Memaknai Puasa Berdasar Surat Al-Baqarah Ayat 183 Menurut Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani
Sabtu, 25 Maret 2023 - 07:30 WIB
loading...
Syaikh Abdul Qadir membagi makna puasa menjadi dua pengertian. Pertama, puasa secara syariat. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani memaknai puasa melalui kacamata kaum sufi . Maklum saja, beliau adalah figur yang dikenang sebagai pemimpin para sufi. Makna puasa menurut Syeikh Abdul Qadir Al-Jailani bisa kita lihat dalam penafsiran QS Al Baqarah [2] : 183:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.”
Dalam Tafsir Al-Jailani, ketika memaknai puasa, Syaikh Abdul Qadir memulainya dari sudut pandang fiqih/syariat, yaitu menahan diri dari hal-hal tertentu (hal-hal yang bisa membatalkan puasa) terhitung sejak terbitnya fajar shadiq (imsak) sampai terbenamnya matahari (maghrib). Pemaknaan ini merupakan arti sempit dari puasa, yang dalam penafsiran Syaikh Abdul Qadir diistilahkan dengan al-imsak al-makhsus.
Baca juga: Tiga Tingkatan Puasa Menurut Al-Ghazali
Apa yang menarik adalah pada penjelasan berikutnya, tepatnya pada frasa al-imsak al-mutlaq wa al-i‘rad al-kulliy ‘amma siwa al-Haq.
Menurut Syaikh Abdul Qadir, puasa juga berarti menahan secara mutlak dan menolak secara total dari apapun selain al-Haq. Puasa jenis ini adalah puasanya orang-orang yang akalnya bersih, yakin dan telah mencapai kasyf atas hakikat dengan semampunya.
Apa yang dimaksud dengan term al-Haq di sini adalah Allah SWT. Sebab, dalam dunia tasawuf, kata al-Haq selalu dirujukkan kepada Dia yang Maha Segalanya.
Jadi, Syaikh Abdul Qadir membagi makna puasa menjadi dua pengertian. Pertama, puasa secara syariat (al-imsak al-makhsus). Makna puasa yang pertama ini sesuai dengan arti puasa secara umum, yaitu menahan diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa (makan, minum dan lain-lain). Puasa pertama ini bisa kita sebut dengan puasa jasmani.
Kedua, puasa dalam arti menahan secara mutlak dan menolak total apa pun selain-Nya (al-imsak al-mutlaq wa al-i‘rad al-kulliy ‘amma siwa al-Haq). Puasa dalam pengertian kedua ini bisa juga kita istilahkan dengan puasa rohani.
Baca juga: Inilah 6 Pembatal Puasa Menurut Mazhab Syafi'i
Penjelasan Syaikh Abdul Qadir terhadap puasa jenis kedua di atas hampir sama dengan penjelasan Imam Al-Ghazali .
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.”
Dalam Tafsir Al-Jailani, ketika memaknai puasa, Syaikh Abdul Qadir memulainya dari sudut pandang fiqih/syariat, yaitu menahan diri dari hal-hal tertentu (hal-hal yang bisa membatalkan puasa) terhitung sejak terbitnya fajar shadiq (imsak) sampai terbenamnya matahari (maghrib). Pemaknaan ini merupakan arti sempit dari puasa, yang dalam penafsiran Syaikh Abdul Qadir diistilahkan dengan al-imsak al-makhsus.
Baca juga: Tiga Tingkatan Puasa Menurut Al-Ghazali
Apa yang menarik adalah pada penjelasan berikutnya, tepatnya pada frasa al-imsak al-mutlaq wa al-i‘rad al-kulliy ‘amma siwa al-Haq.
Menurut Syaikh Abdul Qadir, puasa juga berarti menahan secara mutlak dan menolak secara total dari apapun selain al-Haq. Puasa jenis ini adalah puasanya orang-orang yang akalnya bersih, yakin dan telah mencapai kasyf atas hakikat dengan semampunya.
Apa yang dimaksud dengan term al-Haq di sini adalah Allah SWT. Sebab, dalam dunia tasawuf, kata al-Haq selalu dirujukkan kepada Dia yang Maha Segalanya.
Jadi, Syaikh Abdul Qadir membagi makna puasa menjadi dua pengertian. Pertama, puasa secara syariat (al-imsak al-makhsus). Makna puasa yang pertama ini sesuai dengan arti puasa secara umum, yaitu menahan diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa (makan, minum dan lain-lain). Puasa pertama ini bisa kita sebut dengan puasa jasmani.
Kedua, puasa dalam arti menahan secara mutlak dan menolak total apa pun selain-Nya (al-imsak al-mutlaq wa al-i‘rad al-kulliy ‘amma siwa al-Haq). Puasa dalam pengertian kedua ini bisa juga kita istilahkan dengan puasa rohani.
Baca juga: Inilah 6 Pembatal Puasa Menurut Mazhab Syafi'i
Penjelasan Syaikh Abdul Qadir terhadap puasa jenis kedua di atas hampir sama dengan penjelasan Imam Al-Ghazali .
Lihat Juga :