Ayat-Ayat Waris: Hukum Hak Saudara Seibu Menurut Surat An-Nisa Ayat 12

Senin, 21 November 2022 - 12:58 WIB
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pengertian kata ikhwah dalam ayat tersebut (an-Nisa': 12) adalah 'saudara seibu', sedangkan untuk kata yang sama di dalam akhir surat an-Nisa' memiliki pengertian 'saudara kandung' atau 'saudara seayah'.

Baca juga: Ayat-Ayat Waris: Hukum Bagian Kedua Orangtua Menurut Surat An-Nisa Ayat 11

Rincian Beberapa Keadaan Bagian Saudara Seibu

Muhammad Ali ash-Shabuni menjelaskan apabila seseorang meninggal dan mempunyai satu orang saudara laki-laki seibu atau satu orang saudara perempuan seibu, maka bagian yang diperolehnya adalah seperenam.

Jika yang meninggal mempunyai saudara seibu dua orang atau lebih, mereka mendapatkan dua per tiga bagian dan dibagi secara rata. Jadi, saudara laki-laki mendapat bagian yang sama dengan bagian saudara perempuan.

Makna Kalaalah

Pengertian kalaalah ialah seseorang meninggal tanpa memiliki ayah ataupun keturunan; atau dengan kata lain dia tidak mempunyai pokok dan cabang. Kata kalaalah diambil dari kata al-kalla yang bermakna 'lemah'. Kata ini misalnya digunakan dalam kalimat kalla ar-rajulu, yang artinya 'apabila orang itu lemah dan hilang kekuatannya'.

Ulama sepakat (ijma') bahwa kalaalah ialah seseorang yang mati namun tidak mempunyai ayah dan tidak memiliki keturunan.

Diriwayatkan dari Abu Bakar ash-Shiddiq ra, ia berkata: "Saya mempunyai pendapat mengenai kalaalah. Apabila pendapat saya ini benar maka hanyalah dari Allah semata dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Adapun bila pendapat ini salah, maka karena dariku dan dari setan, dan Allah terbebas dari kekeliruan tersebut. Menurut saya, Kalaalah adalah orang yang meninggal yang tidak mempunyai ayah dan anak. "

Baca juga: Ayat-Ayat Waris: Bagian Anak Lelaki dan Perempuan Menurut Surat An-Nisa Ayat 11
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!