Kisah 3 Orang Mengaku Berzina dan Minta Dihukum, Begini Tanggapan Rasulullah SAW
Jum'at, 16 September 2022 - 15:41 WIB
Ada 3 orang mengaku telah berzina , lalu menghadap kepada Rasulullah SAW . Mereka ingin bersih dari dosanya sehingga meminta dihukum sesuai hukum Allah SWT.Begini tanggapan Rasulullah SAW.
Imam Muslim dalam "Kitab Hudud, Bab: Orang yang Mengaku Dirinya Telah Berbuat Zina" meriwayatkan hadis dari Buraidah, dari bapaknya, berkata bahwa sesungguhnya Ma'iz bin Malik al-Aslami datang menghadap Rasulullah SAW dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berbuat aniaya terhadap diriku sendiri. Aku telah melakukan perbuatan zina, dan aku berharap semoga engkau bersedia menyucikan diriku ini."
Hanya saja, Rasulullah SAW menolak permintaannya itu.
Keesokan harinya, Maiz datang lagi menghadap Rasulullah SAW dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berbuat zina."
Untuk kedua kalinya Rasulullah SAW menolak pengakuan Ma'iz. Beliau lalu mengirim seseorang kepada kaum Ma'iz untuk menanyakan: "Apakah kalian tahu bahwa dalam akal Ma'iz tidak beres dan tidak bisa kalian terima?"
Mereka menjawab: "Sepanjang yang kami ketahui, akalnya tidak terganggu dan kami melihatnya sebagai orang baik-baik."
Maiz datang lagi menghadap Rasulullah untuk yang ketiga kali. Rasulullah SAW masih menolak pengakuannya. Kemudian kembali mengirim utusan kepada kaum Ma'iz untuk menanyakan masalahnya. Mereka kembali menjawab bahwa tidak ada masalah apa-apa dengan diri dan pikiran Ma'iz.
Begitu Ma'iz datang untuk keempat kalinya dengan maksud yang sama, Rasulullah SAW memerintahkan supaya digalikan lobang untuk pelaksanaan hukuman rajam atas diri Ma'iz. Perintah Rasulullah SAW itu segera dilaksanakan.
Kisah kedua tentang orang yang mengaku berzina dan meminta dihukum juga disampaikan Buraidah.
Suatu ketika, ada seorang perempuan dari keluarga Ghamidi datang kepada Rasulullah SAW dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah melakukan perbuatan zina, maka tolonglah sucikan diriku."
Respons yang sama ditunjukkan Rasulullah SAW. Beliau menolak pengakuan perempuan ini.
Keesokan harinya perempuan itu datang lagi dan berkata: "Wahai Rasulullah, kenapa engkau tolak pengakuanku? Mungkin alasan engkau menolak pengakuanku sama seperti ketika engkau menolak pengakuan Ma'iz. Demi Allah, sesungguhnya aku ini sedang hamil."
Rasulullah SAW berkata: "Mungkin juga tidak. Sekarang pulanglah dulu sampai kamu melahirkan."
Setelah melahirkan, perempuan itu datang lagi menemui Rasulullah SAW sambil membawa bayi laki-lakinya yang dibungkus dengan secarik kain. Dia berkata. "Inilah bayi yang telah kulahirkan."
Rasulullah SAW berkata: "Pulanglah kamu dulu dan susukanlah dia sampai kamu menyapihnya."
Setelah tiba masa menyapih, perempuan itu datang lagi kepada Rasulullah SAW membawa bayinya. Di tangan bayi itu ada sepotong roti. Dia berkata: "Ini, wahai Nabiyullah. Aku telah menyapih bayiku dan dia sudah bisa memakan makanan."
Akhirnya Nabi SAW menyerahkan bayi tersebut kepada salah seorang sahabat, kemudian beliau mengeluarkan perintah supaya dilaksanakan hukuman terhadap perempuan itu.
Perempuan itu lalu ditanam sebatas dada. Selanjutnya Nabi SAW menyuruh orang-orang untuk melemparinya dengan batu.
