Bolehkah Memakai Lensa Mata yang Berwarna-warni?

Minggu, 19 Juli 2020 - 14:30 WIB
loading...
Bolehkah Memakai Lensa...
Berpenampilan cantik dan menarik, salah satu fitrahnya kaum wanita. Namun kecantikannya jangan sampai ditujukan untuk mencari perhatian yang bukan mahramnya. foto ilustrasi/istimewa
A A A
Berpenampilan menarik dan cantik, pasti diinginkan setiap wanita. Salah satunya dengan memakai riasan dan aksesoris kecantikan . Banyak ragam dari aksesoris kecantikan ini, salah satunya lensa mata atau softlens.

Tujuan memakai softlens atau kontak lensa sebenarnya cukup beragam, ada yang beralasan untuk sebagai alat praktis pengganti kaca mata yang dianggap ribet dan tujuan lain mereka hanya untuk menambah kecantikan bola mata serta sebagai gaya hidup atau agar dikatakan trendy.

Softlens atau lensamata sendiri adalah lensa korektif, kosmetik, atau terapi yang biasanya ditempatkan di kornea mata. Lensa kontak biasanya mempunyai kegunaan yang sama dengan kacamata konvensional atau kacamata biasa, tetapi lebih ringan dan bentuknya tak nampak saat dipakai. (Baca juga : Ingin Curhat? Carilah Tempatnya Sesuai Syariat )

Saat ini, banyak lensa kontak diwarnai biru untuk membuat mereka lebih mudah terlihat saat dibersihkan, disimpan atau saat dipakai. Namun tak hanya berwarna biru, banyak pula yang berwarna lain seperti merah, hijau, dan ada beragam jenis warna soflens yang lainnya, yang bertujuannya untuk mempercantik bentuk mata dan juga ada soflens yang sengaja dibuat semirip mungkin untuk keperluan cosplay seperti anime manga.

Seiring berjalannya waktu produksi soflens pun semakin merajalela dari produk lokal, internasional, murah, sampai abal-abalan tersedia di pasar bebas. Semakin banyak artis atau public figure yang menggunakan soflens akan mempengaruhi masyarakat untuk menggunakan benda tersebut tanpa melihat harga kualitas dan bahayanya.

Melihat kondisi demikian, bagaimana sebanarnya syariat memandang hal ini? Apa dan bagaiamana hukumnya menurut Islam?
Syaikh Ibnu Utsaimin dalam kitabnya 'Taujihat lil Mu'minat', menjelaskan masalah ini seperti berikut, penggunaan lensa mata harus dikonsultasikan lebih dulu kepada dokter, apakah memliki efek negatif terhadap mata atau tidak? Jika menimbulkan efek negatif, maka tidak boleh memakainya karena ada bahaya yang dapat mengenai mata.

Prinsipnya, menurut Ibnu Utsaimin, setiap bahaya yang dapat merugikan badan adalah terlarang. Ini berdasarkan firman Allah Ta'ala :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

".........,Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu."(QS An-Nisa : 29)

Akan tetapi, jika dokter memutuskan bahwa lensa mata tidak memiliki efek negatif dan tidak membahayakan mata, maka kita harus mempertimbangkannya sekali lagi. Apakah lensa tersebut membuat mata wanita yang memakainya tampak seperti mata bintang? Contohnya mirip dengan mata kambing atau mata kelinci. Jika seperti itu maka tidak boleh memakainya karena ada kemiripan dengan binatang.

