Cara Pembagian Warisan Menurut Islam

Rabu, 16 November 2022 - 14:49 WIB
Mendapat sisa, bila bersama anak laki-laki. Putri 1 bagian dan, putra 2 bagian.

Bagian Isteri

1. Mendapat ¼, bila tidak ada anak atau cucu

2. Mendapat 1/8, bila ada anak atau cucu

Bagian ¼ atau 1/8 dibagi rata, bila isteri lebih dari satu

Penjelasan lengkap dan detil akan menjadi sebuah buku yang sangat tebal karena dijelaskan juga bagian ayah dan keturunannya, bagian kakek, bagian cucu perempuan dari anak laki-laki, bagian ibu dan keturunannya, bagian saudari sekandung, bagian saudari sebapak, bagian saudara seibu.

Sedangkan yang menghalangi seseorang untuk mendapatkan warisan menurut hadis Nabi Shallalahu 'Alaihi wa Sallama adalah penghambaan (hamba sahaya), pembunuhan (membunuh dengan tujuan akan mendapat warisan), dan perbedaan agama.



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abdullah, ia berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalain akan dimintai pertanggungjawabannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya. Seorang wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya, dan ia pun akan dimintai pertanggungjawabannya. Dan seorang budak juga pemimpin atas atas harta tuannya dan ia juga akan dimintai pertanggungjawabannya.  Sungguh setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya.

(HR. Bukhari No. 4789)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More