Bagaimana Hukum Sedekah Online? Begini Penjelasannya

Rabu, 05 April 2023 - 10:19 WIB
loading...
Bagaimana Hukum Sedekah...
Saat ini hampir seluruh aktivitas kehidupan dilakukan secara online, termasuk dalam bersedekah, infak atau membayar zakat. Foto : Ilustrasi/ist
A A A
Saat ini hampir seluruh aktivitas kehidupan dilakukan secara online, termasuk dalam bersedekah . Bagaimana sebenarnya hukum sedekah online dalam pandangan Islam ini? Bolehkah sebenarnya kita sebagai umat Islam membayar sedekah via online ini?

Berikut ini penjelasan yang disampaikan Ustadz Ali Bastoni, dai yang berkhidmat di lembaga Dompet Dhuafa: :

1.Pembayaran via online hanyalah sebuah metode

Online atau metode lewat internet sebenarnya hanyalah sebuah metode untuk bisa menyalurkan sedekah. Yang terpenting adalah sedekah dan zakat bisa langsung sampai kepada penerima manfaatnya. Tentunya nanti akan dilakukan oleh amil zakat atau pengurus profesional dari sebuah lembaga ZIS.

Akad sendiri bukan syarat syah dari pelaksanaan zakat dan sedekah, karena yang paling penting adalah mengucapkan niat (dalam hati pun boleh) saat akan menunaikannya.

2. Walau online, pastikan lembaga amanah

Menurut penjelasan Ustad Abdul Somad, jika tidak ada akad secara langsung pun amalan sedekah dan zakat tetap sah. Yang terpenting adalah sebagai pemberi sedekah atau zakat, kita bisa benar-benar memperhatikan apakah lembaga tersebut amanah dan profesional. Hal ini dikarenakan penyaluran dana kita bersifat online dan tidak berinteraksi langsung dengan penerima manfaat.

3.Pemberi sedekah tidak harus bertemu atau akad langsung

Seorang yang memberikan sedekah atau zakat, tetap sah amalannya walau tidak bertemu langsung penerimanya. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Ulama Yusuf Al-Qardhawi, “Seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada penerima zakat bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang pemberi zakat tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.”

Baca juga: Hukum Infak, Sedekah dan Zakat, Berikut Perbedaannya

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramadan, Waktu yang...
Ramadan, Waktu yang Tepat Mendulang Berbagai Pahala
Syafana Ramadhan Boarding...
Syafana Ramadhan Boarding Camp Bentuk Karakter Pemimpin Islam
Lintasarta Salurkan...
Lintasarta Salurkan Program Sosial Ramadan bagi Lebih dari 1.500 Penerima Manfaat di Berbagai Kota
Memasuki 10 Hari Terakhir...
Memasuki 10 Hari Terakhir Ramadan dan 10 Amalan Terbaiknya, Umat Muslim Wajib Tahu!
Muhammadiyah Tetapkan...
Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 2026 pada Jumat 20 Maret
Kumpulan Ayat Al Quran...
Kumpulan Ayat Al Quran dan Hadis Tentang Sedekah yang Penting Diketahui
Rekomendasi
Berbentuk Aneh, Fosil...
Berbentuk Aneh, Fosil Pohon Seuss Berusia 350 Juta Tahun Ditemukan
Biografi Ibnu Khaldun,...
Biografi Ibnu Khaldun, Bapak Sosiologi dan Ilmu Sejarah dari Islam
Ilmuwan Teliti Sistem...
Ilmuwan Teliti Sistem Mekanis Rahang Semut yang Sangat Cepat
Artikel Terkini
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Infografis
10 Kota Israel Dihuni...
10 Kota Israel Dihuni Banyak Umat Islam, Ada yang 99% Muslim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved