Kapan Seorang Muslimah Boleh Membuka Hijabnya?

Selasa, 06 September 2022 - 13:12 WIB
Bagi seorang muslimah patokan kapan memakai jilbab atau hijab bukanlah soal ada di dalam rumah atau luar rumah, bukan juga lingkungan rumah atau lingkungan luar, pergi atau tidak pergi tetapi berdasarkan ketentuan syariat.. Foto ilustrasi/ist
Dalam keseharian, terkadang sebagian kaum muslimah memilih menggunakan jilbab atau hijab ketika hendak pergi ke luar rumah saja. Sedangkan saat beraktivitas di lingkungan rumah, sebagian dari mereka memilih untuk tidak mengenakan jilbab. Misalnya saat sedang menyapu di teras rumah, halaman rumah, ataupun saat sedang berada di dalam rumah.

Lantas kapan waktu yang sebenarnya kaum muslimah ini dapat melepaskan hijabnya? Haruskah 24 jam dilakukan atau tidak? Menurut Ustadz Yulian Purnama, patokan kapan memakai jilbab atau hijab bukanlah soal ada di dalam rumah atau luar rumah, bukan juga lingkungan rumah atau lingkungan luar, pergi atau tidak pergi. Hal ini berlandaskan hadis yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau berkata,

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ


“Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya, kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (HR. Abu Dawud)





Pendapat mengenai batasan aurat muslimah ini, juga di antaranya dari:

Syekh Asy-Syarwani berkata,

جَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ: وَعَوْرَةُ بِالنِّسْبَةِ لِنَظْرِ الْأَجَانِبِ إِلَيْهَا


“Aurat wanita terhadap pandangan lelaki ajnabi , yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad.” (Hasyiah asy-Syarwani ‘ala Tuhfatul Muhtaaj)

Kemudian pendapat Az-Zarqani berkata,

وَعَوْرَةُ الْحرة مَعَ رَجُلٍ أَجْنَبِيٍّ مُسْلِمٍ غَيْر الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ مِنْ جَمِيْعِ جَسَدِهَا


“Aurat wanita di depan lelaki ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan.” (Syarh Mukhtashar Khalil)

Syaikh Abdurrahman bin Audh al-Jaziri menjelaskan:

إِذَا كَانَتْ بِحَضْرَةِ رَجُلٍ أَجْنَبِيٍّ، أَوْ اِمْرَأَةٍ غَيْرِ مُسْلِمَةٍ فَعَوْرَتُهَا جَمِيْعُ بَدَنِهَا، مَا عَدَا الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ، فَإِنَّهُمَا لَيْسَا أَمَّا بِعَوْرَةٍ


“Adapun jika ada lelaki ajnabi, atau wanita non muslim maka aurat wanita adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan karena keduanya bukan aurat.” (Al-Fiqhu ‘ala al- Madzahib al-Arba’ah)

Lelaki ajnabi artinya lelaki yang bukan mahram . Oleh karena itu, jelas dari sini patokan kapan memakai jilbab adalah dari sisi apakah ada lelaki ajnabi atau tidak karena wanita tidak boleh membuka aurat sehingga terlihat oleh lelaki ajnabi.

Oleh karena itu, walaupun seorang muslimah ada di teras rumahnya sendiri, atau di halaman rumahnya, atau di lingkungan rumahnya, jika terlihat oleh lelaki ajnabi, wajib menutup aurat dan menggunakan jilbab. Bahkan di dalam rumahnya sekalipun, jika di dalam rumah ada lelaki yang bukan mahram, wajib menutup aurat dan menggunakan jilbab di depan lelaki tersebut.

Hendaknya hal ini menjadi perhatian serius bagi para muslimah karena tidak menutup aurat di hadapan lelaki ajnabi dengan sengaja termasuk dosa besar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صَنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا :قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسُ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ، مَائِلَاتٌ مُمِيْلَاتٌ، رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنَمَةِ الْبَخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيْحَهَا، وَإِنَّ رِيْحَهَا لِيُوْجَدَ مِنْ مَسِيْرَةٍ كَذَا وَكَذَا
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
cover top ayah
فَاِنۡ تَابُوۡا وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ فَاِخۡوَانُكُمۡ فِى الدِّيۡنِ‌ؕ وَنُفَصِّلُ الۡاٰيٰتِ لِقَوۡمٍ يَّعۡلَمُوۡنَ‏
Dan jika mereka bertobat, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, maka berarti mereka itu adalah saudara-saudaramu seagama. Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.

(QS. At-Taubah Ayat 11)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More