Ini Alasan Mekkah Jadi Tanah Suci Hingga Hari Kiamat
Rabu, 06 Juli 2022 - 16:43 WIB
Mekkah atau Makkah Al-Mukarramah adalah salah satu kota suci bagi umat Islam selain Kota Madinah, Arab Saudi. Mekkah menjadi Tanah Suci atau Tanah Haram hingga Hari Kiamat.
Kota ini wajib dihormati semua manusia dan memiliki keutamaan yang tidak dimiliki kota lainnya di muka bumi. Julukan Tanah Suci ini bukan tanpa sebab. Berikut alasan mengapa Mekkah disebut Tanah Suci.
Merujuk sejarah, Kota Mekkah tidak terlepas dari keberadaan Nabi Ismail 'alahissalam dan Ibunda Hajar sebagai penduduk pertama kota ini yang ditempatkan oleh Nabi Ibrahim 'alahissalam atas perintah Allah. Pada perkembangannya muncul orang-orang Jurhum yang akhirnya menetap di sana.
Setelah Nabi Ismail menikah, keturunan beliau kemudian berkembang menjadi penduduk Kota Mekkah. Nasab dan silsilah Nabi Muhammad shollallahu 'alaihi wasallam juga tersambung kepada Nabi Ismail bin Nabi Ibrahim. Beliau lahir di Mekkah dan tumbuh dewasa hingga menerima wahyu dari Allah dan diangkat sebagai Nabi terakhir dan penutup para Nabi dan Rasul.
Sebelum Nabi Muhammad lahir, Mekkah dipimpin oleh kabilah Quraisy yang merupakan suku utama di Jazirah Arab karena memiliki hak pemeliharaan terhadap Kakbah. Kini, Mekkah dan Madinah berada dalam otoritas Kerajaan Saudi sebagai penjaga dua Kota Suci.
Mekkah Disucikan Hingga Hari Kiamat
Banyak hadis yang menerangkan bahwa Allah mengharamkan Kota Mekkah sebelum langit dan bumi diciptakan, seperti disebutkan dalam Kitab Sahihain. Dari Abdullah Ibnu Abbas, Rasulullah SAW pernah bersabda pada hari penaklukan Kota Mekkah:
"Sesungguhnya negeri ini (Mekkah) telah diharamkan (dijadikan suci) oleh Allah pada hari Dia menciptakan langit dan bumi, maka negeri ini tetap suci sejak disucikan oleh Allah hingga hari Kiamat. Dan sesungguhnya negeri ini tidak dihalalkan peperangan di dalamnya oleh seorang pun sebelumku, tidak dihalalkan olehku kecuali sesaat dari siang hari. Maka negeri ini tetap suci sejak disucikan oleh Allah hingga hari Kiamat. Pepohonannya tidak boleh ditebang, binatang buruannya tidak boleh diburu, barang temuannya tidak boleh diambil kecuali bagi orang yang hendak mengumumkannya, dan rerumputannya tidak boleh dicabut."
Maka Al-Abbas bertanya: "Wahai Rasulullah, terkecuali idzkhir, karena sesungguhnya kayu idzkhir dipergunakan untuk pandai besi mereka dan untuk (atap) rumah-rumah mereka." Maka Rasulullah SAW bersabda: "Terkecuali idzkhir." Pohon Idzkir merupakan pohon yang mendatangkan bau harum.
