Keutamaan dan Hukum Membaca Amin Setelah Al-Fatihah
Minggu, 06 November 2022 - 10:04 WIB
Di antara amalan dalam sholat yang perlu diperhatikan dan sering dianggap remeh oleh sebagian kaum Muslimin yaitu mengucapkan kata “amin” dalam sholat. Tentang urgensitas ucapan “amîn” ini, Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalat wa Hukmu Târikiha mengatakan, mengucapkan “amien” (ta’mîn) adalah perhiasan sholat seperti mengangkat kedua tangan yang merupakan perhiasan sholat. Juga termasuk mengikuti sunnah dan mengagungkan perintah Allah.
Ta’mien adalah bahasa arab yang bermakna mengucapkan kata “Amîn” (آمين) setelah selesai membaca al-Fatihah dan ketika mendengar do’a orang lain.
Menurut kebanyakan para ulama, kata “Amîn” (آمين) itu sendiri bermakna Ya Allah kabulkanlah doa-doa kami. "Maknanya menurut mayoritas ulama adalah ya Allah kabulkanlah dan ada yang menyatakan lain namun masih kembali semuanya kepada makna ini," jelas Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
Keutamaan
Tidak sebatas sebagai doa, ta’mîn juga memiliki keutamaan yang banyak, di antaranya:
1. Menjadi sebab terampuninya dosa apabila ucapan amin itu bersamaan dengan aminnya para malaikat. Rasulullah SAW bersabda :
إِذَا أَمَّنَ الإِمَامُ فَأَمِّنُوا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Apabila imam mengucapkan ‘amin’ maka ucapkanlah ‘amin’, karena siapa yang ucapan aminnya bersamaan dengan ucapan amin para malaikat maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (HR Bukhari dan Muslim)
2. Menjadi penyebab terkabulnya doa, seperti yang dijelaskan Rasulullah SAW dalam sabda beliau:
إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَالَ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ. يُجِبْكُمُ اللَّهُ
Apabila kalian sholat maka luruskanlah shaf (barisan) kalian kemudian hendaknya salah seorang di antara kalian menjadi imam. Apabila imam bertakbir maka kalian bertakbir dan bila imam mengucapkan “ghairil maghdhub bi'alaihim walaadh-dhalin" maka ucapkanlah: amin, niscaya Allah mengabulkannya. (HR Muslim)
3. Yahudi iri dengan adanya tamin pada kaum Muslimin. Raslullah SAW bersabda:
إِنَّ الْيَهُوْدَ قَوْمٌ حَسَدٌ وَ إِنَّهُمْ لاَ يَحْسِدُوْنَنَا عَلَى شَيْءٍ كَمَا يَحْسِدُوْنَنَا عَلَى السَّلاَمِ وَ عَلَى (آمِيْنَ )
Sesungguhnya Yahudi adalah kaum yang penuh hasad dan mereka tidak hasad kepada kami tentang sesuatu yang melebihi hasadnya mereka kepada kita dalam salam dan ucapan amin. (HR Ibnu Khuzaimah)
Membaca al-Fatihah ada kalanya dalam sholat dan adakalanya di luar sholat. Dengan demikian maka hukum membaca amin setelah membaca al-Fatihah dibagi dalam dua hukum, yaitu hukum membacanya di luar sholat dan di dalam sholat.
Di Dalam Sholat
Sedangkan hukum membaca amin dalam sholat dapat di kategorikan dalam tiga sub pembahasan.
Pertama, ucapan amin bagi imam. Mayoritas ulama memandang imam disyari’atkan membaca amin. Hanya saja, Imam Abu Hanifah memandang yang disyariatkan adalah makmum.
Ta’mien adalah bahasa arab yang bermakna mengucapkan kata “Amîn” (آمين) setelah selesai membaca al-Fatihah dan ketika mendengar do’a orang lain.
Menurut kebanyakan para ulama, kata “Amîn” (آمين) itu sendiri bermakna Ya Allah kabulkanlah doa-doa kami. "Maknanya menurut mayoritas ulama adalah ya Allah kabulkanlah dan ada yang menyatakan lain namun masih kembali semuanya kepada makna ini," jelas Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
Keutamaan
Tidak sebatas sebagai doa, ta’mîn juga memiliki keutamaan yang banyak, di antaranya:
1. Menjadi sebab terampuninya dosa apabila ucapan amin itu bersamaan dengan aminnya para malaikat. Rasulullah SAW bersabda :
إِذَا أَمَّنَ الإِمَامُ فَأَمِّنُوا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Apabila imam mengucapkan ‘amin’ maka ucapkanlah ‘amin’, karena siapa yang ucapan aminnya bersamaan dengan ucapan amin para malaikat maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (HR Bukhari dan Muslim)
2. Menjadi penyebab terkabulnya doa, seperti yang dijelaskan Rasulullah SAW dalam sabda beliau:
إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَالَ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ. يُجِبْكُمُ اللَّهُ
Apabila kalian sholat maka luruskanlah shaf (barisan) kalian kemudian hendaknya salah seorang di antara kalian menjadi imam. Apabila imam bertakbir maka kalian bertakbir dan bila imam mengucapkan “ghairil maghdhub bi'alaihim walaadh-dhalin" maka ucapkanlah: amin, niscaya Allah mengabulkannya. (HR Muslim)
3. Yahudi iri dengan adanya tamin pada kaum Muslimin. Raslullah SAW bersabda:
إِنَّ الْيَهُوْدَ قَوْمٌ حَسَدٌ وَ إِنَّهُمْ لاَ يَحْسِدُوْنَنَا عَلَى شَيْءٍ كَمَا يَحْسِدُوْنَنَا عَلَى السَّلاَمِ وَ عَلَى (آمِيْنَ )
Sesungguhnya Yahudi adalah kaum yang penuh hasad dan mereka tidak hasad kepada kami tentang sesuatu yang melebihi hasadnya mereka kepada kita dalam salam dan ucapan amin. (HR Ibnu Khuzaimah)
Membaca al-Fatihah ada kalanya dalam sholat dan adakalanya di luar sholat. Dengan demikian maka hukum membaca amin setelah membaca al-Fatihah dibagi dalam dua hukum, yaitu hukum membacanya di luar sholat dan di dalam sholat.
Di Dalam Sholat
Sedangkan hukum membaca amin dalam sholat dapat di kategorikan dalam tiga sub pembahasan.
Pertama, ucapan amin bagi imam. Mayoritas ulama memandang imam disyari’atkan membaca amin. Hanya saja, Imam Abu Hanifah memandang yang disyariatkan adalah makmum.