Kisah Mualaf Amerika Robert Dickson Crane, Mulanya Muak terhadap Islam

Kamis, 08 Desember 2022 - 17:21 WIB
Saya mempelajari agama itu, dan menyadari bahwa segala sesuatu dalam Islam adalah benar-benar apa yang selama ini selalu saya yakini. Tetapi saya tidak menyukai aturan untuk membungkuk (ruku'). Bagi saya hal itu menjijikkan. Anda hanya membungkuk pada seorang raja atau seseorang yang terhormat, dan saya tidak akan membungkuk kepada siapa pun.



Saya menghadiri sebuah konferensi tentang gerakan Islam pada 1980 di New Hampshire. Seluruh pemikir besar dari gerakan Islam dunia hadir di sana. Ketika menjelang tengah hari, orang-orang Amerika yang lain turun untuk makan siang dan saya ingin makan siang bersama tamu-tamu asing, karena saya ingin belajar sebanyak mungkin dari mereka. Dan dalam perjalanan ke lantai bawah, kami masuk ke sebuah ruangan yang lantainya ditutupi permadani.

Saya kira kami akan makan siang. Kemudian saya ingat bahwa hari itu adalah hari Jumat. Mereka akan melakukan sholat Jumat. Saya memutuskan sebaiknya saya meninggalkan mereka. Tetapi saya pikir itu akan menyinggung perasaan mereka. Lalu saya hanya duduk di bagian belakang ruangan.

Imamnya adalah Hasan Al-Turabi. Saat itu, dan sampai sekarang, dia merupakan orang Muslim yang terkemuka di dunia. Ketika dia sujud, pikiran saya terhenyak; dia bersujud kepada Allah.

Saya belum benar-benar menghayatinya. Yang saya lihat hanyalah gerak membungkuk --menyembah, tetapi kemudian saya menyadari bahwa dia membungkuk kepada Allah, dan jika dia dapat bersujud kepada Allah maka itu artinya dia sepuluh kali lebih baik dari saya.

Saya memutuskan bahwa saya juga harus bersujud. Saat itu juga. Nah, begitulah saya menjadi seorang Muslim. Saya mendapat teladan darinya.



Presiden ABA

Saya terpilih sebagai Presiden untuk Muslim American Bar Association. Asosiasi ini sangat diperlukan. Saya ingin mengubahnya menjadi American Bar Association, untuk menyoroti berbagai pokok persoalan utama dalam perspektif Islami.

ABA melakukan segala sesuatu yang harus dilakukan orang Muslim, tetapi orang Muslim tidak berpartisipasi di dalamnya. Tidak ada paradigma yang menyeluruh untuk ABA.

Kaum Muslimin mempunyai paradigma menyeluruh yang sama dengan paradigma yang dimiliki oleh Para Pendiri Amerika, dan tugas kami adalah menghidupkan kembali paradigma yang murni tersebut, yaitu bahwa kebenaran datang dari Tuhan --bukan diciptakan oleh manusia; dan bahwa kebenaran adalah satu-satunya sumber keadilan-- kebenaran yang datang dari sumber yang lebih tinggi, melalui membaca alam, melalui wahyu (tiga agama yang diwahyukan).

Karena kebenaran berasal dari sumber tersebut, keadilan merupakan ekspresi dari kebenaran ini, dan keadilan diuraikan oleh Para ulama Islam dalam bentuk hak-hak manusia, atau pertanggungjawaban manusia.

Enam hak utamanya adalah kehidupan, persamaan, pemilikan pribadi, kebebasan politik, martabat, serta kebebasan dan tugas untuk mencari ilmu. Dalam setiap unsur tersebut terdapat sub-sub bagian yang harus diikuti, dan berdasarkan itu kita dapat mengembangkan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang spesifik pada bidang pendidikan, hukum, hak milik pribadi, pokok persoalan apa pun.

Kami telah mengidentifikasi lebih dari 100 pengacara Muslim di Amerika Serikat, tetapi saya yakin masih ada ratusan lagi. Para pengacara imigran yang berusia tiga puluhan atau lebih tidak ingin membela kaum Muslimin. Mereka tidak ingin menodai reputasi mereka. Mereka tidak ingin dikenal sebagai pengacara Muslim. Banyak generasi yang lebih muda berkeinginan menjadi pengacara, dan mereka ingin bergerak aktif secara social.

Sangat jelas bahwa terdapat banyak prasangka dalam sistem pengadilan kita terhadap kaum Muslimin. Sebagai contoh, di Alaska, seorang imam dipukuli sampai babak belur oleh penjaga keamanan di bandara Anchorage.

Mereka membuat tangannya cacat seumur hidup, tulang iganya patah. Dia mendapat seorang pembela, dan akhirnya memenangkan kasusnya setelah empat tahun.

Mereka menghukum polisi itu karena salah menangkap dia dan membuktikan bahwa imam itu tidak bersalah, tetapi pembelanya sangat miskin, sehingga juri menolak untuk memberikan ganti rugi atas biaya pengobatannya.

Jika dia mempunyai seorang pengacara yang baik untuk berkompromi, dia dapat memenangkan kasus ini dalam waktu enam bulan, bukan empat tahun, dan mungkin dia akan memperoleh sejuta dolar. Dan dia berkata dia akan memberikan uang itu kepada dana pembelaan hukum.

Dia merupakan contoh yang khas di mana orang-orang Muslim hanya merupakan pecundang dalam sistem hukum Amerika, maka kami membentuk American Muslim Legal Defense Association untuk menangani kasus-kasus yang bersifat pribadi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya.

(HR. Muslim No. 1935)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More