Tes DNA, Penentuan Nasab dan Hukumnya dalam Islam

Kamis, 21 Agustus 2025 - 05:15 WIB
loading...
Tes DNA, Penentuan Nasab...
Menurut Syekh Yusuf al-Qaradhawi, DNA tak bisa dijadikan bukti pengukuhan nasab dari hasil perbuatan zina. Foto ilustrasi/ist
A A A
Tes DNA yang dilakukan mantan pejabat publik RK dan seorang selegram LM banyak menyita perhatian publik Tanah Air. Bagaimana pandangan Islam terhadap tes DNA ini, dan hukumnya untuk menentukan nasab seseorang?

Dewasa ini, fakta yang terjadi di antara manusia adalah sikap tak acuh mereka terhadap syariat Islam, mereka meremehkan dharuratul khamsah (kebutuhan primer manusia). Terutama masalah keturunan atau nasab. Banyaknya perzinaan di antara manusia menjadi sumber utama rusaknya nasab ini, baik itu dari pergaulan bebas, perselingkuhan ataupun yang lainnya.

Maka, Islam memiliki kaedah-kaedah khusus yang meluruskan dan menetapkan nasab keturunan sebagaimana yang dicontohkan Nabi dahulu. Dalam Islam, hubungan nasab pada dasarnya diketahui, antara lain, dengan adanya hubungan pernikahan yang sah . Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah yang menyatakan bahwa anak adalah hasil hubungan suami-istri yang sah (alwalidu li al firasy). Pengukuhan nasab juga bisa ditempuh dengan persaksian (bayyinah) oleh dua orang laki-laki yang memenuhi syarat. Cara selanjutnya berupa pengakuan bapak biologis di hadapan pengadilan (iqrar).



Kemunculan DNA menciptakan diskusi menarik di kalangan ahli fikih. Terlebih, isu DNA belum pernah muncul dalam kajian fikih klasik. Konsensus ulama pun terkait masalah ini belum pernah ada. Sedangkan perselisihan soal terkait atau tidaknya nasab itu sendiri pada dasarnya bisa dipicu oleh faktor sepele. Perbedaan kulit, misalnya. Konon, permasalahan tersebut pernah terjadi di antara Usamah dan Zaid bin Haritsah. Hubungan nasab antarkeduanya sempat dipersoal kan. Pasalnya, kulit Usamah ber warna hitam. Sedangkan sang ayah, Zaid, berkulit putih.

Pendapat dan Fatwa Ulama

Dalam pertemuan ke-16 Komite Fikih Islam yang digelar di Makkah pada 2002 dan dihadiri oleh ulama dan pakar di bidang kedokteran, menghasilkan beberapa rekomendasi terkait penggunaan DNA untuk memastikan nasab, antara lain, yaitu DNA digunakan dengan penuh kehati- hatian dan prosedur yang ketat. Kaidah penetapan nasab yang telah diakui syariat, harus lebih dikedepankan.

Selain itu, DNA tidak boleh dipergunakan untuk menafikan nasab yang telah dipastikan kebenarannya secara syariat. Penggunaan DNA diperbolehkan dalam kondisi-kondisi tertentu, misalnya, tidak teridentifikasinya nasab karena bebe- rapa faktor, seperti ketiadaan bukti fisik ataupun bukti tertulis. Menurut komite ini pula, DNA sah dipakai untuk mengidentifikasi bayi-bayi yang tertukar ketika berada di rumah sakit.

Baca juga: Anak Hasil Perzinaan, Begini Status dan Nasabnya Menurut Islam

Menurut Syekh Yusuf al-Qaradhawi, DNA tak bisa dijadikan bukti pengukuhan nasab dari hasil perbuatan zina. Meskipun syariat menekankan pentingnya pengukuhan nasab, tetapi khusus dalam kasus zina, hal itu harus ditutupi. Menutupi aib dari zina penting dilakukan agar tatanan sosial masyarakat Muslim tetap terjaga dan tindakan keji tersebut tidak menjalar dan menjadi hal biasa di tengah-tengah mereka.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam pernah mengomentari sikap sahabat yang menolak pengakuan berzina dari Ma’iz bin Malik. “Tidakkah engkau tutupi dengan ujung pakaianmu,” sabda Rasulullah. Tetapi, dalam kasus tertentu DNA bisa digunakan seperti sebagai bukti atas tuduhan berzina yang ditujukan seseorang.

Dalam pandangan Mufti Dar al- Ifta, Mesir, Syeh Ali Jum’ah, sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam kajian fikih Islam, nasab seorang anak apa pun kondisinya, akan tetap kembali ke ibu. Hal ini sesuai dengan ayat:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Inilah Mahram Perempuan...
Inilah Mahram Perempuan dari Jalur Nasab, Simak Penjelasannya di Sini!
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Rekomendasi
Fenomena Langit Misterius:...
Fenomena Langit Misterius: Garis-garis Api Menggemparkan India
Lukisan Rembrandt yang...
Lukisan Rembrandt yang Hilang Selama 65 Tahun Tiba-tiba Muncul Kembali
Bagaimana Lautan Berada...
Bagaimana Lautan Berada di Bumi Terkuak, Ini Penjelasan Ilimiahnya
Artikel Terkini
Jelang 1 Muharram, Ulama...
Jelang 1 Muharram, Ulama Anjurkan Minum Susu Putih Sebelum Subuh, Ini Alasannya
Asal-usul Nama Suro...
Asal-usul Nama Suro Asyura? Simak Penjelasannya di Sini!
Benarkah Muharram atau...
Benarkah Muharram atau Suro Bulan Keramat? Begini Pandangan Islam
Malam 1 Suro dan Muharram:...
Malam 1 Suro dan Muharram: Sejarah, Tradisi, serta Keutamaannya dalam Islam
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Infografis
Berjasa dalam Penemuan...
Berjasa dalam Penemuan Obat Kanker, 3 Ilmuwan Meraih Nobel Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved