Indikasi Sudah Suci dari Haid dan Dibolehkan Mengonsumsi Obat untuk Menghentikannya

Minggu, 16 Oktober 2022 - 16:07 WIB
Jadi ketika masa haid telah berakhir dan tidak ada udzur syar’i bagi muslimah untuk menunda mandi suci, maka segeralah mandi suci setelah darah berhenti atau mandi suci. Tidakkah kita takut kepada Allah ketika sengaja menunda waktu mandi suci agar tidak melaksanakan shalat? Semoga Allah melindungi kita dari tipu daya setan.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :

وَ يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۙ قُلْ هُوَ اَذًى فَا عْتَزِلُوْا النِّسَآءَ فِى الْمَحِيْضِ ۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِ ذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّا بِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ


"Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah sesuatu yang kotor." Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri." (QS. Al-Baqarah : 222)

Menurut Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah at Tuwaijiri, dalam karya beliau 'Mukhtashar Al FIqhi Al Islam'i, indikasi suci dari haid adalah bila melihat cairan berwarna putih yang keluar saat berhenti haid. Bagi yang tidak melihatnya, indikasi suci diketahui dengan cara memasukkan kapas putih tempat haid. Jika kapas keluar tidak berubah warnanya itulah indikasi sucinya.

Namun, cairan kuning dan keruh yang keluar dari kemaluan wanita tetap disebut darah haid bila keluar di dalam jadwal kebiasaannya. Tetapi bila terjadi sebelum atau sesudah jadwal kebiasaan, maka bukanlah darah haid. Sehingga tetap sholat, puasa, dan suaminya boleh menggaulinya. Dan jika warna kuning dan keruh sudah melewati kebiasaan umumnya perempuan, maka dia harus mandi dan sholat seperti orang yang suci.

Sementara, dibolehkan juga bagi perempuan, jika diperlukan untuk menghentikan haidnya selama tidak membahayakan dan menjadi media penyuci agar diperkenankan puasa dan sholat.

Baca juga: Begini 4 Cara Mengetahui Selesainya Masa Haid yang Wajib Dipahami Muslimah



Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!