Apakah Syarifah Boleh Menikah dengan Laki-Laki Non Sayyid?
Senin, 26 September 2022 - 16:06 WIB
Ibnu Hajar menyatakan dalam kitab Fathul Bari, yang seharusnya diunggulkan adalah Bani Hasyim dan Bani Muthalib dari keluarga Quraisy yang lain. Sedangkan di luar mereka antara satu sama yang lainnya sebanding.
Sebenarnya tidak begitu ketika Nabi SAW sendiri menikahkan dua putrinya kepada Utsman bin Affan dan menikahkan Zainab putri beliau yang lain kepada Abdul Ash bin Rabi. Kedua menantunya itu berasal dari bani Abdu Syams.
Ali ra menikahkan putrinya, Ummu Kultsum, kepada Umar yang berasal dari bani Adi. Keunggulan ilmu jauh lebih istimewa daripada kemuliaan semua garis keturunan, bahkan semua bentuk kemuliaan titik seorang ulama setara dengan garis keturunan ulama itu sendiri tidak terkenal.
Baca juga: Sejarah Berdirinya Organisasi Keturunan Nabi Muhammad di Indonesia
Kasus di Hadramaut
Persoalan apakah syarifah boleh menikah dengan laki-laki non sayyid juga banyak dibahas di Hadramaut. Di sana, seorang syarifah tidak boleh dinikahkan kecuali oleh sayyid.
Argumen mereka juga sama, dalam rangka menjalankan sunnah tentang adanya kesetaraan (kafa'ah) antara kedua calon pengantin, baik itu dari segi agama seperti iffah (keterjagaan dari maksiat), atau hirfah (mata pencaharian), aib nikah, merdeka, maupun nasab.
Ulama Hadramaut sangat memelihara kafa'ah nasab. Lebih-lebih lagi mereka yang bernasab melantas kepada Rasulullah SAW, yang kerap dikenal sebagai ahlu bait Rasulullah SAW.
Mesti kita ketahui, kekangan ini hanya berlaku kepada syarifah yang kepingin menikah dengan non-sayyid. Namun, bila seorang sayyid hendak menikahi non-syarifah, maka akan terlepas dari belenggunya. Sebab, persoalan nasab akan menjalur kepada sang ayah, bukan kepada ibu (kecuali dalam beberapa masalah).
Sayyidi Syekh Dr. Muhammad bin Ali Ba'atiyah menukil perkataan Imam Suyhuti dalam kitabnya: "Keturunan itu akan mengikuti nasab ayahnya, dan akan ikut kepada ibu ketika ibunya berstatus isteri dan hamba sahaya (meski ayahnya merdeka) atau merdeka (meski ayahnya hamba sahaya)."
Ulama Hadramaut menetapkan fatwa ketidakabsahan pernikahan antara syarifah dengan non-sayyid, yang demikian itu semata-mata demi melindungi kelestarian nasab Rasulullah SAW agar tak terputus dan terus bersambung hingga hari kiamat.
Dalam kitab Umdatul Mufti wal Mustafti, Mufti Hadramaut Imam Jamaluddin Muhammad bin Abdurrahman Al-Ahdal menyebutkan: "Tidak boleh bagi seorang syarif (Sayyid) mengawinkan anak perempuannya (syarifah) dengan selain syarif, namun andaikata ia (syarifah) telah baligh dan ridha, maka diperkenankan baginya melakukan hal tersebut. Karena persolaan kesetaraan (kafa'ah) merupakan hak bagi perempuan dan walinya, dan jika salah satunya menafikan perkara tersebut, hilanglah anjuran kesetaraan dalam pernikahan."
Sebenarnya tidak begitu ketika Nabi SAW sendiri menikahkan dua putrinya kepada Utsman bin Affan dan menikahkan Zainab putri beliau yang lain kepada Abdul Ash bin Rabi. Kedua menantunya itu berasal dari bani Abdu Syams.
Ali ra menikahkan putrinya, Ummu Kultsum, kepada Umar yang berasal dari bani Adi. Keunggulan ilmu jauh lebih istimewa daripada kemuliaan semua garis keturunan, bahkan semua bentuk kemuliaan titik seorang ulama setara dengan garis keturunan ulama itu sendiri tidak terkenal.
Baca juga: Sejarah Berdirinya Organisasi Keturunan Nabi Muhammad di Indonesia
Kasus di Hadramaut
Persoalan apakah syarifah boleh menikah dengan laki-laki non sayyid juga banyak dibahas di Hadramaut. Di sana, seorang syarifah tidak boleh dinikahkan kecuali oleh sayyid.
Argumen mereka juga sama, dalam rangka menjalankan sunnah tentang adanya kesetaraan (kafa'ah) antara kedua calon pengantin, baik itu dari segi agama seperti iffah (keterjagaan dari maksiat), atau hirfah (mata pencaharian), aib nikah, merdeka, maupun nasab.
Ulama Hadramaut sangat memelihara kafa'ah nasab. Lebih-lebih lagi mereka yang bernasab melantas kepada Rasulullah SAW, yang kerap dikenal sebagai ahlu bait Rasulullah SAW.
Mesti kita ketahui, kekangan ini hanya berlaku kepada syarifah yang kepingin menikah dengan non-sayyid. Namun, bila seorang sayyid hendak menikahi non-syarifah, maka akan terlepas dari belenggunya. Sebab, persoalan nasab akan menjalur kepada sang ayah, bukan kepada ibu (kecuali dalam beberapa masalah).
Sayyidi Syekh Dr. Muhammad bin Ali Ba'atiyah menukil perkataan Imam Suyhuti dalam kitabnya: "Keturunan itu akan mengikuti nasab ayahnya, dan akan ikut kepada ibu ketika ibunya berstatus isteri dan hamba sahaya (meski ayahnya merdeka) atau merdeka (meski ayahnya hamba sahaya)."
Ulama Hadramaut menetapkan fatwa ketidakabsahan pernikahan antara syarifah dengan non-sayyid, yang demikian itu semata-mata demi melindungi kelestarian nasab Rasulullah SAW agar tak terputus dan terus bersambung hingga hari kiamat.
Dalam kitab Umdatul Mufti wal Mustafti, Mufti Hadramaut Imam Jamaluddin Muhammad bin Abdurrahman Al-Ahdal menyebutkan: "Tidak boleh bagi seorang syarif (Sayyid) mengawinkan anak perempuannya (syarifah) dengan selain syarif, namun andaikata ia (syarifah) telah baligh dan ridha, maka diperkenankan baginya melakukan hal tersebut. Karena persolaan kesetaraan (kafa'ah) merupakan hak bagi perempuan dan walinya, dan jika salah satunya menafikan perkara tersebut, hilanglah anjuran kesetaraan dalam pernikahan."
Lihat Juga :