Apakah Busana Syar'i Muslimah Harus Berwarna Hitam? Begini Penjelasannya
Kamis, 22 September 2022 - 10:00 WIB
Busana syari muslimah boleh mamakai warna apa saja, bisa berwarna hitam, hijau, kuning, merah, dan lainnya, karena tidak ada dalil yang dengan tegas melarang wanita memakai pakaian dengan warna tertentu. Foto ilustrasi/ist
Masih ada pemahaman di masyarakat bahwa busana atau pakaian syar'i yang dikenakan kaum muslimah harus berwarna hitam. Benarkah demikian? Bagaimana dalil dan hukumnya menurut syariat?
Harus diakui, salah satu perkara dari hukum memakai pakaian syar'i yang diduga mampu menarik perhatian para lelaki adalah mengenai warna pakaian yang dikenakan kaum muslimah. Pada dasarnya tidak ada larangan atau perintah khusus dalam syariat bagi para muslimah untuk menggunakan pakaian dengan warna tertentu saja. Hanya saja ditekan bahwa pakaian yang dikenakan tidak menarik perhatian dari laki-laki yang bukan mahram .
Baca juga: Jenis dan Tipe Busana Syar'i Muslimah, Manakah yang Harus Dipilih?
Memang ada sebagian ulama yang menganjurkan para muslimah untuk memakai jilbab atau hijab yang berwarna gelap. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari fitnah. Selain itu, terdapat pendapat pakaian muslimah yang cenderung gelap berdasarkan hadis,
"Dari Ummu Salamah radhiyallahu'anha, dia berkata, “Setelah ayat (yang artinya), “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka” (al-Ahzâb :59) diturunkan, wanita-wanita Anshâr keluar seolah-olah di atas kepala mereka bertengger burung-burung gagak karena tenang, dan mereka memakai pakaian-pakaian berwarna hitam." (HR Abu Dawud)
Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya mengatakan, hadis ini menunjukkan bahwa perempuan-perempuan Anshâr tersebut mengenakan jilbab-jilbab berwarna hitam. Namun tidak menunjukkan wajib memakai pakaian berwarna hitam, karena ini bukan perintah dari Allâh dan Rasul-Nya.
Beberapa ulama lain membolehkan muslimah memakai pakaian berwarna-warni, atau selain warna gelap. Salah satunya diungkapkan Syekh Abdul Karim al-Khudhair, anggota Lembaga Ulama Senior (Haiah Kibaril Ulama) Arab Saudi. Menurutnya, hukum warna pakaian bisa mengikuti kebiasaan masyarakat setempat atau al-urf.
Bisa jadi warna gelap di sebuah negeri justru adalah warna yang menimbulkan fitnah. Begitu juga mungkin ada warna terang yang menimbulkan madharat di negeri lainnya. Para wanita harus memerhatikan manfaat dan mudharat dari pakaian yang dikenakannya. Jika warna tertentu dipandang mengganggu di lingkungannya, bisa jadi warna tersebut lebih baik ditinggalkan.
Misalnya di Arab, yang kita ketahui bersama muslimah di sana selalu menggunakan pakaian serba gelap, tentu akan sangat mencolok dan sangat menarik perhatian jika ada wanita Arab yang menggunakan pakaian berwarna kuning. Akan tetapi, berbeda dengan negara lain, misalnya India. Dimana budaya mereka memanglah menggunakan pakaian warna warni. Sehingga menggunakan pakain berwarna mencolok di India bukanlah hal yang ditakutkan bisa menarik perhatian laki-laki di sana.
Harus diakui, salah satu perkara dari hukum memakai pakaian syar'i yang diduga mampu menarik perhatian para lelaki adalah mengenai warna pakaian yang dikenakan kaum muslimah. Pada dasarnya tidak ada larangan atau perintah khusus dalam syariat bagi para muslimah untuk menggunakan pakaian dengan warna tertentu saja. Hanya saja ditekan bahwa pakaian yang dikenakan tidak menarik perhatian dari laki-laki yang bukan mahram .
Baca juga: Jenis dan Tipe Busana Syar'i Muslimah, Manakah yang Harus Dipilih?
Memang ada sebagian ulama yang menganjurkan para muslimah untuk memakai jilbab atau hijab yang berwarna gelap. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari fitnah. Selain itu, terdapat pendapat pakaian muslimah yang cenderung gelap berdasarkan hadis,
"Dari Ummu Salamah radhiyallahu'anha, dia berkata, “Setelah ayat (yang artinya), “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka” (al-Ahzâb :59) diturunkan, wanita-wanita Anshâr keluar seolah-olah di atas kepala mereka bertengger burung-burung gagak karena tenang, dan mereka memakai pakaian-pakaian berwarna hitam." (HR Abu Dawud)
Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya mengatakan, hadis ini menunjukkan bahwa perempuan-perempuan Anshâr tersebut mengenakan jilbab-jilbab berwarna hitam. Namun tidak menunjukkan wajib memakai pakaian berwarna hitam, karena ini bukan perintah dari Allâh dan Rasul-Nya.
Beberapa ulama lain membolehkan muslimah memakai pakaian berwarna-warni, atau selain warna gelap. Salah satunya diungkapkan Syekh Abdul Karim al-Khudhair, anggota Lembaga Ulama Senior (Haiah Kibaril Ulama) Arab Saudi. Menurutnya, hukum warna pakaian bisa mengikuti kebiasaan masyarakat setempat atau al-urf.
Bisa jadi warna gelap di sebuah negeri justru adalah warna yang menimbulkan fitnah. Begitu juga mungkin ada warna terang yang menimbulkan madharat di negeri lainnya. Para wanita harus memerhatikan manfaat dan mudharat dari pakaian yang dikenakannya. Jika warna tertentu dipandang mengganggu di lingkungannya, bisa jadi warna tersebut lebih baik ditinggalkan.
Misalnya di Arab, yang kita ketahui bersama muslimah di sana selalu menggunakan pakaian serba gelap, tentu akan sangat mencolok dan sangat menarik perhatian jika ada wanita Arab yang menggunakan pakaian berwarna kuning. Akan tetapi, berbeda dengan negara lain, misalnya India. Dimana budaya mereka memanglah menggunakan pakaian warna warni. Sehingga menggunakan pakain berwarna mencolok di India bukanlah hal yang ditakutkan bisa menarik perhatian laki-laki di sana.
Lihat Juga :