Cara Pembagian Warisan Menurut Islam

Rabu, 16 November 2022 - 14:49 WIB
3. Bapak

4. Kakek / ayahnya ayah

5. Saudara laki-laki sekandung

6. Saudara laki-laki sebapak

7. Saudara laki-laki seibu

8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung

9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak

10. Suami

11. Paman sekandung

12. Paman sebapak

13. Anak dari paman laki-laki sekandung

14. Anak dari paman laki-laki sebapak

15. Laki-laki yang memerdekakan budak

Sedangkan paman dari pihak ibu, anak laki-laki saudara seibu dan paman seibu, dan anak laki-laki paman seibu dan semisalnya, disepakati tidak mendapat harta waris.

Rincian Ahli waris perempuan :

1. Anak perempuan

2. Cucu perempuan dari anak laki-laki

3. Ibu

4. Nenek / ibunya ibu

5. Nenek / ibunya bapak
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Qatadah dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: Tidak ada sikap lalai ketika tidur, akan tetapi kelalaian itu hanya ada ketika terjaga, yaitu mengakhirkan shalat hingga datang waktu shalat yang lain.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 373)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More