaah haji dalam masalah ini tinggal sedikit, kecuali pada sebagian orang yang bodoh. Kesimpulannya, setiap orang harus memperhatikan kekeliruan ini agar tidak melanggar kesalahan serius yaitu thawafnya menjadi tidak sempurna..
Menilik ketiga pendapat tersebut yang rajih adalah pendapat pertama karena apa yang diperbuat Nabi SAW dalam thawaf adalah penjelasan atas mujmal surat al-Hajj ayat 29 dan beliau selalu memulai thawâfnya dari Hajar Aswad, padahal beliau yang bersabda:
خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ
Hendaknya kalian mengambil manasik dariku. [HR Muslim].
Demikian juga berurutan dalam thawaf seperti hukum berurutan dalam sholat dan hukum berurutan dalam pelaksanaan sholat adalah syarat, sedangkan Nabi SAW bersabda:
الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ
Thawâf di Kakbah adalah sholat. [HR an-Nasaa’i no 2922 dan dishahihkan al-Albani].
Syarah Sah Tawaf
Dalam Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2020 Kemenag syarat syah Thawaf adalah:
a. Suci dari hadas dan najis;
b. Menutup aurat;
Thawaf merupakan rukun yang wajib dilakukan ketika melaksanakan ibadah haji dan umrah. Nabi Muhammad SAW memulai thawaf dari Hajar Aswad kemudian thawaf tujuh putaran. Namun para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya dalam tiga pendapat.
Pendapat pertama menyatakan memulai dari Hajar Aswad adalah syarat sah thawaf. Kitab al-Majmû’ dan al-Mughni menyebut inilah pendapat asy-Syâfi’i, Ahmad dan Muhammad bin al-Hasan dari madzhab Hanafiyah.
Pendapat kedua menyatakan memulai dari hajar Aswad hukumnya hanya sunnah. Inilah pendapat Abu Hanifah yang masyhur.
Pendapat ketiga menyatakan hukumnya hanya wajib, seandainya ditinggalkan dalam thawaf yang fardhu maka harus mengulanginya selama masih di Mekkah. Apabila telah kembali dari Mekkah maka diharuskan menyembelih sembelihan (dam). Inilah pendapat Abu Hanifah dalam sebuah pendapatnya dan Malik dalam pendapat beliau yang masyhur.
Syaikh Muhammad bin Utsaimin dalam "Dalil Al-Akhtha Allati Yaqa Fiiha Alhajj Wal Mu’tamir" ketika ditanya bahwa sebagian orang melakukan thawaf dari pintu Kakbah, tidak memulainya dari Hajar Aswad. Beliau menjawab, “Yang memulai thawafnya dari pintu Kakbah lalu menyempurnakan thawafnya dengan patokan tersebut, maka dia tidak dianggap menyempurnakan thawaf. Karena Allah Ta’ala berfirman, “Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS Al-Hajj: 29)
Syaikh Muhammad bin Utsaimin mengatakan jika seseorang memulai thawaf dari pintu Kakbah atau tidak sejajar dengan Hajar Aswad walau sedikit, maka putaran pertamanya dianggap gugur, karena dia tidak menyempurnakannya. "Karena itu, dia harus menggantinya jika dia ingat segera, jika tidak, hendaknya dia mengulangi thawafnya dari awal," ujarnya.
Menurut Syaikh Utsaimin, pernah dibuat garis sejajar dengan Hajar Aswad hingga akhir medan thawaf agar menjadi tanda awal dan akhir thawaf. Setelah garis tersebut dibuat, kekeliruan jamaah haji dalam masalah ini tinggal sedikit, kecuali pada sebagian orang yang bodoh. Kesimpulannya, setiap orang harus memperhatikan kekeliruan ini agar tidak melanggar kesalahan serius yaitu thawafnya menjadi tidak sempurna..
Menilik ketiga pendapat tersebut yang rajih adalah pendapat pertama karena apa yang diperbuat Nabi SAW dalam thawaf adalah penjelasan atas mujmal surat al-Hajj ayat 29 dan beliau selalu memulai thawâfnya dari Hajar Aswad, padahal beliau yang bersabda:
خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ
Hendaknya kalian mengambil manasik dariku. [HR Muslim].
Demikian juga berurutan dalam thawaf seperti hukum berurutan dalam sholat dan hukum berurutan dalam pelaksanaan sholat adalah syarat, sedangkan Nabi SAW bersabda:
الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ
Thawâf di Kakbah adalah sholat. [HR an-Nasaa’i no 2922 dan dishahihkan al-Albani].
Syarah Sah Tawaf
Dalam Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2020 Kemenag syarat syah Thawaf adalah:
a. Suci dari hadas dan najis;
b. Menutup aurat;