Mengenal Khalwat dan Ikhtilat, Tata Cara Berinteraksi dalam Islam
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 23:56 WIB
Mengenal khalwat dan ikhtilat berikut tata cara berinteraksi dalam Islam perlu kita ketahui agar tidak terjerumus kepada dosa. Khalwat dan ikhtilat memang ada kemiripan meski sebenarnya merupakan dua hal yang berbeda.
Pada zaman ini kita sering melihat laki-laki dan perempuan berbaur, tidak ada lagi pembatas. Campur baur lak-laki dan perempuan yang bukan mahram ini disebut dengan Ikhtilat.
Hal ini sering ditemui di mal, pasar, kafe, kantor-kantor, bahkan di sekolah atau universitas. Islam secara tegas melarang Ikhtilat karena menimbulkan fitnah, zina dan kerusakan.
Berikut Perbedaan Khalwat dan Ikhtilat
1. Khalwat
Khalwat berasal dari kata khalaa, yakhluu, khalwatan yang artinya menyepi, menyendiri, mengasingkan diri bersama dengan seseorang tanpa kersertaan orang lain. Secara istilah, khalwat sering diartikan untuk hubungan antara dua orang di mana mereka menyepi dari pengetahuan atau campur tangan pihak lain, kecuali hanya mereka berdua.
Menurut Pengasuh Rumah Fiqih Ustaz Ahmad Sarwat Lc dikutip dari rumahfiqih, orang yang berdoa pada malam hari menitikkan air mata sambil mengadu kepada Allah di saat orang-orang asyik tidur, juga disebut berkhalwat. Yaitu merasakan kebersamaan dengan Allah tanpa kesertaan orang lain.
Dalam hubungan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, ketika mereka asyik dengan urusan mereka berdua saja, atau berbicara hanya empat mata berdua, tanpa menghendaki ada keikut-sertaan orang lain juga disebut berkhalwat.
Berkhalwatnya laki-laki dan wanita yang bukan mahram adalah perkara yang diharamkan Islam. Rasulullah SAW bersabda: "Jangan sekali-kali seorang lak-laki menyendiri (khalwat) dengan wanita kecuali ada mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya." (HR Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, at-Tabrani, Al-Baihaqi dan lain-lain)
Riwayat lain menyebutkan: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah setan." (Riwayat Ahmad)
2. Ikhtilat
Sedangkan makna ikhtilat secara bahasa berasal dari kata ikhtalatha, yakhtalithu, ikhtilathan. Maknanya bercampur dan berbaur. Maksudnya bercampurnya laki-laki dan wanita dalam suatu aktivitas bersama, tanpa ada pembatas yang memisahkan keduanya.
Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, jika khalwat bersifat menyendiri, ikhtilat terjadi secara kolektif dan bersama. Di mana orang-orang laki-laki dan wanita dalam jumlah yang lebih dari dua orang berbaur dalam suatu situasi tanpa dipisahkan dengan jarak.
Yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah masalah pemisahan antara laki-laki dan perempuan. Sebagian ulama memandang pemisahan itu harus dengan dinding, baik yang terbuat dari tembok ataupun dari kain tabir penghalang yang tidak tembus pandang. Sebagian ulama lain berpendapat pemisahan cukup dengan posisi dan jarak saja, tanpa harus dengan tabir penutup.
Mereka yang mewajibkan harus dipasangnya kain tabir penutup ruangan merujuk dalil Al-Qur'an maupun Sunnah. Allah berfirman dalam Surat Al-Ahzab Ayat 53 yang artinya:"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak, tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu, dan Allah tidak malu yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka MINTALAH DARI BELAKANG TABIR. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah." (QS Al-Ahzab: Ayat 53)
Ayat tersebut menyatakan bahwa memasang kain tabir penutup meski perintahnya hanya untuk para istri Nabi, tapi berlaku juga hukumnya untuk semua wanita mukminat.
Selain Al-Qur'an, ada juga dalil dari Hadis Nabawiyah. Diriwayatkan oleh Nabhan bekas hamba Ummu Salamah, bahwa Rasulullah SAW pernah berkata kepada Ummu Salamah dan Maimunah yang waktu itu Ibnu Ummi Maktum masuk ke rumahnya. Nabi bersabda, "Pakailah tabir." Kemudian kedua isteri Nabi itu berkata, "Dia (Ibnu Ummi Maktum) itu buta!" Maka jawab Nabi, "Apakah kalau dia buta, kamu juga buta? Bukankah kamu berdua melihatnya?"
Sebagian dari masyarakat kita ada yang berusaha menerapkannya dalam semua aktivitas, namun ada juga yang sepotong-sepotong. Misalnya, banyak yang bersikeras menerapkannya dalam pesta walimah (perkawinan), namun di luar itu tidak menerapkannya.
Ada juga kalangan aktivis dakwah menekankan pemakaian tabir pemisah antara sesama aktivis. Tetapi saat beinteraksi di luar lingkungan aktivis, mereka tidak menerapkannya lagi.
Di sisi lain, ada sebagian ulama yang berkesimpulan bahwa ikhtilat itu bisa dihindari cukup dengan memberi jarak antara tempat laki-laki dan perempuan, namun tidak wajib untuk memasang tabir penutup.
