Cara Pembagian Warisan Menurut Islam

Rabu, 16 November 2022 - 14:49 WIB
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki

3. Bapak

4. Kakek / ayahnya ayah

5. Saudara laki-laki sekandung

6. Saudara laki-laki sebapak

7. Saudara laki-laki seibu

8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung

9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak

10. Suami

11. Paman sekandung

12. Paman sebapak

13. Anak dari paman laki-laki sekandung

14. Anak dari paman laki-laki sebapak

15. Laki-laki yang memerdekakan budak

Sedangkan paman dari pihak ibu, anak laki-laki saudara seibu dan paman seibu, dan anak laki-laki paman seibu dan semisalnya, disepakati tidak mendapat harta waris.

Rincian Ahli waris perempuan :

1. Anak perempuan

2. Cucu perempuan dari anak laki-laki

3. Ibu

4. Nenek / ibunya ibu
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
cover top ayah
وَاسۡتَعِيۡنُوۡا بِالصَّبۡرِ وَالصَّلٰوةِ ‌ؕ وَاِنَّهَا لَكَبِيۡرَةٌ اِلَّا عَلَى الۡخٰشِعِيۡنَۙ (٤٥) الَّذِيۡنَ يَظُنُّوۡنَ اَنَّهُمۡ مُّلٰقُوۡا رَبِّهِمۡ وَاَنَّهُمۡ اِلَيۡهِ رٰجِعُوۡنَ (٤٦)
Dan mohonlah pertolongan kepada Allah dengan sabar dan shalat. Dan shalat itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk, yaitu mereka yang yakin, bahwa mereka akan menemui Tuhannya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.

(QS. Al-Baqarah Ayat 45-46)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More