Datanglah Khalid bin Walid membawa sebuah batu, dan melempar perempuan itu tepat pada kepalanya. Darah dari kepala perempuan itu muncrat sehingga mengenai muka Khalid, sehingga Khalid mencela perempuan itu.
Maka Rasulullah SAW berkata: "Tenanglah wahai Khalid. Demi yang jiwaku berada di dalam genggaman-Nya, sesungguhnya perempuan ini telah bertobat dengan tobat yang apabila dilakukan oleh seorang penarik pajak secara kejam, niscaya dia akan diampuni.
Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengurus mayit perempuan ini dan beliau menyalatinya, lalu menguburkannya."
Kasus ketiga hadis dari Imran bin Hushain dikatakan bahwa seorang wanita dari keluarga Juhainah datang kepada Rasulullah SAW dalam keadaan hamil karena perbuatan zina.
Perempuan itu berkata: "Wahai Nabiyullah, aku telah melakukan suatu perbuatan yang harus dihukum. Maka laksanakanlah hukuman itu terhadapku."
Nabi SAW memanggil wali wanita itu dan berkata: "Berbuat baiklah kepadanya. Jika nanti dia sudah melahirkan, maka bawalah dia kepadaku!"
Wali perempuan itu melaksanakan pesan Rasulullah SAW dengan baik. Setelah melahirkan, dia pun membawanya kepada beliau. Selanjutnya Rasulullah SAW menyuruh untuk mengikat perempuan itu dengan kain dan segera dihukum rajam.
Setelah meninggal dunia, beliau menyalatinya. Umar ibnul Khattab bertanya: "Apakah engkau menyalatinya, ya Nabiyullah. Padahal dia telah berbuat zina?"
Nabi SAW menjawab: "Sesungguhnya dia telah bertobat dengan sungguh-sungguh. Seandainya tobat wanita ini dibagi-bagikan kepada tujuh puluh orang penduduk Madinah, maka hal itu masih cukup. Pernahkah kamu menemukan tobat yang lebih baik dibandingkan apa yang dilakukan perempuan ini. Dengan jujur dia menyerahkan dirinya supaya dilaksanakan hakuman Allah atasnya?" (HR Muslim)
Imam Muslim dalam "Kitab Hudud, Bab: Orang yang Mengaku Dirinya Telah Berbuat Zina" meriwayatkan hadis dari Buraidah, dari bapaknya, berkata bahwa sesungguhnya Ma'iz bin Malik al-Aslami datang menghadap Rasulullah SAW dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berbuat aniaya terhadap diriku sendiri. Aku telah melakukan perbuatan zina, dan aku berharap semoga engkau bersedia menyucikan diriku ini."
Hanya saja, Rasulullah SAW menolak permintaannya itu.
Keesokan harinya, Maiz datang lagi menghadap Rasulullah SAW dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berbuat zina."
Untuk kedua kalinya Rasulullah SAW menolak pengakuan Ma'iz. Beliau lalu mengirim seseorang kepada kaum Ma'iz untuk menanyakan: "Apakah kalian tahu bahwa dalam akal Ma'iz tidak beres dan tidak bisa kalian terima?"
Mereka menjawab: "Sepanjang yang kami ketahui, akalnya tidak terganggu dan kami melihatnya sebagai orang baik-baik."
Maiz datang lagi menghadap Rasulullah untuk yang ketiga kali. Rasulullah SAW masih menolak pengakuannya. Kemudian kembali mengirim utusan kepada kaum Ma'iz untuk menanyakan masalahnya. Mereka kembali menjawab bahwa tidak ada masalah apa-apa dengan diri dan pikiran Ma'iz.
Begitu Ma'iz datang untuk keempat kalinya dengan maksud yang sama, Rasulullah SAW memerintahkan supaya digalikan lobang untuk pelaksanaan hukuman rajam atas diri Ma'iz. Perintah Rasulullah SAW itu segera dilaksanakan.
Kisah kedua tentang orang yang mengaku berzina dan meminta dihukum juga disampaikan Buraidah.
