9 Amalan untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Nomor 1 Jangan Dilupakan
Selasa, 25 Oktober 2022 - 06:30 WIB
Artinya: "Ya Tuhanku, ampunilah dosaku dan dosa kedua orang tuaku. Sayangilah keduanya sebagaimana keduanya menyayangiku (mendidikku) di waktu aku kecil."
2. Bersedekah dan Melunasi Utangnya
Amalan berikutnya yaitu bersedekah dan melunasi utangnya apabila memiliki utang semasa hidupnya. Dari Abu Hurairah, ada seorang laki-laki bertanya: "Sesungguhnya ayah saya telah wafat, dia meninggalkan harta tapi tidak ada wasiat. Apakah dosa-dosanya bisa terhapus jika saya bersedekah hartanya itu atas namanya?" Rasulullah menjawab: "Ya."
Dari Al-Hasan, dari Sa'ad bin 'Ubadah, dia menceritakan ibunya telah wafat, katanya: "Wahai Rasulullah, ibu saya telah wafat, apakah boleh saya bersedekah atas namanya?" Rasulullah menjawab: "Ya." Aku (Sa'ad) berkata: "Sedekah apa yang paling utama?" Rasulullah menjawab: "Menuangkan air." Al-Hasan berkata: "Maka, keluarga Sa'ad menuangkan air untuk Kota Madinah." (HR Ahmad, An-Nasa'i, dan lainnya)
Rasulullah pernah bertanya tentang jenazah seorang sahabat: "Mungkin saudara kalian ini memiliki utang?" Sahabat menjawab, "Benar, sebesar dua dinar." Maka Rasulullah pun mundur, tidak jadi menyalatinya. Abu Qatadah berkata, "Wahai Rasulullah, 2 Dinar itu biar aku yang menanggungnya." Maka Rasulullah pun bersabda: "Dua dinar itu sekarang menjadi tanggunganmu dan wajib pada hartamu, mayit ini berlepas diri darinya." Abu Qatadah pun menjawab, "Ya." Akhirnya Rasulullah pun menyolatinya.
3. Berpuasa
Dari Ibnu 'Abbas berkata: "Seorang laki-laki datang kepada Nabi shollallahu 'alaihi wasallam: "Wahai Rasulullah, ibu saya sudah wafat dan dia ada kewajiban puasa sebulan, apakah boleh saya qadha untuknya?" Rasulullah menjawab: "Apa pendapatmu jika ibumu memiliki utang apakah wajib membayarnya?" Laki-laki itu menjawab: "Ya." Lalu Rasulullah menjawab: "Maka utang kepada Allah lebih patut untuk ditunaikan." (HR Al-Bukhari Muslim)
Amalan puasa ini maksudnya berpuasa atas orang tua yang wafat dan dia tidak berpuasa Ramadhan. Ada dua pendapat yang dilakukan oleh ahli warisnya yaitu:
(1) Fidyah, ini pendapat mayoritas ulama kecuali sebagian Syafi'iyah. Bagi mayoritas ulama, berpuasa jika orang tua sebelumnya bernadzar. (2) Puasa, ini pendapat sebagian Syafi'iyyah, dan inilah yang dianggap lebih Sahih menurut Imam An-Nawawi.
4. Menunaikan Haji
Dari Ibnu Abbas, ada seorang wanita dari Juhainah datang ke Rasulullah, dia berkata: "Ibu saya bernadzar untuk melaksanakan haji, tapi dia belum sempat haji sampai akhirnya wafat, apakah boleh saya haji untuknya?" Nabi menjawab: "Berhajilah untuknya, apa pendapatmu jika ibumu punya utang, bukankah kamu akan membayarkannya?" (HR Al-Bukhari)
5. Sholat
2. Bersedekah dan Melunasi Utangnya
Amalan berikutnya yaitu bersedekah dan melunasi utangnya apabila memiliki utang semasa hidupnya. Dari Abu Hurairah, ada seorang laki-laki bertanya: "Sesungguhnya ayah saya telah wafat, dia meninggalkan harta tapi tidak ada wasiat. Apakah dosa-dosanya bisa terhapus jika saya bersedekah hartanya itu atas namanya?" Rasulullah menjawab: "Ya."
Dari Al-Hasan, dari Sa'ad bin 'Ubadah, dia menceritakan ibunya telah wafat, katanya: "Wahai Rasulullah, ibu saya telah wafat, apakah boleh saya bersedekah atas namanya?" Rasulullah menjawab: "Ya." Aku (Sa'ad) berkata: "Sedekah apa yang paling utama?" Rasulullah menjawab: "Menuangkan air." Al-Hasan berkata: "Maka, keluarga Sa'ad menuangkan air untuk Kota Madinah." (HR Ahmad, An-Nasa'i, dan lainnya)
Rasulullah pernah bertanya tentang jenazah seorang sahabat: "Mungkin saudara kalian ini memiliki utang?" Sahabat menjawab, "Benar, sebesar dua dinar." Maka Rasulullah pun mundur, tidak jadi menyalatinya. Abu Qatadah berkata, "Wahai Rasulullah, 2 Dinar itu biar aku yang menanggungnya." Maka Rasulullah pun bersabda: "Dua dinar itu sekarang menjadi tanggunganmu dan wajib pada hartamu, mayit ini berlepas diri darinya." Abu Qatadah pun menjawab, "Ya." Akhirnya Rasulullah pun menyolatinya.
3. Berpuasa
Dari Ibnu 'Abbas berkata: "Seorang laki-laki datang kepada Nabi shollallahu 'alaihi wasallam: "Wahai Rasulullah, ibu saya sudah wafat dan dia ada kewajiban puasa sebulan, apakah boleh saya qadha untuknya?" Rasulullah menjawab: "Apa pendapatmu jika ibumu memiliki utang apakah wajib membayarnya?" Laki-laki itu menjawab: "Ya." Lalu Rasulullah menjawab: "Maka utang kepada Allah lebih patut untuk ditunaikan." (HR Al-Bukhari Muslim)
Amalan puasa ini maksudnya berpuasa atas orang tua yang wafat dan dia tidak berpuasa Ramadhan. Ada dua pendapat yang dilakukan oleh ahli warisnya yaitu:
(1) Fidyah, ini pendapat mayoritas ulama kecuali sebagian Syafi'iyah. Bagi mayoritas ulama, berpuasa jika orang tua sebelumnya bernadzar. (2) Puasa, ini pendapat sebagian Syafi'iyyah, dan inilah yang dianggap lebih Sahih menurut Imam An-Nawawi.
4. Menunaikan Haji
Dari Ibnu Abbas, ada seorang wanita dari Juhainah datang ke Rasulullah, dia berkata: "Ibu saya bernadzar untuk melaksanakan haji, tapi dia belum sempat haji sampai akhirnya wafat, apakah boleh saya haji untuknya?" Nabi menjawab: "Berhajilah untuknya, apa pendapatmu jika ibumu punya utang, bukankah kamu akan membayarkannya?" (HR Al-Bukhari)
5. Sholat
Lihat Juga :