Dalam Al-Qur'an, Allah juga berfirman:
فِيۡهِ اٰيٰتٌ ۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبۡرٰهِيۡمَۚ وَمَنۡ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ؕ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الۡبَيۡتِ مَنِ اسۡتَطَاعَ اِلَيۡهِ سَبِيۡلًا ؕ وَمَنۡ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِىٌّ عَنِ الۡعٰلَمِيۡنَ
Artinya: "Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas (di antaranya) maqam (pijakan) Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam." (QS Ali Imran: 97)
Pada ayat lain: "Dan apakah mereka tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman, sedangkan manusia sekitarnya rampok-merampok." (QS Al-Ankabut: 67)
Dalam Kitab Sahih Muslim disebutkan sebuah hadis dari Jabir, ia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Tidak dihalalkan bagi seseorang membawa senjata di Mekah." Imam Muslim mengatakan sehubungan dengan takwil firman-Nya: "Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman." (Al-Baqarah: 126)
Doa ini dipanjatkan oleh Nabi Ibrahim sebelum beliau membangun Kakbah. Dalam Surat Ibrahim disebutkan: "Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, "Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah) negeri yang aman." (QS Ibrahim: Ayat 35)
Keutamaan lain dari Mekkah disebutkan dalam Hadis berikut. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَيْسَ مِنْ بَلَدٍ إِلَّا سَيَطَؤُهُ الدَّجَّالُ، إِلَّا مَكَّةَ، وَالمَدِينَةَ، لَيْسَ لَهُ مِنْ نِقَابِهَا نَقْبٌ، إِلَّا عَلَيْهِ المَلاَئِكَةُ صَافِّينَ يَحْرُسُونَهَا
Artinya: "Tidak ada satupun negeri kecuali akan diinjak Dajjal. Kecuali Mekkah dan Madinah. Tidak satupun lorong menuju kota tersebut, kecuali di sana terdapat para Malaikat yang berbaris, menjaga kota tersebut." (HR Al-Bukhari No 1881)
Batas Tanah Haram Mekkah
Batas Tanah Haram di Mekkah ditetapkan dengan tanda bangunan permanen di setiap ujungnya. Yaitu semacam menara yang ditulis baik dengan bahasa Arab atau bahasa asing. Daerah yang berada di dalam tanda tersebut berlaku ketentuan hukum syariat.
Berikut batas Tanah Haram sebegaimana dijelaskan Imam An-Nawawi rahimahullah. "Batas tanah haram dari arah Madinah adalah di setelah Tan'im di perkampungan Bani Nigar, 3 mil dari Mekkah. Dari jalur Yaman terletak di ujung Adhati Libn, 7 mil dari Mekkah. Dari arah Thaif di Arafah di lembah Namirah, 7 mil (dari Mekkah). Dari Jalur Irak di jalur bukit bilmaqtha, 7 mil. Dari jalan Ji'ranah di perkampungan Alu Abdullah bin Khalid, 9 mil, dari jalur Jedah, potongan A'syasy, 10 mil dari Mekkah." (Al-Majmu, 7/463). Satu mil sebanding dengan 1.848 meter.
Kota ini wajib dihormati semua manusia dan memiliki keutamaan yang tidak dimiliki kota lainnya di muka bumi. Julukan Tanah Suci ini bukan tanpa sebab. Berikut alasan mengapa Mekkah disebut Tanah Suci.
Merujuk sejarah, Kota Mekkah tidak terlepas dari keberadaan Nabi Ismail 'alahissalam dan Ibunda Hajar sebagai penduduk pertama kota ini yang ditempatkan oleh Nabi Ibrahim 'alahissalam atas perintah Allah. Pada perkembangannya muncul orang-orang Jurhum yang akhirnya menetap di sana.
Setelah Nabi Ismail menikah, keturunan beliau kemudian berkembang menjadi penduduk Kota Mekkah. Nasab dan silsilah Nabi Muhammad shollallahu 'alaihi wasallam juga tersambung kepada Nabi Ismail bin Nabi Ibrahim. Beliau lahir di Mekkah dan tumbuh dewasa hingga menerima wahyu dari Allah dan diangkat sebagai Nabi terakhir dan penutup para Nabi dan Rasul.
Sebelum Nabi Muhammad lahir, Mekkah dipimpin oleh kabilah Quraisy yang merupakan suku utama di Jazirah Arab karena memiliki hak pemeliharaan terhadap Kakbah. Kini, Mekkah dan Madinah berada dalam otoritas Kerajaan Saudi sebagai penjaga dua Kota Suci.