Demikian penjelasan tentang Khalwat dan Ikhtilat. Semoga Allah berkenan menjaga kita dari perkara ikhtilat maupun berkhalwat dengan yang bukan mahram.
Wallahu A'lam
Pada zaman ini kita sering melihat laki-laki dan perempuan berbaur, tidak ada lagi pembatas. Campur baur lak-laki dan perempuan yang bukan mahram ini disebut dengan Ikhtilat.
Hal ini sering ditemui di mal, pasar, kafe, kantor-kantor, bahkan di sekolah atau universitas. Islam secara tegas melarang Ikhtilat karena menimbulkan fitnah, zina dan kerusakan.
Berikut Perbedaan Khalwat dan Ikhtilat
1. Khalwat
Khalwat berasal dari kata khalaa, yakhluu, khalwatan yang artinya menyepi, menyendiri, mengasingkan diri bersama dengan seseorang tanpa kersertaan orang lain. Secara istilah, khalwat sering diartikan untuk hubungan antara dua orang di mana mereka menyepi dari pengetahuan atau campur tangan pihak lain, kecuali hanya mereka berdua.
Menurut Pengasuh Rumah Fiqih Ustaz Ahmad Sarwat Lc dikutip dari rumahfiqih, orang yang berdoa pada malam hari menitikkan air mata sambil mengadu kepada Allah di saat orang-orang asyik tidur, juga disebut berkhalwat. Yaitu merasakan kebersamaan dengan Allah tanpa kesertaan orang lain.
Dalam hubungan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, ketika mereka asyik dengan urusan mereka berdua saja, atau berbicara hanya empat mata berdua, tanpa menghendaki ada keikut-sertaan orang lain juga disebut berkhalwat.
Berkhalwatnya laki-laki dan wanita yang bukan mahram adalah perkara yang diharamkan Islam. Rasulullah SAW bersabda: "Jangan sekali-kali seorang lak-laki menyendiri (khalwat) dengan wanita kecuali ada mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya." (HR Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, at-Tabrani, Al-Baihaqi dan lain-lain)
Riwayat lain menyebutkan: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah setan." (Riwayat Ahmad)
2. Ikhtilat
Sedangkan makna ikhtilat secara bahasa berasal dari kata ikhtalatha, yakhtalithu, ikhtilathan. Maknanya bercampur dan berbaur. Maksudnya bercampurnya laki-laki dan wanita dalam suatu aktivitas bersama, tanpa ada pembatas yang memisahkan keduanya.
Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, jika khalwat bersifat menyendiri, ikhtilat terjadi secara kolektif dan bersama. Di mana orang-orang laki-laki dan wanita dalam jumlah yang lebih dari dua orang berbaur dalam suatu situasi tanpa dipisahkan dengan jarak.
Yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah masalah pemisahan antara laki-laki dan perempuan. Sebagian ulama memandang pemisahan itu harus dengan dinding, baik yang terbuat dari tembok ataupun dari kain tabir penghalang yang tidak tembus pandang. Sebagian ulama lain berpendapat pemisahan cukup dengan posisi dan jarak saja, tanpa harus dengan tabir penutup.
Mereka yang mewajibkan harus dipasangnya kain tabir penutup ruangan merujuk dalil Al-Qur'an maupun Sunnah. Allah berfirman dalam Surat Al-Ahzab Ayat 53 yang artinya:"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak, tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu, dan Allah tidak malu yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka MINTALAH DARI BELAKANG TABIR. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah." (QS Al-Ahzab: Ayat 53)
Ayat tersebut menyatakan bahwa memasang kain tabir penutup meski perintahnya hanya untuk para istri Nabi, tapi berlaku juga hukumnya untuk semua wanita mukminat.
Selain Al-Qur'an, ada juga dalil dari Hadis Nabawiyah. Diriwayatkan oleh Nabhan bekas hamba Ummu Salamah, bahwa Rasulullah SAW pernah berkata kepada Ummu Salamah dan Maimunah yang waktu itu Ibnu Ummi Maktum masuk ke rumahnya. Nabi bersabda, "Pakailah tabir." Kemudian kedua isteri Nabi itu berkata, "Dia (Ibnu Ummi Maktum) itu buta!" Maka jawab Nabi, "Apakah kalau dia buta, kamu juga buta? Bukankah kamu berdua melihatnya?"
Sebagian dari masyarakat kita ada yang berusaha menerapkannya dalam semua aktivitas, namun ada juga yang sepotong-sepotong. Misalnya, banyak yang bersikeras menerapkannya dalam pesta walimah (perkawinan), namun di luar itu tidak menerapkannya.
Ada juga kalangan aktivis dakwah menekankan pemakaian tabir pemisah antara sesama aktivis. Tetapi saat beinteraksi di luar lingkungan aktivis, mereka tidak menerapkannya lagi.
Di sisi lain, ada sebagian ulama yang berkesimpulan bahwa ikhtilat itu bisa dihindari cukup dengan memberi jarak antara tempat laki-laki dan perempuan, namun tidak wajib untuk memasang tabir penutup.
Demikian penjelasan tentang Khalwat dan Ikhtilat. Semoga Allah berkenan menjaga kita dari perkara ikhtilat maupun berkhalwat dengan yang bukan mahram.
Wallahu A'lam
(rhs)