Suatu ketika, ada seorang perempuan dari keluarga Ghamidi datang kepada Rasulullah SAW dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah melakukan perbuatan zina, maka tolonglah sucikan diriku."
Respons yang sama ditunjukkan Rasulullah SAW. Beliau menolak pengakuan perempuan ini.
Keesokan harinya perempuan itu datang lagi dan berkata: "Wahai Rasulullah, kenapa engkau tolak pengakuanku? Mungkin alasan engkau menolak pengakuanku sama seperti ketika engkau menolak pengakuan Ma'iz. Demi Allah, sesungguhnya aku ini sedang hamil."
Rasulullah SAW berkata: "Mungkin juga tidak. Sekarang pulanglah dulu sampai kamu melahirkan."
Baca Juga
Setelah melahirkan, perempuan itu datang lagi menemui Rasulullah SAW sambil membawa bayi laki-lakinya yang dibungkus dengan secarik kain. Dia berkata. "Inilah bayi yang telah kulahirkan."
Rasulullah SAW berkata: "Pulanglah kamu dulu dan susukanlah dia sampai kamu menyapihnya."
Setelah tiba masa menyapih, perempuan itu datang lagi kepada Rasulullah SAW membawa bayinya. Di tangan bayi itu ada sepotong roti. Dia berkata: "Ini, wahai Nabiyullah. Aku telah menyapih bayiku dan dia sudah bisa memakan makanan."
Akhirnya Nabi SAW menyerahkan bayi tersebut kepada salah seorang sahabat, kemudian beliau mengeluarkan perintah supaya dilaksanakan hukuman terhadap perempuan itu.
Perempuan itu lalu ditanam sebatas dada. Selanjutnya Nabi SAW menyuruh orang-orang untuk melemparinya dengan batu.
Datanglah Khalid bin Walid membawa sebuah batu, dan melempar perempuan itu tepat pada kepalanya. Darah dari kepala perempuan itu muncrat sehingga mengenai muka Khalid, sehingga Khalid mencela perempuan itu.
Maka Rasulullah SAW berkata: "Tenanglah wahai Khalid. Demi yang jiwaku berada di dalam genggaman-Nya, sesungguhnya perempuan ini telah bertobat dengan tobat yang apabila dilakukan oleh seorang penarik pajak secara kejam, niscaya dia akan diampuni.
Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengurus mayit perempuan ini dan beliau menyalatinya, lalu menguburkannya."
Kasus ketiga hadis dari Imran bin Hushain dikatakan bahwa seorang wanita dari keluarga Juhainah datang kepada Rasulullah SAW dalam keadaan hamil karena perbuatan zina.
Perempuan itu berkata: "Wahai Nabiyullah, aku telah melakukan suatu perbuatan yang harus dihukum. Maka laksanakanlah hukuman itu terhadapku."
Nabi SAW memanggil wali wanita itu dan berkata: "Berbuat baiklah kepadanya. Jika nanti dia sudah melahirkan, maka bawalah dia kepadaku!"
Wali perempuan itu melaksanakan pesan Rasulullah SAW dengan baik. Setelah melahirkan, dia pun membawanya kepada beliau. Selanjutnya Rasulullah SAW menyuruh untuk mengikat perempuan itu dengan kain dan segera dihukum rajam.
Setelah meninggal dunia, beliau menyalatinya. Umar ibnul Khattab bertanya: "Apakah engkau menyalatinya, ya Nabiyullah. Padahal dia telah berbuat zina?"
Nabi SAW menjawab: "Sesungguhnya dia telah bertobat dengan sungguh-sungguh. Seandainya tobat wanita ini dibagi-bagikan kepada tujuh puluh orang penduduk Madinah, maka hal itu masih cukup. Pernahkah kamu menemukan tobat yang lebih baik dibandingkan apa yang dilakukan perempuan ini. Dengan jujur dia menyerahkan dirinya supaya dilaksanakan hakuman Allah atasnya?" (HR Muslim)
(mhy)