Mekkah Disucikan Hingga Hari Kiamat
Banyak hadis yang menerangkan bahwa Allah mengharamkan Kota Mekkah sebelum langit dan bumi diciptakan, seperti disebutkan dalam Kitab Sahihain. Dari Abdullah Ibnu Abbas, Rasulullah SAW pernah bersabda pada hari penaklukan Kota Mekkah:
"Sesungguhnya negeri ini (Mekkah) telah diharamkan (dijadikan suci) oleh Allah pada hari Dia menciptakan langit dan bumi, maka negeri ini tetap suci sejak disucikan oleh Allah hingga hari Kiamat. Dan sesungguhnya negeri ini tidak dihalalkan peperangan di dalamnya oleh seorang pun sebelumku, tidak dihalalkan olehku kecuali sesaat dari siang hari. Maka negeri ini tetap suci sejak disucikan oleh Allah hingga hari Kiamat. Pepohonannya tidak boleh ditebang, binatang buruannya tidak boleh diburu, barang temuannya tidak boleh diambil kecuali bagi orang yang hendak mengumumkannya, dan rerumputannya tidak boleh dicabut."
Maka Al-Abbas bertanya: "Wahai Rasulullah, terkecuali idzkhir, karena sesungguhnya kayu idzkhir dipergunakan untuk pandai besi mereka dan untuk (atap) rumah-rumah mereka." Maka Rasulullah SAW bersabda: "Terkecuali idzkhir." Pohon Idzkir merupakan pohon yang mendatangkan bau harum.
Dalam Al-Qur'an, Allah juga berfirman:
فِيۡهِ اٰيٰتٌ ۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبۡرٰهِيۡمَۚ وَمَنۡ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ؕ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الۡبَيۡتِ مَنِ اسۡتَطَاعَ اِلَيۡهِ سَبِيۡلًا ؕ وَمَنۡ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِىٌّ عَنِ الۡعٰلَمِيۡنَ
Artinya: "Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas (di antaranya) maqam (pijakan) Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam." (QS Ali Imran: 97)
Pada ayat lain: "Dan apakah mereka tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman, sedangkan manusia sekitarnya rampok-merampok." (QS Al-Ankabut: 67)
Dalam Kitab Sahih Muslim disebutkan sebuah hadis dari Jabir, ia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Tidak dihalalkan bagi seseorang membawa senjata di Mekah." Imam Muslim mengatakan sehubungan dengan takwil firman-Nya: "Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman." (Al-Baqarah: 126)
Doa ini dipanjatkan oleh Nabi Ibrahim sebelum beliau membangun Kakbah. Dalam Surat Ibrahim disebutkan: "Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, "Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah) negeri yang aman." (QS Ibrahim: Ayat 35)
Keutamaan lain dari Mekkah disebutkan dalam Hadis berikut. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَيْسَ مِنْ بَلَدٍ إِلَّا سَيَطَؤُهُ الدَّجَّالُ، إِلَّا مَكَّةَ، وَالمَدِينَةَ، لَيْسَ لَهُ مِنْ نِقَابِهَا نَقْبٌ، إِلَّا عَلَيْهِ المَلاَئِكَةُ صَافِّينَ يَحْرُسُونَهَا
Artinya: "Tidak ada satupun negeri kecuali akan diinjak Dajjal. Kecuali Mekkah dan Madinah. Tidak satupun lorong menuju kota tersebut, kecuali di sana terdapat para Malaikat yang berbaris, menjaga kota tersebut." (HR Al-Bukhari No 1881)
Batas Tanah Haram Mekkah
Batas Tanah Haram di Mekkah ditetapkan dengan tanda bangunan permanen di setiap ujungnya. Yaitu semacam menara yang ditulis baik dengan bahasa Arab atau bahasa asing. Daerah yang berada di dalam tanda tersebut berlaku ketentuan hukum syariat.
Berikut batas Tanah Haram sebegaimana dijelaskan Imam An-Nawawi rahimahullah. "Batas tanah haram dari arah Madinah adalah di setelah Tan'im di perkampungan Bani Nigar, 3 mil dari Mekkah. Dari jalur Yaman terletak di ujung Adhati Libn, 7 mil dari Mekkah. Dari arah Thaif di Arafah di lembah Namirah, 7 mil (dari Mekkah). Dari Jalur Irak di jalur bukit bilmaqtha, 7 mil. Dari jalan Ji'ranah di perkampungan Alu Abdullah bin Khalid, 9 mil, dari jalur Jedah, potongan A'syasy, 10 mil dari Mekkah." (Al-Majmu, 7/463). Satu mil sebanding dengan 1.848 meter.
(rhs)