Persoalannya kemiripian dengan hewan yang diungkapkan dalam teks-teks Al-Qur'an dan Sunnah hanya dalam arti celaan dan perintah agar menjauhinya. Sebagai contoh adalah firman Allah:

وَٱتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ٱلَّذِىٓ ءَاتَيْنَٰهُ ءَايَٰتِنَا فَٱنسَلَخَ مِنْهَا فَأَتْبَعَهُ ٱلشَّيْطَٰنُ فَكَانَ مِنَ ٱلْغَاوِينَ

"Dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al Kitab), kemudian dia melepaskan diri dari pada ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh syaitan (sampai dia tergoda), maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat." (QS Al-A'raf : 175)

Serta ayat :

وَلَوْ شِئْنَا لَرَفَعْنَٰهُ بِهَا وَلَٰكِنَّهُۥٓ أَخْلَدَ إِلَى ٱلْأَرْضِ وَٱتَّبَعَ هَوَىٰهُ ۚ فَمَثَلُهُۥ كَمَثَلِ ٱلْكَلْبِ إِن تَحْمِلْ عَلَيْهِ يَلْهَثْ أَوْ تَتْرُكْهُ يَلْهَث ۚ ذَّٰلِكَ مَثَلُ ٱلْقَوْمِ ٱلَّذِينَ كَذَّبُوا۟ بِـَٔايَٰتِنَا ۚ فَٱقْصُصِ ٱلْقَصَصَ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

"Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah, maka perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia mengulurkan lidahnya (juga). Demikian itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir." (QS Al-A'raf : 176)

Mengani hal tersebut, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pun bersabda:

"Sebenarnya tidak ada perumpamaan yang jelek bagi kita. Orang yang menarik kembali pemberiannya adalah ibarat anjing yang menelan kembali mentahnya" (HR Bukhari dan Muslim)

Dan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam :

"Orang yang berbicara pada hari Jumat yakni saat khatib sedang menyampaikan khotbahnya, adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal". (HR Ahmad)

Intinya, jika lensa tersebut membuat mata tampak mirip dengan mata hewan, maka haram memakainya. Tapi jika tidak mengubah mata, melainkan hanya warna mata dari hitam pekat menjadi kurang hitam atau warna lain, maka tidak masalah. Dan tidak termasuk kategori mengubah kodrat ciptaan Allah, karena lensa mata tidak permanen sehingga tidak dapat disamakan dengan tato. (Baca juga : Hati-hati dengan Takhbib, Ada Dosa Besar Menantinya )

Setiap saat, lensa dapat dicopot. Lensa lebih mirip dengan kaca mata meskipun jelas-jelas terpisah dari mata dibandingkan dengan lensa yang menempel di mata,.

Tapi apapun keadaannya, jika wanita tidak menggunakannya maka itu lebih baik, lebih utama dan lebih aman bagi matanya sendiri dari bahaya. Yang penntng, ketika hendak memakainya, harus dipertimbangkan secara seksama seperti diterangkan di atas.

Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah berpendapat, tentang hukum memakai lensa mata berwarna ini, jawabannya adalah memakai lensa mata karena ada keperluan tidak masalah. Tapi jika tidak ada keperluan, maka lebih baik tidak memakainya, terutama jika harganya sangat mahal, karena penggunaannya dapat dianggap israf (berlebih-lebihan) yang diharamkan. Sebagaimana firman Allah Ta'ala :

ﻭَﻻ ﺗُﺴْﺮِﻓُﻮﺍ ﺇِﻧَّﻪُ ﻻ ﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟْﻤُﺴْﺮِﻓِﻴﻦَ
“Jangan kalian berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (QS Al An’am:141)

Juga firman Allah dalam surah :

ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻤُﺒَﺬِّﺭِﻳﻦَ ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﺇِﺧْﻮَﺍﻥَ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦِ
“Sesungguhnya para pemboros itu saudaranya para setan” (QS Al Isra: 27)

Kemudian yang perlu diperhatikan juga jika menggunakan softlens berwarna, bisa jadi kita akan termasuk mencari ketenaran (libas syuhrah). Bayangkan jika menggunakan lensa kontak berwarna ekstrim misalnya merah atau biru yang tidak lazim pada orang indonesia. (Baca juga : Senang Shopping? Waspada Bahayanya Bagi Muslimah )

Terlebih lagi, bila ada unsur penyamaran dan penipuan karena menampilkan mata bukan dalam bentuknya yang asli, padahal tidak ada alasan untuk melakukannya.

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2340 seconds (0.1#10.140)