Hukum dan Syarat Hadhanah (Hak Pengasuhan Anak) dalam Syariat Islam

Kamis, 08 Desember 2022 - 11:47 WIB
5. Tinggal menetap di rumah/daerah anak yang diasuh.

6. Ibnul Mundzi menulis : wanita yang akan mengasuh disyaratkan tidak memiliki suami yang bukan kerabat dari sang anak. Apabila pengasuh tersebut menikah dengan kerabat sang anak maka tidak hak hadhânah (kepengasuhan)nya tidak gugur. Seorang ibu akan gugur hak kepengasuhannya terhadap anaknya apabila dia dinikahi lelaki lainnya.

Tujuan disyariatkannya hadhanah ialah untuk melindungi kehidupan anak kecil, membina badannya, membina akalnya, dan membina spiritualnya. Oleh karena itu, hak hadhanah juga akan otomatis gugur dari siapa saja yang tidak dapat mewujudkan tujuan itu. Hak hadhanah gugur jika terjadi hal-hal :

1. Jika hadhinah (pemegang hak hadhanah) gila atau tidak berakal.

2. Jika hadhinah menderita penyakit menular.

3. Jika hadhinah dinilai tidak bertanggungjawab terhadap pribadi dan agama terhadap si anak, bertempat tinggal jauh atau saling berjauhan dengan si anak.

4. Jika hadhinah tersebut beragam di luar Islam (tidak mengikuti syariat Allah dan Rasul-Nya), karena dikhawatirkan bisa merusak aqidah si anak.

Baca Juga : Hak-hak Istri yang Wajib Ditunaikan Suami

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!