Inilah Wanita-wanita Muslimah yang Boleh Tidak Berjilbab

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 05:15 WIB
Berjilbab atau hijab adalah kewajiban bagi seorang muslimah, namun ternyata ada beberapa golongan wanita yang boleh tidak memakai jilbab karena ketentuan syariat. Foto ilustrasi/ist
Berhijab atau berjilbab merupakan syariat dalam Islam. Kewajiban berhijab ini berlaku bagi perempuan muslimah. Dan ia yang mengaku sebagai seorang muslimah harus mau membuktikan kepatuhannya terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagai Tuhannya. Meski begitu, tidak semua wanita muslimah terkena kewajiban untuk menutup aurat ini. Ada pula mereka yang berhak untuk tidak berhijab atau melepaskan jilbabnya. Siapa saja mereka?



Dirangkum dari berbagai sumber, berikut golongan atau wanita-wanita muslimah yang boleh tidak berhijab tersebut, yakni:

1. Anak-anak perempuan yang belum baligh

Hukum dan syari'at Islam mulai berlaku secara penuh kepada mereka yang telah Mukallaf, yaitu mereka yang sudah terkena kewajiban untuk menjalankan perintah Allah dan sudah mengalami masa akil baligh. Sementara bagi mereka yang belum baligh, maka ia belum terkena kewajiban untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban agamanya.

Begitu juga dalam hal pemakaian jilbab/hijab, anak-anak perempuan yang belum baligh tidak diwajibkan untuk memakai jilbab, sebagaimana yang pernah disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam saat berkata kepada Asma,

" Wahai Asma, Sesungguhnya wanita apabila sudah baligh, tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini " Beliau SAW menunjuk muka dan telapak tangannya. (HR. Abu Dawud).

Jadi berdasarkan hadis di atas, jika anda masih merasa sebagai anak kecil yang belum baligh dan belum mendapatkan haid, maka tidak ada kewajiban bagi anda untuk berjilbab.

2. Orang gila

Wanita yang hilang akal (gila) tidak diwajibkan memakai jilbab atau hijab. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah menjamin bahwa orang gila akan bebas dari hukum-hukum yang Allah tetapkan. Rasulullah bersabda,

" Diangkat pena dari tiga orang: orang yang tidur hingga dia bangun, orang gila hingga dia sadar, anak-anak sampai ia baligh." (HR. Ahmad, Abu Dawud, An Nasa'i dan Ibnu Majah)

3. Perempuan tua

Allah Ta'ala berfirman,

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللاَّتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ


“Dan wanita-wanita tua yang tidak bisa lagi memiliki anak, yang tidak lagi bernafsu untuk menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk melepaskan jilbab-jilbab mereka tanpa menampakkan perhiasan, dan jika mereka menjaga kesucian (dengan tetap mengenakan jilbab) maka itu lebih baik bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS An-Nur: 60)

Dikutip dari ceramahUstadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray dalam tayangan youtube-nya, ia menjelaskan, wanita-wanita tua yang dimaksudkan dalam ayat di atas adalah mereka yang memiliki empat kriteria yakni :

(1) yang tidak lagi haid (menopause)

(2) tidak bisa memiliki anak

(3) tidak lagi bernafsu untuk memiliki suami

(4) laki-laki pun sudah tidak tertarik kepada mereka. Maka, dibolehkan bagi mereka untuk melepaskan jilbab, baik di depan mahram maupun non mahram.
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu 'anhu, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: Ajarkanlah aku suatu do'a yang bisa aku panjatkan saat shalat!. Maka Beliau pun berkata: Bacalah! ALLAHUMMA INNII ZHALAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRAN WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN 'INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHAFUURUR RAHIIM (Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka itu ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)

(HR. Bukhari No. 790)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More