Asosiasi Ma'had Aly Indonesia Gelar Rakernas sebagai Respons Atas UU Pesantren

Jum'at, 23 Desember 2022 - 22:43 WIB
Pengurus Harian Amali berfoto bersama setelah acara Rakernas di Pesantren Asshiddiqiyah Kedoya Utara Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (22/12/2022). Foto/Ist
Asosiasi Ma'had Aly Indonesia (Amali) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) penguatan kurikulum dan regulasi Mahad Aly sebagai respons atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2020. Kehadiran UU baru dan PMA ini secara tidak langsung berdampak pada regulasi Mahad Aly.

Acara Rakernas digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Asshiddiqiyah Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (22/12/2022) malam. Ketua Amali KH Nur Hannan dalam sambutannya mengatakan, dengan ditetapkannya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan PMA Nomor 32 Tahun 2020, peraturan-peraturan terkait standar pendirian Mahad Aly yang sudah ada sebelumnya menjadi nihil.

Padahal, lanjut Kiyai Nur Hannan, pada Tahun 2015 sudah ada PMA yang mengatur regulasi Mahad Aly dan peraturan-peraturan turunannya. Salah satunya adalah Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) tentang standar nasional Mahad Aly.

"Sejak adanya UU Pesantren dan PMA yang baru, maka Mahad Aly kembali lagi ke titik nol. Peraturan-peraturan Mahad Aly secara teknis belum diatur secara detail di sini, terutama meliputi kurikulum dan standar dosen atau tenaga kependidikannya," kata Kiyai kelahiran Jombang, Jawa Timur itu.

Untuk diketahui, menjelang akhir Tahun 2022, Amali mengadakan sejumlah kegiatan termasuk Rakernas. Nantinya, hasil Rakernas tersebut akan dibawa ke acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) dengan mengundang seluruh mudir Mahad Ali se-Indonesia yang akan dihelat pada akhir Fabruari 2023 atau awal Maret 2023 di Mahad Aly Balekambang, Nalumsari, Jepara, Jawa Tengah.

Kiyai Hannan berharap, dengan adanya pengaturan regulasi ini keberadaan Mahad Aly di Indonesia betul-betul mendapat pengakuan yang sama dengan perguruan tinggi lainnya.

"Targetnya, awal 2023 nanti semua regulasi Mahad Aly berkaitan dengan UU Pesantren dan PMA sudah ada. Ini juga sekaligus manjawab kebutuhan yang menjadi tugas Majelis Masyayikh," pungkas Kiyai Nur Hannan.

Hadir dalam Rakernas itu seluruh pengurus harian Amali, Pengasuh Pesantren Asshiddiqiyah Jakarta KH Ahmad Mahrus Iskandar, sejumlah dosen Mahad Aly Sa'iidusshiddiqiyah Jakarta, dan seluruh Mahasantri Mahad Aly Sa'iidusshiddiqiyah Jakarta.

(rhs)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, yaitu seorang yang sudah tua berzina, orang miskin namun sombong, dan pemimpin yang pendusta.

(HR. Nasa'i No. 2528)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More