Hukum Puasa Orang yang Sakit Menurut Jumhur Ulama
Minggu, 02 April 2023 - 17:37 WIB
loading...
A
A
A
3. Jika ia mampu berpuasa namun masih khawatir akan kesehatannya, ada dua pendapat dalam hal ini, antara boleh dan tidak.
4. Jika ia bisa berpuasa tanpa khawatir sedikitpun, maka menurut jumhur ulama ia tidak boleh berbuka.
Jika seseorang yang sakit /musafir berniat puasa pada pagi harinya dan ternyata di siang hari uzurnya hilang, maka dia tidak boleh berbuka, sementara jika ia tidak berpuasa di pagi harinya maka ia boleh tetap berbuka.
Baca juga: Penyebab Sakit Kepala saat Puasa, Ini 10 Cara Mencegahnya
Jika seseorang meninggalkan puasa baik karena sakit atau uzur yang lain dan dia belum mengqadha’nya hingga datang Ramadan lagi, menurut Syafi’iyah dia wajib mengqadha’ dan membayar kafarah yaitu memberi makan sebanyak 1 mud untuk satu hari puasa yang ditinggalnya kepada orang miskin. Lain halnya jika ‘uzurnya tersebut belum berakhir hingga datang Ramahan berikutnya, maka diwajibkan mengqadha’ saja.
Dan jika ia meninggal sebelum mengqadha’, puasanya digantikan oleh walinya. Namun jika walinya tidak mampu juga –untuk menggantikan puasanya si mayit– maka dia (wali) harus membayar kafarah dari harta peninggalannya (mayit).
Sebagaimana dalam riwayat Tirmidzi dari Ibnu Umar ia berkata : "Barangsiapa meninggal dan belum mengqadha’ Ramadan yang ia tinggalkan maka hendaklah ia membayar kafarah."
Dan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Sayidah ‘Aisyah, Rasulullah bersabda: "Barang siapa meninggal dan mempunyai tanggungan puasa, maka digantikan oleh walinya."
4. Jika ia bisa berpuasa tanpa khawatir sedikitpun, maka menurut jumhur ulama ia tidak boleh berbuka.
Jika seseorang yang sakit /musafir berniat puasa pada pagi harinya dan ternyata di siang hari uzurnya hilang, maka dia tidak boleh berbuka, sementara jika ia tidak berpuasa di pagi harinya maka ia boleh tetap berbuka.
Baca juga: Penyebab Sakit Kepala saat Puasa, Ini 10 Cara Mencegahnya
Jika seseorang meninggalkan puasa baik karena sakit atau uzur yang lain dan dia belum mengqadha’nya hingga datang Ramadan lagi, menurut Syafi’iyah dia wajib mengqadha’ dan membayar kafarah yaitu memberi makan sebanyak 1 mud untuk satu hari puasa yang ditinggalnya kepada orang miskin. Lain halnya jika ‘uzurnya tersebut belum berakhir hingga datang Ramahan berikutnya, maka diwajibkan mengqadha’ saja.
Dan jika ia meninggal sebelum mengqadha’, puasanya digantikan oleh walinya. Namun jika walinya tidak mampu juga –untuk menggantikan puasanya si mayit– maka dia (wali) harus membayar kafarah dari harta peninggalannya (mayit).
Sebagaimana dalam riwayat Tirmidzi dari Ibnu Umar ia berkata : "Barangsiapa meninggal dan belum mengqadha’ Ramadan yang ia tinggalkan maka hendaklah ia membayar kafarah."
Dan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Sayidah ‘Aisyah, Rasulullah bersabda: "Barang siapa meninggal dan mempunyai tanggungan puasa, maka digantikan oleh walinya."
(mhy)
Lihat Juga :