Hukum Puasa Orang yang Sakit Menurut Jumhur Ulama
Minggu, 02 April 2023 - 17:37 WIB
loading...
Sakit merupakan uzur puasa. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Sakit merupakan uzur puasa . Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 185 yang berbunyi: "Maka barang siapa di antara kamu dalam keadaan sakit atau sedang bepergian maka dia boleh meninggalkan puasa dan menggantinya di hari lain".
Prof Dr Wahbah Al Zuhaily dalam buku "The Islamic Jurisprudence and Evidences" menyebutkan sakit yang membolehkan berbuka adalah sakit yang menyebabkan si penderita tidak mampu lagi untuk melaksanakan puasa atau bila ia berpuasa justru memperparah kondisinya, memperlambat kesembuhan, atau bahkan dikhawatirkan menyebabkan kematian.
Menurut Wahbah Al Zuhaily, jika seseorang menderita penyakit-penyakit ringan, semacam koreng, flu, tidak boleh membatalkan puasanya.
Baca juga: Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Orang Sakit
Di sisi lain, ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat seseorang yang dalam keadaan sehat namun dia khawatir bila puasa akan menjadi sakit, dia dihukumi sama dengan orang sakit. Ini berbeda dengan pendapat ulama Syafi’iyah dan Hanbaliyah.
Demikian pula jika seseorang mempunya dugaan kuat bila ia puasa maka akan mematikan fungsi salah satu panca inderanya, misal, maka wajib hukumnya membatalkan puasanya.
Ulama Hanafiyah menambahkan, dalam peperangan yang melelahkan seseorang boleh tidak berpuasa agar bisa menghadapi musuh dengan kondisi yang fit. Sebagaimana yang pernah dilakukan Rasul pada ‘Aam al-Fath (penaklukan Kota Makkah).
Menurut jumhur ulama orang yang sakit tidak diwajibkan niat berbuka. Lain dengan ulama Syafi’iyah yang mewajibkan hal itu. Namun jika orang yang sakit tersebut tetap berpuasa maka puasanya dianggap sah.
Lalu, manakah yang lebih baik bagi orang yang sakit, tetap berpuasa atau boleh berbuka?
Baca juga: Studi: Puasa Ramadhan Memperingan Keluhan Akibat Sakit Maag
Menurut Hanafiyah dan Syafi’iyah mereka boleh berbuka atau tetap berpuasa, sementara menurut Hanbaliyah sunnat bagi mereka berbuka dan makruh berpuasa. Di pihak lain Malikiyah mengatakan ada 4 ketentuan bagi puasanya orang sakit :
1. Jika ia tidak bisa sama sekali berpuasa, atau puasanya akan memperparah keadaan, atau bahkan menyebabkan kematiannya maka wajib baginya untuk berbuka.
2. Jika ia bisa berpuasa walaupun dengan susah payah maka boleh baginya untuk berbuka.
Prof Dr Wahbah Al Zuhaily dalam buku "The Islamic Jurisprudence and Evidences" menyebutkan sakit yang membolehkan berbuka adalah sakit yang menyebabkan si penderita tidak mampu lagi untuk melaksanakan puasa atau bila ia berpuasa justru memperparah kondisinya, memperlambat kesembuhan, atau bahkan dikhawatirkan menyebabkan kematian.
Menurut Wahbah Al Zuhaily, jika seseorang menderita penyakit-penyakit ringan, semacam koreng, flu, tidak boleh membatalkan puasanya.
Baca juga: Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Orang Sakit
Di sisi lain, ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat seseorang yang dalam keadaan sehat namun dia khawatir bila puasa akan menjadi sakit, dia dihukumi sama dengan orang sakit. Ini berbeda dengan pendapat ulama Syafi’iyah dan Hanbaliyah.
Demikian pula jika seseorang mempunya dugaan kuat bila ia puasa maka akan mematikan fungsi salah satu panca inderanya, misal, maka wajib hukumnya membatalkan puasanya.
Ulama Hanafiyah menambahkan, dalam peperangan yang melelahkan seseorang boleh tidak berpuasa agar bisa menghadapi musuh dengan kondisi yang fit. Sebagaimana yang pernah dilakukan Rasul pada ‘Aam al-Fath (penaklukan Kota Makkah).
Menurut jumhur ulama orang yang sakit tidak diwajibkan niat berbuka. Lain dengan ulama Syafi’iyah yang mewajibkan hal itu. Namun jika orang yang sakit tersebut tetap berpuasa maka puasanya dianggap sah.
Lalu, manakah yang lebih baik bagi orang yang sakit, tetap berpuasa atau boleh berbuka?
Baca juga: Studi: Puasa Ramadhan Memperingan Keluhan Akibat Sakit Maag
Menurut Hanafiyah dan Syafi’iyah mereka boleh berbuka atau tetap berpuasa, sementara menurut Hanbaliyah sunnat bagi mereka berbuka dan makruh berpuasa. Di pihak lain Malikiyah mengatakan ada 4 ketentuan bagi puasanya orang sakit :
1. Jika ia tidak bisa sama sekali berpuasa, atau puasanya akan memperparah keadaan, atau bahkan menyebabkan kematiannya maka wajib baginya untuk berbuka.
2. Jika ia bisa berpuasa walaupun dengan susah payah maka boleh baginya untuk berbuka.
Lihat Juga :