Polisi dalam Pandangan Islam dan Pesan Al-Qur'an

Minggu, 16 Oktober 2022 - 15:22 WIB
Dalam Hadis Nabi, kata Syurthah disebutkan dalam Hadis Anas bin Malik. Beliau berkata: Bahwasanya Qais bin pernah di hadapan Nabi shollallahu 'alaihi wasallam seperti halnya ajudan dengan pemimpin." (Sahih Al-Bukhari)

Ada juga Hadis yang menyinggung Syurthah dari Abu Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Akan ada di akhir zaman, di antara umat ini adalah orang-orang yang membawa cemeti yang seolah-olah mereka itu adalah tanduk-tanduk sapi. Pagi hari mereka melakukan apa yang dimarahi Allah dan sore harinya melakukan yang sama. Maka waspadalah engkau akan termasuk pendukung mereka." (HR Imam Ahmad)

Polisi Menurut Undang-Undang

Jika merujuk undang-undang tentang Kepolisian Republik Indonesia, profesi polisi sangatlah mulia. Tugas mereka tak ubahnya seperti Dai yang mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.

Ketika ada pelanggar lalu lintas, polisilah yang terdepan menertibkannya sehingga menciptakan rasa aman bagi pengendara lain. Ketika terjadi kejahatan atau aksi kriminal, polisi jugalah yang datang memberi rasa aman. Tugas polisi menjaga keamanan dan stabilitas masyarakat benar-benar berarti.

Coba bayangkan jika salah satu daerah tidak memiliki aparat kepolisian, siapa yang akan memantau kejahatan? Siapa yang menangkap para pelaku kejahatan? Siapa yang mencegah terjadinya chaos di tengah masyarakat? Itulah tugas polisi dengan otoritas yang dimilikinya.

Dalam menjalankan tugasnya, setiap polisi seharusnya menjaga kode etik dan amanah UU. Selain itu mengedepankan prinsip keadilan sehingga tidak ada ruang untuk kezaliman.

Jika semua anggota polisi menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional, maka mereka layak disebut Dai yang memberikan kemaslahatan di tengah masyarakat.

Tugas polisi sangatlah mulia. Tercatat dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13 bahwa Polri memiliki tugas antara lain:

1. Memelihara kamtibmas.

2. Menegakkan hukum.

3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya (sebagaimana dimaksud pada Pasal 13), polisi memiliki tugas, di antaranya:

1. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, serta patroli terkait kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

2. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!