Polisi dalam Pandangan Islam dan Pesan Al-Qur'an
Minggu, 16 Oktober 2022 - 15:22 WIB
Polisi menjadi tema sosial yang tak pernah berhenti dibicarakan mengingat perannya yang sangat berarti di tengah masyarakat. Berikut pandangan Islam terhadap polisi.
Polisi menjadi buah bibir menyusul banyaknya tindakan oknum polisi yang jauh dari nilai moral. Citra polisi kian buruk setelah mencuatnya kasus yang melibatkan oknum petinggi kepolisian. Belum selesai kasus Irjen Pol Ferdy Sambo, publik dikejutkan lagi dengan kasus jenderal polisi bintang dua yang terlibat peredaran narkoba.
Tindakan kepolisian menggunakan gas air mata saat tragedi Kanjuruhan Malang juga tak lepas dari sorotan. Belum lagi kasus polisi tembak polisi dan lainnya. Kesan negatif begitu mendalam di benak publik.
Harus diakui, tidak semua polisi itu jahat. Bahkan, polisi bisa disejajarkan seperti Dai manakala mereka menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan profesional.
Dalam buku "Kepolisian dalam Pandangan Islam" karya Ustaz Engkos Kosasih Lc MAg, Islam memiliki pandangan sendiri terhadap profesi polisi. Dalam Islam, polisi disebut Asy-Syurthah. Aparat penegak hukum ini sudah ada pada masa Khulafa Ar-Rasyidin.
Syurthah (aparat polisi) pernah mengukir kenangan indah dalam sejarah kejayaan Islam. Mereka menjadi pilar dalam penegakan syariat pada masa Khulafa Ar-Rasyidin dan generasi berikutnya.
Tugas utama Syurthah kala itu tidak berbeda dengan polisi zaman sekarang, yakni menciptakan rasa aman dan kemaslahatan masyarakat. Perbedaannya hanya pada cara yang ditempuh untuk mewujudkan kemaslahatan tersebut.
Inilah kesempurnaan syariat Islam yang mampu menjadi solusi dan menjawab berbagai masalah kekinian, termasuk masalah penegakan hukum dan SOP kepolisian dalam menciptakan keamanan masyarakat.
Dalam bahasa Arab, kata As-Syurthah dengan huruf "Ra" dimatikan, artinya para pembantu penguasa. Mereka memiliki ciri yang spesifik dalam diri mereka sehingga mudah dikenali. Makanya ada istilah "Rajulun Syurtiyyun" (dia seorang polisi).
Arti Syurthah menurut istilah setidaknya ada dua defenisi. Pertama, dilihat dari kelompok manusia yang menanggung beban tugasnya, maka Syurthah adalah tentara-tentara (pasukan) yang dijadikan tulang punggung khalifah atau pemerintah dalam menciptakan keamanan dan ketertiban sekaligus menangkap para penjahat dan berbagai kegiatan administratif lainnya.
Kedua, dilihat dari posisinya sebagai lembaga, maka kepolisian adalah satu lembaga yang ditugaskan menjaga keamanan dan ketertiban serta menjalankan seluruh perintah negara dan berbagai sistem aturannya.
Ada beberapa sinonim terkait redaksi Syurthah (polisi). Misalnya Al-Ma'unah (aparat yang bertugas membantu tugas kenegaraan); As-Suhnah (aparat yang ditugaskan mengamankan daerah tertentu). Kemudian Al-As'as artinya kelompok aparat yang bertugas patroli ditengah malam untuk menjaga manusia dari gangguan. Al-Jiwaz, unit yang menjaga keamanan.
Dalam sejarah mereka biasa memegang palu atau cemeti di tangan yang digunakan bagi pelanggar negara atau ketertiban terhadap sidang. Mereka juga disebut sebagai penjaga Amir (gubernur).
Redaksi Polisi dalam Al-Qur'an dan Hadis
Ustaz Engkos Kosasih mengemukakan, dalam Al-Qur'an tidak ditemukan kata terkait Syurthah. Namun dalam kisah Nabi Musa melawan Fir'aun terdapat keterangan yang ditafsirkan sebagai polisi. Ketika Fir'aun mengumpulkan banyak orang, maka Allah berfirman kepada Nabi Musa: "...Dan hadirilah di lapangan-lapangan besar itu serasa berkumpul." (QS Al-A'raf ayat 111). Menurut Abdullah bin Abbas, kata hasyirin dalam ayat itu artinya polisi.
Dalam Hadis Nabi, kata Syurthah disebutkan dalam Hadis Anas bin Malik. Beliau berkata: Bahwasanya Qais bin pernah di hadapan Nabi shollallahu 'alaihi wasallam seperti halnya ajudan dengan pemimpin." (Sahih Al-Bukhari)
Ada juga Hadis yang menyinggung Syurthah dari Abu Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Akan ada di akhir zaman, di antara umat ini adalah orang-orang yang membawa cemeti yang seolah-olah mereka itu adalah tanduk-tanduk sapi. Pagi hari mereka melakukan apa yang dimarahi Allah dan sore harinya melakukan yang sama. Maka waspadalah engkau akan termasuk pendukung mereka." (HR Imam Ahmad)
Polisi Menurut Undang-Undang
Jika merujuk undang-undang tentang Kepolisian Republik Indonesia, profesi polisi sangatlah mulia. Tugas mereka tak ubahnya seperti Dai yang mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Ketika ada pelanggar lalu lintas, polisilah yang terdepan menertibkannya sehingga menciptakan rasa aman bagi pengendara lain. Ketika terjadi kejahatan atau aksi kriminal, polisi jugalah yang datang memberi rasa aman. Tugas polisi menjaga keamanan dan stabilitas masyarakat benar-benar berarti.
Polisi menjadi buah bibir menyusul banyaknya tindakan oknum polisi yang jauh dari nilai moral. Citra polisi kian buruk setelah mencuatnya kasus yang melibatkan oknum petinggi kepolisian. Belum selesai kasus Irjen Pol Ferdy Sambo, publik dikejutkan lagi dengan kasus jenderal polisi bintang dua yang terlibat peredaran narkoba.
Tindakan kepolisian menggunakan gas air mata saat tragedi Kanjuruhan Malang juga tak lepas dari sorotan. Belum lagi kasus polisi tembak polisi dan lainnya. Kesan negatif begitu mendalam di benak publik.
Harus diakui, tidak semua polisi itu jahat. Bahkan, polisi bisa disejajarkan seperti Dai manakala mereka menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan profesional.
Dalam buku "Kepolisian dalam Pandangan Islam" karya Ustaz Engkos Kosasih Lc MAg, Islam memiliki pandangan sendiri terhadap profesi polisi. Dalam Islam, polisi disebut Asy-Syurthah. Aparat penegak hukum ini sudah ada pada masa Khulafa Ar-Rasyidin.
Syurthah (aparat polisi) pernah mengukir kenangan indah dalam sejarah kejayaan Islam. Mereka menjadi pilar dalam penegakan syariat pada masa Khulafa Ar-Rasyidin dan generasi berikutnya.
Tugas utama Syurthah kala itu tidak berbeda dengan polisi zaman sekarang, yakni menciptakan rasa aman dan kemaslahatan masyarakat. Perbedaannya hanya pada cara yang ditempuh untuk mewujudkan kemaslahatan tersebut.
Inilah kesempurnaan syariat Islam yang mampu menjadi solusi dan menjawab berbagai masalah kekinian, termasuk masalah penegakan hukum dan SOP kepolisian dalam menciptakan keamanan masyarakat.
Dalam bahasa Arab, kata As-Syurthah dengan huruf "Ra" dimatikan, artinya para pembantu penguasa. Mereka memiliki ciri yang spesifik dalam diri mereka sehingga mudah dikenali. Makanya ada istilah "Rajulun Syurtiyyun" (dia seorang polisi).
Arti Syurthah menurut istilah setidaknya ada dua defenisi. Pertama, dilihat dari kelompok manusia yang menanggung beban tugasnya, maka Syurthah adalah tentara-tentara (pasukan) yang dijadikan tulang punggung khalifah atau pemerintah dalam menciptakan keamanan dan ketertiban sekaligus menangkap para penjahat dan berbagai kegiatan administratif lainnya.
Kedua, dilihat dari posisinya sebagai lembaga, maka kepolisian adalah satu lembaga yang ditugaskan menjaga keamanan dan ketertiban serta menjalankan seluruh perintah negara dan berbagai sistem aturannya.
Ada beberapa sinonim terkait redaksi Syurthah (polisi). Misalnya Al-Ma'unah (aparat yang bertugas membantu tugas kenegaraan); As-Suhnah (aparat yang ditugaskan mengamankan daerah tertentu). Kemudian Al-As'as artinya kelompok aparat yang bertugas patroli ditengah malam untuk menjaga manusia dari gangguan. Al-Jiwaz, unit yang menjaga keamanan.
Dalam sejarah mereka biasa memegang palu atau cemeti di tangan yang digunakan bagi pelanggar negara atau ketertiban terhadap sidang. Mereka juga disebut sebagai penjaga Amir (gubernur).
Redaksi Polisi dalam Al-Qur'an dan Hadis
Ustaz Engkos Kosasih mengemukakan, dalam Al-Qur'an tidak ditemukan kata terkait Syurthah. Namun dalam kisah Nabi Musa melawan Fir'aun terdapat keterangan yang ditafsirkan sebagai polisi. Ketika Fir'aun mengumpulkan banyak orang, maka Allah berfirman kepada Nabi Musa: "...Dan hadirilah di lapangan-lapangan besar itu serasa berkumpul." (QS Al-A'raf ayat 111). Menurut Abdullah bin Abbas, kata hasyirin dalam ayat itu artinya polisi.
Dalam Hadis Nabi, kata Syurthah disebutkan dalam Hadis Anas bin Malik. Beliau berkata: Bahwasanya Qais bin pernah di hadapan Nabi shollallahu 'alaihi wasallam seperti halnya ajudan dengan pemimpin." (Sahih Al-Bukhari)
Ada juga Hadis yang menyinggung Syurthah dari Abu Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Akan ada di akhir zaman, di antara umat ini adalah orang-orang yang membawa cemeti yang seolah-olah mereka itu adalah tanduk-tanduk sapi. Pagi hari mereka melakukan apa yang dimarahi Allah dan sore harinya melakukan yang sama. Maka waspadalah engkau akan termasuk pendukung mereka." (HR Imam Ahmad)
Polisi Menurut Undang-Undang
Jika merujuk undang-undang tentang Kepolisian Republik Indonesia, profesi polisi sangatlah mulia. Tugas mereka tak ubahnya seperti Dai yang mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Ketika ada pelanggar lalu lintas, polisilah yang terdepan menertibkannya sehingga menciptakan rasa aman bagi pengendara lain. Ketika terjadi kejahatan atau aksi kriminal, polisi jugalah yang datang memberi rasa aman. Tugas polisi menjaga keamanan dan stabilitas masyarakat benar-benar berarti.