Hukum Makan Lele yang Diberi Pakan Kotoran Manusia
Rabu, 31 Agustus 2022 - 22:32 WIB
Imam Al-Buhutiy rahimahullah berkata Kasysyaf Al-Qina':
فَصْلوَتَحْرُمُالْجَلَّالَةُوَهِيَ الَّتِي أَكْثَرُ عَلَفِهَا النَّجَاسَةُ وَلَبَنُهَا) لِمَا رَوَى ابْنُ عُمَرَ قَالَ: «نَهَى النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَنْ أَكْلِالْجَلَّالَةِ وَأَلْبَانِهَا» رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ قَالَ حَسَنٌ غَرِيبٌ
Artinya: "Pasal tentang haramnya Al-Jalaalah dan susunya, yaitu hewan yang mayoritas makanannya adalah benda najis. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma: "Nabi ﷺ melarang memakan hewan Al-Jalaalah dan susunya." (HR Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi)
Solusi
Bagi yang ingin mengonsumsi ikan lele yang tergolong Al-Jalaalah, hendaknya menahannya hingga tiga hari. Selama 3 hari ikan tersebut harus dipisahkan dari makanan najisnya.
Diperkirakan itulah masa recovery ikan tersebut kembali suci. Oleh karena itu Ibnu Umar memakan hewan tersebut setelah tiga hari dipisahkan dari makanan najisnya.
Imam Al-Buhutiy berkata:
أَيْ ثَلَاثَ لَيَالٍ بِأَيَّامِهِنَّ لِأَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ إذَا أَرَادَ أَكْلَهَا يَحْبِسُهَا ثَلَاثًا
Artinya: "Yaitu tiga hari tiga malam, karena dahulu Ibnu Umar jika hendak makan hewan Jalaalah dia tahan (pisahkan) selama tiga hari lamanya." (Ibid, 6/194)
Wallahu A'lam
Baca Juga: Makanan yang Diharamkan Cuma 4, Kenapa Berkembang Jadi Banyak?
فَصْلوَتَحْرُمُالْجَلَّالَةُوَهِيَ الَّتِي أَكْثَرُ عَلَفِهَا النَّجَاسَةُ وَلَبَنُهَا) لِمَا رَوَى ابْنُ عُمَرَ قَالَ: «نَهَى النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَنْ أَكْلِالْجَلَّالَةِ وَأَلْبَانِهَا» رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ قَالَ حَسَنٌ غَرِيبٌ
Artinya: "Pasal tentang haramnya Al-Jalaalah dan susunya, yaitu hewan yang mayoritas makanannya adalah benda najis. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma: "Nabi ﷺ melarang memakan hewan Al-Jalaalah dan susunya." (HR Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi)
Solusi
Bagi yang ingin mengonsumsi ikan lele yang tergolong Al-Jalaalah, hendaknya menahannya hingga tiga hari. Selama 3 hari ikan tersebut harus dipisahkan dari makanan najisnya.
Diperkirakan itulah masa recovery ikan tersebut kembali suci. Oleh karena itu Ibnu Umar memakan hewan tersebut setelah tiga hari dipisahkan dari makanan najisnya.
Imam Al-Buhutiy berkata:
أَيْ ثَلَاثَ لَيَالٍ بِأَيَّامِهِنَّ لِأَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ إذَا أَرَادَ أَكْلَهَا يَحْبِسُهَا ثَلَاثًا
Artinya: "Yaitu tiga hari tiga malam, karena dahulu Ibnu Umar jika hendak makan hewan Jalaalah dia tahan (pisahkan) selama tiga hari lamanya." (Ibid, 6/194)
Wallahu A'lam
Baca Juga: Makanan yang Diharamkan Cuma 4, Kenapa Berkembang Jadi Banyak?
(rhs)
Lihat Juga :