Cara Pembagian Warisan Menurut Islam
Rabu, 16 November 2022 - 14:49 WIB
Mendapat sisa, bila bersama anak laki-laki. Putri 1 bagian dan, putra 2 bagian.
Bagian Isteri
1. Mendapat ¼, bila tidak ada anak atau cucu
2. Mendapat 1/8, bila ada anak atau cucu
Bagian ¼ atau 1/8 dibagi rata, bila isteri lebih dari satu
Penjelasan lengkap dan detil akan menjadi sebuah buku yang sangat tebal karena dijelaskan juga bagian ayah dan keturunannya, bagian kakek, bagian cucu perempuan dari anak laki-laki, bagian ibu dan keturunannya, bagian saudari sekandung, bagian saudari sebapak, bagian saudara seibu.
Sedangkan yang menghalangi seseorang untuk mendapatkan warisan menurut hadis Nabi Shallalahu 'Alaihi wa Sallama adalah penghambaan (hamba sahaya), pembunuhan (membunuh dengan tujuan akan mendapat warisan), dan perbedaan agama.
Wallahu A'lam
Bagian Isteri
1. Mendapat ¼, bila tidak ada anak atau cucu
2. Mendapat 1/8, bila ada anak atau cucu
Bagian ¼ atau 1/8 dibagi rata, bila isteri lebih dari satu
Penjelasan lengkap dan detil akan menjadi sebuah buku yang sangat tebal karena dijelaskan juga bagian ayah dan keturunannya, bagian kakek, bagian cucu perempuan dari anak laki-laki, bagian ibu dan keturunannya, bagian saudari sekandung, bagian saudari sebapak, bagian saudara seibu.
Sedangkan yang menghalangi seseorang untuk mendapatkan warisan menurut hadis Nabi Shallalahu 'Alaihi wa Sallama adalah penghambaan (hamba sahaya), pembunuhan (membunuh dengan tujuan akan mendapat warisan), dan perbedaan agama.
Wallahu A'lam
(wid)