Sejarah Munculnya Haji Furoda, Naik Haji Tanpa Antrean
Senin, 04 Juli 2022 - 23:57 WIB
Sejarah munculnya Haji Furoda dan penyelenggaraannya ramai diperbicangkan menyusul pemulangan 46 jamaah haji Furoda ke Tanah Air. Foto/Ist
Sejarah munculnya haji Furoda perlu diketahui umat Islam di Indonesia. Fenomena Haji Furoda ramai diperbincangkan menyusul pemulangan 46 warga negara Indonesia (WNI) yang menyebut dirinya sebagai jamaah haji Furoda.
Mereka dipulangkan ke Tanah Air karena tak lolos proses imigrasi di Saudi setibanya di Bandara King Abdul Aziz Internasional Airport (KAIA) Jeddah, Kamis (30/6/2022) malam lalu.
Apa Itu Haji Furoda?
Haji Furoda adalah layanan ibadah haji mandiri di luar kuota resmi pemerintah Indonesia tanpa harus antrean. Visanya didapatkan dari pemerintah Arab Saudi secara resmi melalui mitra-mitranya di Indonesia yang memiliki izin khusus seperti PIHK.
Dalam pengertian lain, Haji Furoda adalah haji yang merupakan undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi. Layanan haji ini menjadi alternatif dengan menggunakan Visa Furoda atau Visa Mujamalah.
Dalam syariat, ibadah Haji termasuk rukun Islam ke-5 yang wajib dikerjakan setiap muslim yang sudah baligh dan mampu secara finansial dan fisik. Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah, kemudian ada seorang bertanya: "Apakah setiap tahun Wahai Rasulullah?" Nabi tidak menjawab sampai ditanya tiga kali, barulah setelah itu beliau menjawab: "Jika aku katakan: "Iya", maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun belum tentu kalian sanggup, maka biarkanlah apa yang sudah aku tinggalkan untuk kalian. Karena sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian, akibat banyaknya pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap Nabi mereka. Maka jika aku perintahkan kalian dengan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian dan jika aku telah melarang kalian akan sesuatu maka tinggalkanlah." (HR Muslim)
Biaya Haji Furoda
Untuk diketahui, biaya haji Furoda mencapai sekira Rp200 juta hingga Rp300 juta. Di Indonesia tercatat 1.600-1.700 jamaah memiliki visa Mujamalah atau haji Furoda yang terlapor di Kementerian Agama (Kemenag).
Haji Furoda ini tidak menggunakan kuota negara sehingga bisa berangkat pada tahun yang sama tanpa harus mengantre. Haji Furoda diselenggarakan oleh asosiasi travel yang bekerja sama dengan PIHK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 18.
Sementara haji reguler dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan dikoordinir langsung oleh pemerintah melalui Kemenag. Mengutip laman hajifuroda, setiap negara memang dijatah oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, karena memang ada batas daya tampung Masjidil Haram.
Mereka dipulangkan ke Tanah Air karena tak lolos proses imigrasi di Saudi setibanya di Bandara King Abdul Aziz Internasional Airport (KAIA) Jeddah, Kamis (30/6/2022) malam lalu.
Apa Itu Haji Furoda?
Haji Furoda adalah layanan ibadah haji mandiri di luar kuota resmi pemerintah Indonesia tanpa harus antrean. Visanya didapatkan dari pemerintah Arab Saudi secara resmi melalui mitra-mitranya di Indonesia yang memiliki izin khusus seperti PIHK.
Dalam pengertian lain, Haji Furoda adalah haji yang merupakan undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi. Layanan haji ini menjadi alternatif dengan menggunakan Visa Furoda atau Visa Mujamalah.
Dalam syariat, ibadah Haji termasuk rukun Islam ke-5 yang wajib dikerjakan setiap muslim yang sudah baligh dan mampu secara finansial dan fisik. Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah, kemudian ada seorang bertanya: "Apakah setiap tahun Wahai Rasulullah?" Nabi tidak menjawab sampai ditanya tiga kali, barulah setelah itu beliau menjawab: "Jika aku katakan: "Iya", maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun belum tentu kalian sanggup, maka biarkanlah apa yang sudah aku tinggalkan untuk kalian. Karena sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian, akibat banyaknya pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap Nabi mereka. Maka jika aku perintahkan kalian dengan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian dan jika aku telah melarang kalian akan sesuatu maka tinggalkanlah." (HR Muslim)
Biaya Haji Furoda
Untuk diketahui, biaya haji Furoda mencapai sekira Rp200 juta hingga Rp300 juta. Di Indonesia tercatat 1.600-1.700 jamaah memiliki visa Mujamalah atau haji Furoda yang terlapor di Kementerian Agama (Kemenag).
Haji Furoda ini tidak menggunakan kuota negara sehingga bisa berangkat pada tahun yang sama tanpa harus mengantre. Haji Furoda diselenggarakan oleh asosiasi travel yang bekerja sama dengan PIHK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 18.
Sementara haji reguler dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan dikoordinir langsung oleh pemerintah melalui Kemenag. Mengutip laman hajifuroda, setiap negara memang dijatah oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, karena memang ada batas daya tampung Masjidil Haram.
Lihat Juga :